Ringkasan Cepat

  • Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) resmi menyerahkan 19 poin usulan RUU Ketenagakerjaan baru ke DPR pada 13 Agustus 2026, isinya jauh lebih luas dari sekadar aturan outsourcing — mencakup format undang-undang, sistem PHK, pengupahan, hingga perlindungan pekerja platform.
  • Ini bukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal outsourcing yang sudah terbit April lalu. Ini undang-undang baru yang wajib rampung sebelum 31 Oktober 2026, sesuai perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  • Draf yang sedang digodok DPR per 13 Agustus sudah berisi 19 bab dan 224 pasal — tapi Wakil Ketua DPR sendiri bilang isinya "masih sangat dinamis", artinya belum ada yang final dua setengah bulan menjelang tenggat.
  • Di balik hiruk-pikuk soal outsourcing, ada angka yang lebih mendasar: 59,42 persen pekerja Indonesia berstatus informal (87,74 juta orang per Februari 2026) — kelompok yang nyaris tak tersentuh oleh perlindungan formal apa pun yang sedang diperdebatkan di RUU ini.
  • Pengusaha lewat Apindo mendukung ada kepastian hukum, tapi menolak jika pembatasan outsourcing dibuat serampangan; buruh menolak jika RUU dibahas "tengah malam di hotel" seperti Omnibus Law dulu.

Bukan Revisi PP, Ini Undang-Undang Baru dari Nol

Kalau kamu sempat baca soal Permenaker 7/2026 yang membatasi outsourcing hanya untuk enam jenis pekerjaan penunjang, ini cerita yang berbeda — dan jauh lebih besar. Permenaker itu aturan turunan yang bisa diubah menteri kapan saja. Yang sedang dikebut DPR sekarang adalah undang-undang baru yang lahir dari perintah konstitusional, bukan inisiatif pemerintah semata.

Ceritanya berawal dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan lewat skema omnibus law (satu UU besar yang mengubah puluhan UU sekaligus) pada 2020. MK sempat menyatakan UU itu cacat prosedural pada 2021, lalu pemerintah memperbaikinya lewat Perppu yang kemudian jadi UU 6/2023. Buruh menggugat lagi — dan kali ini MK, lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024, memerintahkan sesuatu yang lebih tegas: klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari skema omnibus dan diatur dalam undang-undang tersendiri. Batas waktunya dua tahun. Itulah asal tenggat 31 Oktober 2026.

Artinya, ini bukan proses "sempurnakan yang sudah ada". DPR dan pemerintah sedang menulis ulang aturan main ketenagakerjaan Indonesia dari nol, dengan jam yang terus berdetak. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan naskah akademik dan draf rampung awal Oktober — hanya menyisakan waktu tiga minggu untuk pembahasan resmi sebelum tenggat konstitusional jatuh. Padahal, per 13 Agustus, draf yang beredar sudah memuat 19 bab dan 224 pasal, dan Dasco sendiri mengakui isinya "masih sangat dinamis" alias belum ada yang mengunci.

Apa Isi 19 Poin Itu Sebenarnya

Usulan 19 poin ini bukan tiba-tiba muncul. Ia hasil pematangan dari draf 16 poin yang diserahkan koalisi buruh ke delapan fraksi DPR pada 29-30 Juli, lalu digodok lagi lewat rapat panitia kerja (panja) Komisi IX sepanjang akhir Juli hingga awal Agustus bersama akademisi, pemerintah, dan pengusaha. Pada 3 Agustus, giliran 18 konfederasi buruh — diklaim mewakili sekitar 90 persen pekerja terorganisir di Indonesia — menyerahkan masukan resmi. Barulah pada 13 Agustus, KBPBI melalui Wakil Presiden KSPI Ahmad Supardi mengumumkan versi final 19 poin dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan.

Inti tuntutannya bisa dikelompokkan jadi lima klaster besar:

Soal bentuk dan proses. Buruh minta RUU ini berdiri sebagai undang-undang mandiri, bukan bagian dari omnibus law lain di masa depan. Mereka juga minta "partisipasi bermakna" — bukan sekadar diundang rapat, tapi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan atas setiap usulan yang ditolak. Ini trauma langsung dari Omnibus Law 2020 yang dibahas kilat tanpa pelibatan buruh yang memadai.

Soal pengupahan. Upah minimum diminta kembali dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) — komponen yang sempat terpinggirkan setelah formula pengupahan diubah lewat UU Cipta Kerja. Upah minimum sektoral yang sempat hilang di banyak daerah juga diminta dihidupkan lagi, plus penguatan peran dewan pengupahan dan serikat pekerja dalam penetapannya.

Soal PHK. Buruh minta PHK diposisikan sebagai upaya terakhir, bukan opsi pertama saat perusahaan menghadapi tekanan. Sebelum PHK, perusahaan wajib menempuh langkah penyelamatan hubungan kerja dan berunding dengan serikat — bukan cuma memberi surat pemberitahuan.

Soal kontrak dan outsourcing — ini yang paling ramai. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT, alias kontrak) diminta dibatasi tegas maksimal satu tahun (dua periode enam bulan), setelah itu pekerja wajib diangkat permanen. Untuk outsourcing, tuntutannya lebih radikal dari sekadar pembatasan jenis pekerjaan seperti di Permenaker 7/2026: sistem penyediaan tenaga kerja perorangan lewat pihak ketiga diminta dihapus sepenuhnya, dan hanya boleh diganti dengan model penyediaan jasa pekerjaan tertentu yang benar-benar terpisah dari kegiatan inti perusahaan.

Soal kelompok pekerja lain. Ada juga poin soal pengawasan ketat tenaga kerja asing (hanya untuk posisi spesifik yang belum tersedia SDM lokal, disertai kewajiban transfer teknologi), pemulihan hak cuti dan jam kerja tanpa potong upah, hingga — ini yang relatif baru dibanding tuntutan buruh masa lalu — perlindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online dan kreator konten: transparansi algoritma, perlindungan dari penangguhan akun sepihak, dan akses jaminan sosial.

Kenapa Buruh Tak Puas dengan Permenaker Saja

Poin outsourcing inilah yang jadi sumber ketegangan paling tajam, dan ada alasan konkret kenapa buruh tidak mau berhenti di level Permenaker. Permenaker 7/2026 yang terbit 30 April lalu membatasi outsourcing hanya untuk enam kategori pekerjaan penunjang: kebersihan, penyediaan makan-minum, keamanan, transportasi karyawan, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang pertambangan. Tapi baru tiga bulan berjalan, aturan ini sudah dijadwalkan untuk direvisi — kategori "layanan penunjang operasional" dinilai terlalu luas dan berpotensi jadi celah bagi perusahaan untuk tetap mengalihdayakan pekerjaan yang sebenarnya dekat dengan kegiatan inti.

Seorang advokat, BM Suryanto Sinurat, menyoroti masalah yang lebih struktural: setiap kali kategori pekerjaan yang boleh dialihdayakan berubah, pekerja kehilangan pengakuan masa kerja setiap kali penyedia jasa (vendor) berganti, dan perusahaan menanggung biaya penyesuaian yang terus berulang. Kolumnis Kompas, Desi Sommaliagustina, menajamkan kritiknya lebih jauh: pembatasan jenis pekerjaan tidak otomatis berarti perlindungan sungguhan. Selama posisi tawar pekerja tetap lebih lemah dari perusahaan, katanya, risiko ketenagakerjaan — upah tak pasti, kontrak rentan, keamanan kerja minim — akan terus dipindahkan ke pundak pekerja, apa pun nama regulasinya. "Jangan sampai hanya mengganti nama," tulisnya.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak menolak mentah-mentah pembenahan aturan, tapi memperingatkan risiko sebaliknya. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan outsourcing tetap dibutuhkan perusahaan sebagai strategi efisiensi — memungkinkan mereka fokus pada bisnis inti sambil menyerahkan fungsi penunjang ke pihak yang lebih ahli. Yang Apindo minta bukan mempertahankan status quo, melainkan aturan yang jelas dan tidak multitafsir, supaya perusahaan tidak terus-menerus dikejutkan oleh perubahan regulasi seperti yang terjadi pada Permenaker 7/2026.

Angka yang Jarang Disebut: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi UU Ini

Di sinilah bagian yang sering luput dari perdebatan hangat soal outsourcing dan PHK. Data BPS Sakernas Februari 2026 mencatat angkatan kerja Indonesia mencapai 154,91 juta orang, dengan 147,67 juta di antaranya sudah bekerja. Tapi dari jumlah itu, hanya 59,93 juta orang atau 40,58 persen yang berstatus pekerja formal — sisanya, 87,74 juta orang atau 59,42 persen, adalah pekerja informal: pedagang kecil, petani, pekerja lepas tanpa kontrak, ojek pangkalan, dan sejenisnya.

Ini penting karena RUU Ketenagakerjaan — sekomprehensif apa pun 19 poin yang diperjuangkan buruh — pada dasarnya mengatur hubungan kerja formal: kontrak, outsourcing, PHK, pesangon. Semua itu adalah dunia yang dihuni kurang dari separuh pekerja Indonesia. Estimasi jumlah pekerja outsourcing sendiri berkisar 2,2 juta hingga lebih dari 3 juta orang menurut asosiasi perusahaan alih daya (FAADI) — signifikan, tapi tetap hanya sepotong kecil dari 59,93 juta pekerja formal, apalagi dari total angkatan kerja. Rata-rata upah buruh nasional per Februari 2026 tercatat Rp3,29 juta, sementara tingkat pengangguran terbuka berada di 4,68 persen. Artinya, sehebat apa pun RUU ini melindungi pekerja kontrak dan outsourcing, ia tidak menyentuh mayoritas pekerja Indonesia yang bahkan tidak punya status hubungan kerja formal untuk dilindungi.

Tarik-Menarik di Ruang Sidang

Ketegangan waktu ini membuat suasana politik di sekitar RUU makin panas. Said Iqbal, yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPI, mengakui usulan buruh "masih jauh dari sempurna" — sebuah pengakuan yang jarang terdengar dari tokoh serikat yang biasanya tampil tegas di depan publik. Tapi ia menegaskan tenggat yang mepet tidak boleh jadi alasan mengorbankan kualitas partisipasi buruh, dan secara eksplisit memperingatkan DPR agar tidak membahas RUU ini "tengah malam di hotel" seperti nasib Omnibus Law dulu — sindiran langsung ke cara UU Cipta Kerja disahkan pada 2020 yang minim keterlibatan publik.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bahkan lebih keras: mereka mengancam aksi nasional jika pola pembahasan tertutup ala Omnibus Law terulang. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) sudah merencanakan demonstrasi di DPR dan Istana pada akhir Agustus 2026, dengan fokus tuntutan pada upah minimum dan outsourcing. Di tengah tekanan dari dua arah — buruh yang tidak sabar dan pengusaha yang minta kehati-hatian — DPR memosisikan diri sebagai fasilitator dialog antara serikat, pemerintah, dan Apindo. Tapi dengan draf yang masih berubah-ubah dan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, ruang untuk kompromi yang benar-benar matang semakin sempit.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Kalau rencana bisnismu bergantung pada tenaga kerja fleksibel — misalnya bisnis jasa yang butuh tenaga kebersihan, keamanan, atau kurir dalam jumlah fluktuatif — jangan asumsikan aturan outsourcing hari ini akan sama persis saat kamu benar-benar mulai. Perhitungkan skenario paling ketat (outsourcing dihapus untuk banyak jenis pekerjaan) dalam proyeksi biaya SDM-mu, bukan skenario paling longgar. Lebih baik model bisnismu tahan banting terhadap kemungkinan terburuk daripada kaget di tengah jalan. Kalau kamu berencana keluar dari status karyawan tetap untuk jadi pekerja lepas atau vendor perorangan, pahami juga bahwa RUU ini justru mengarah ke pembatasan model kerja semacam itu untuk hubungan kerja yang menyerupai karyawan tetap — jadi posisikan dirimu sebagai penyedia jasa yang jelas, bukan sekadar "tenaga alih daya" yang rentan dianggap ilegal oleh aturan baru.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Kalau bisnismu saat ini memakai skema outsourcing untuk fungsi penunjang, mulai petakan mana yang benar-benar "penunjang" dan mana yang sebenarnya dekat dengan kegiatan inti — karena garis itu yang paling mungkin diperketat dalam RUU final. Jangan menunggu undang-undang disahkan baru bergerak; audit kontrak vendor dan struktur biaya SDM-mu sekarang, dan hitung dampak kalau sebagian pekerja outsourcing harus dikonversi jadi karyawan tetap atau pekerjaan itu tidak lagi boleh dialihdayakan sama sekali. Ikuti juga perkembangan pembahasan PKWT — kalau batas kontrak maksimal satu tahun benar-benar disahkan, siklus rekrutmen dan evaluasi kinerja timmu perlu direncanakan ulang jauh lebih awal dari yang biasa kamu lakukan.

Kalau kamu pekerja kontrak atau outsourcing sekarang

Perubahan status kerja tidak datang otomatis begitu undang-undang disahkan — biasanya ada masa transisi yang bisa memakan waktu, dan detail teknisnya baru muncul lewat peraturan turunan setelah UU-nya jadi. Manfaatkan waktu ini untuk memperkuat posisi tawarmu: pastikan kamu tahu ke serikat mana kamu bisa bergabung, simpan bukti masa kerja dan kontrak dengan rapi, dan jangan berasumsi status kerja saat ini otomatis berubah tanpa proses. Kalau kamu bekerja lewat platform digital, pantau poin soal transparansi algoritma dan jaminan sosial — ini area baru yang untuk pertama kalinya masuk pembahasan resmi RUU ketenagakerjaan.

Yang Perlu Dipantau

  • Awal Oktober 2026 — target DPR merampungkan naskah akademik dan draf RUU sebelum masuk pembahasan formal.
  • 31 Oktober 2026 — tenggat konstitusional dari Putusan MK 168/PUU-XXI/2023; jika terlewat tanpa UU baru, implikasi hukumnya masih jadi perdebatan tersendiri.
  • Revisi Permenaker 7/2026 — akan jadi indikator apakah pemerintah serius menutup celah "layanan penunjang operasional" sebelum RUU besar rampung, atau menunggu UU baru saja.
  • Demonstrasi KSPN akhir Agustus 2026 di DPR dan Istana — akan jadi ukuran seberapa besar tekanan jalanan terhadap proses legislasi yang sedang berjalan tertutup.
  • Pola pembahasan di Komisi IX — apakah dilakukan terbuka dengan partisipasi buruh yang konsisten, atau justru dipercepat lewat rapat tertutup menjelang tenggat, seperti yang dikhawatirkan Said Iqbal dan GSBI.

Penutup

RUU ini akan menentukan aturan main ketenagakerjaan Indonesia untuk bertahun-tahun ke depan, tapi ia sedang ditulis dalam kondisi yang paling tidak ideal: tenggat konstitusional yang kaku, draf yang masih berubah tiap minggu, dan dua kubu — buruh dan pengusaha — yang sama-sama punya alasan sah untuk tidak percaya proses ini akan adil bagi mereka. Kalau kamu berkepentingan dengan hasilnya — sebagai pekerja, pemberi kerja, atau calon keduanya — jangan tunggu UU-nya disahkan untuk mulai bersiap. Ikuti drafnya sekarang, karena begitu palu diketuk di bawah tekanan tenggat, ruang untuk memperbaiki kesalahan lewat jalur normal akan jauh lebih sempit daripada ruang yang tersedia hari ini.

Sumber

  • Kompas Money — "Serikat Buruh Rumuskan 19 Poin dalam Draft RUU Ketenagakerjaan, Ini Rinciannya"
  • Kompas Nasional — "Koalisi Buruh Usulkan 16 Poin RUU Ketenagakerjaan: PHK, Outsourcing, hingga Pengupahan"
  • Suara.com — "Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru"
  • Suara.com — "DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut"
  • Liputan6 — "DPR Tampung Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, PKWT dan Outsourcing Disorot"
  • Detik Finance — "6 Isu Penting dalam RUU Ketenagakerjaan: Outsourcing-PHK"
  • Kompas Money (opini) — "RUU Ketenagakerjaan dan Pagar Alih Daya"
  • Kompas Money (opini) — "Outsourcing Setelah Putusan MK: Jangan Sampai Hanya Mengganti Nama"
  • Tribunnews — "Apindo: RUU Ketenagakerjaan 2026 Diharapkan Perkuat Investasi dan Perlindungan Pekerja"
  • Bisnis.com — "Apindo Usul RUU Ketenagakerjaan Fokus Ciptakan Lapangan Kerja dan Cegah PHK"
  • Bisnis.com — "Data Kemnaker: 43.805 Orang Terdampak PHK Januari–Juli 2026"
  • Bisnis.com — "Buruh KSPN Demo di DPR & Istana Akhir Agustus, Soroti Isu Upah Minimum-Outsourcing"
  • Badan Pusat Statistik (BPS) — Rilis "Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen, Februari 2026"
  • Hukumonline — "Outsourcing di Pekerjaan Inti Masih Terbuka, Serikat Buruh Minta Permenaker 7/2026 Direvisi"
  • Antara News — "Buruh minta DPR bahas RUU Ketenagakerjaan tak seperti Omnibus Law"