Ringkasan Cepat

  • Kemnaker sedang merombak tiga aturan ketenagakerjaan sekaligus — PKWT (kontrak kerja waktu tertentu), outsourcing, dan payung hukum untuk pekerja gig economy (ojol, kurir, freelancer digital) — didorong tenggat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang jatuh 31 Oktober 2026.
  • Aturan PKWT saat ini membolehkan kontrak kerja diperpanjang berkali-kali asal total durasinya tidak lewat 5 tahun; buruh mendesak dipangkas jadi maksimal 1 tahun sebelum pekerja wajib diangkat tetap.
  • Diperkirakan 2–7 juta pengemudi ojol dan kurir aktif di Indonesia (data bervariasi tergantung platform dan definisi "aktif") berstatus "mitra", bukan pekerja — artinya tidak ada upah minimum, tidak ada pesangon, dan BPJS Ketenagakerjaan harus dibayar sendiri.
  • Dari sekitar 2 juta pengemudi yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, cuma 250 ribu yang aktif membayar iuran — 87,5% sisanya tidak punya perlindungan sosial sama sekali.
  • Untuk gig economy, Kemnaker mengaku baru di tahap "merancang pendekatan" — jauh lebih mentah dibanding revisi PKWT dan outsourcing yang sudah punya draf pasal.

Kenapa Kemnaker Bergerak Sekarang

Ada cara membaca berita ini yang gampang dilewatkan: dua kementerian punya kecepatan yang sangat berbeda dalam mengurus pekerja gig economy. Kementerian Perhubungan sudah lebih dulu jalan — membatasi komisi yang boleh dipotong platform ojol maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026, jauh di bawah potongan yang selama ini bisa mencapai 20 persen dari pendapatan pengemudi. Tapi Kemnaker, kementerian yang seharusnya mengurus status hukum jutaan pekerjanya, baru sampai tahap "merancang pendekatan". Uang diatur duluan, orangnya belakangan.

Dorongan sebenarnya bukan datang dari kesadaran mendadak Kemnaker, melainkan dari palu MK. Pada 31 Oktober 2024, MK memutuskan (Putusan 168/PUU-XXI/2023) bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisah jadi undang-undang tersendiri, dengan tenggat dua tahun. Batas waktu itu jatuh persis 31 Oktober 2026 — kurang dari tiga bulan dari sekarang. Kalau DPR dan pemerintah tidak selesai tepat waktu, konsekuensinya besar: UU Ketenagakerjaan lama tahun 2003 otomatis berlaku lagi, menggantikan aturan Cipta Kerja yang selama ini dipakai perusahaan.

Itu sebabnya semua bergerak cepat sekaligus. Badan Keahlian DPR sudah menyusun draf RUU Ketenagakerjaan setebal 19 bab dan 224 pasal. Komisi IX DPR menargetkan naskah akademik rampung awal Oktober 2026 — hitungan hari sebelum tenggat MK. Kemnaker, di sisi eksekutif, menyiapkan penyesuaian aturan turunan yang akan jadi rujukan teknis begitu undang-undang barunya jadi. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyebut perubahan ini perlu karena "perubahan model bisnis dan pola kerja saat ini membutuhkan kerangka hukum yang adaptif tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi kedua belah pihak."

Kontrak yang Boleh Diperpanjang, tapi Sampai Kapan?

Di sinilah bagian yang paling langsung menyentuh jutaan pekerja kontrak: aturan PKWT. Sebelum era UU Cipta Kerja, aturan lama (UU 13/2003) membatasi kontrak kerja maksimal 2 tahun, boleh diperpanjang sekali selama 1 tahun — total maksimal 3 tahun sebelum status pekerja harus jelas. Begitu UU Cipta Kerja berlaku lewat PP 35/2021, batasnya justru dilonggarkan: tidak ada lagi batas jumlah perpanjangan, yang dibatasi hanya akumulasi durasinya, maksimal 5 tahun. Artinya perusahaan bisa memperpanjang kontrak kerja seseorang berkali-kali — enam bulan, enam bulan lagi, setahun, lalu enam bulan lagi — asal totalnya tidak lewat 5 tahun.

Buruh menilai pelonggaran itu salah arah, dan sekarang mendorong arah sebaliknya lewat pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dalam forum dengar pendapat di DPR yang dihadiri 18 konfederasi dan 157 federasi buruh, Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan usulannya: PKWT dibatasi maksimal satu tahun, atau paling banyak dua kontrak enam bulan. "Setelah satu tahun, pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap," katanya. Tujuannya sederhana — mencegah orang bekerja bertahun-tahun dengan status kontrak yang terus-menerus diperbarui, tanpa jenjang karier dan tanpa kepastian jangka panjang.

Kemnaker sendiri tidak (belum) memihak angka spesifik itu, tapi sikap Kuntadi menunjukkan arah yang sama: PKWT tidak boleh dipakai semata demi menekan biaya. "PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya. Ini penegasan penting karena selama ini praktik di lapangan justru sebaliknya — banyak perusahaan memakai PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya permanen, bukan musiman atau proyek, semata karena lebih murah dan lebih mudah diputus.

Anggota Komisi IX DPR, Muhammad Haris, memasukkan perlindungan PKWT sebagai satu dari empat prioritas dalam draf RUU Ketenagakerjaan, bersama penataan outsourcing, perlindungan PHK (pesangon dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan), serta sistem pengupahan nasional. Outsourcing sendiri sudah lebih dulu diatur lewat Permenaker baru yang mempersempit ruang gerak alih daya hanya untuk pekerjaan penunjang tertentu — tapi aturan itu juga sudah lebih dulu dikritik keras oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menilai frasa "layanan penunjang operasional" dalam beleid itu terlalu longgar dan berpotensi membuka celah bagi perusahaan memasukkan hampir semua jenis pekerjaan ke skema alih daya — sesuatu yang menurutnya bertentangan dengan semangat putusan MK. Demonstrasi buruh di depan Kemnaker sempat diikuti sekitar 2.000 peserta menuntut revisi aturan ini.

Empat Juta Orang di Luar Peta Hukum

Kalau PKWT dan outsourcing setidaknya sudah punya kerangka hukum yang diperdebatkan — sekalipun isinya masih jadi sengketa — pekerja gig economy berada di posisi yang jauh lebih rapuh: mereka belum punya kerangka hukum sama sekali. Sampai hari ini, tidak ada lembaga pengatur atau mekanisme penyelesaian sengketa yang secara khusus dirancang untuk pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, atau pekerja lepas berbasis platform lainnya di Indonesia.

Skalanya besar meski angka pastinya berbeda-beda tergantung sumber — perkiraan jumlah pengemudi ojol aktif berkisar 2 sampai 7 juta orang, tergantung platform mana yang dihitung dan definisi "aktif" yang dipakai. Yang lebih pasti adalah kesenjangan perlindungannya: dari sekitar 2 juta pengemudi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cuma 250 ribu yang benar-benar aktif membayar iuran dan mendapat manfaat jaminan sosial. Sisanya, 87,5 persen, tidak terlindungi — bukan karena tidak ada program, tapi karena status mereka sebagai "mitra" menempatkan mereka sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang harus mendaftar dan membayar sendiri tanpa subsidi dari platform. Angka ini perlu dilihat dengan konteks yang lebih luas: total pekerja informal di Indonesia mencapai 86,56 juta orang per Februari 2025 — gig worker cuma sepotong kecil dari lautan pekerja tanpa jaring pengaman itu.

Soal penghasilan pun kontras dan sering disalahpahami. Riset CELIOS (Center of Economic and Law Studies) tahun 2024 mencatat rata-rata penghasilan bersih pengemudi ojol Rp3,5–5 juta per bulan — angka yang terdengar layak. Tapi temuan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di lapangan menunjukkan potret berbeda: banyak pengemudi hanya membawa pulang sekitar Rp50.000–100.000 per hari setelah dipotong komisi platform. Dua angka ini tidak saling meniadakan — yang satu rata-rata bulanan dari sampel lebih luas, yang satu potret harian dari pengemudi yang berjuang di titik terendah rentang pendapatan. Justru variasi ekstrem ini yang jadi alasan kenapa status hukum yang jelas dibutuhkan: tanpa itu, tidak ada lantai perlindungan minimum yang mengikat semua platform.

Kuntadi menyebut Kemnaker ingin "inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya" — pernyataan yang masih berupa niat, belum draf pasal. Yang justru lebih maju secara legislatif adalah inisiatif dari luar Kemnaker: Fraksi Golkar di DPR mengusulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig masuk Prolegnas Prioritas 2026 sejak September 2025. Substansinya cukup lengkap — mendefinisikan ulang status pekerja gig, kewajiban platform digital, skema pembiayaan jaminan sosial bersama, subsidi pemerintah untuk pekerja berpendapatan rendah, hak cuti sakit, kompensasi kecelakaan kerja, hak berserikat, sampai sanksi administratif dan pidana bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar.

Di sinilah muncul sudut pandang yang perlu diwaspadai: dua jalur regulasi ini — Kemnaker yang "baru merancang pendekatan" dan RUU inisiatif Golkar yang sudah punya kerangka isi — berjalan di rel berbeda dengan kecepatan berbeda pula. Direktur CELIOS Nailul Huda menawarkan pendekatan bertahap: prioritas utama seharusnya memastikan setiap pekerja gig mendapat perlindungan sosial setara lebih dulu, lewat skema pembiayaan inovatif seperti dana abadi atau koperasi, ketimbang menunggu satu undang-undang besar yang komprehensif tapi lambat rampung. Argumennya masuk akal: kalau payung hukum gig economy harus menunggu RUU Ketenagakerjaan besar selesai — yang sendiri masih berkejaran dengan tenggat MK — pekerja gig bisa jadi antrean paling belakang dari proses yang sudah penuh sesak.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Kalau rencanamu melibatkan mempekerjakan orang lewat kontrak jangka pendek atau skema kemitraan (misalnya reseller, agen lapangan, atau kurir sendiri), mulai biasakan diri dengan prinsip yang sedang didorong Kemnaker: kontrak kerja bukan alat untuk menekan biaya semata. Kalau pekerjaan yang kamu tawarkan sifatnya permanen dan berkelanjutan, jangan andalkan status kontrak atau "mitra" untuk menghindari kewajiban dasar seperti BPJS — arah regulasi sedang menutup celah ini, dan aturan main bisa berubah lebih cepat dari yang kamu duga begitu RUU Ketenagakerjaan disahkan.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Jika bisnismu memakai PKWT untuk sebagian besar tenaga kerja, atau bergantung pada penyedia jasa outsourcing, ini saatnya audit ulang: pekerjaan mana yang benar-benar sesuai karakter PKWT (musiman, proyek, sementara) dan mana yang sebenarnya permanen tapi selama ini "diakali" lewat kontrak berulang. Kalau kamu menjalankan platform dengan model kemitraan — bukan cuma ojol/kurir, tapi juga model serupa di sektor lain — pantau RUU Perlindungan Pekerja Gig dari Golkar. Startup yang sudah membangun kemitraan sehat (kontrak transparan, kompensasi jelas, mekanisme keluhan yang berfungsi) akan jauh lebih siap menghadapi kewajiban baru dibanding yang masih bergantung pada pola kerja ad-hoc dan potongan komisi yang tidak transparan.

Kalau kamu pekerja kontrak, ojol, atau kurir

Untuk pekerja kontrak: catat riwayat perpanjangan kontrakmu — kalau totalnya sudah mendekati atau melewati 5 tahun tanpa kejelasan status tetap, itu berpotensi jadi dasar hukum untuk menuntut perubahan status begitu aturan baru berlaku. Untuk pengemudi ojol dan kurir: perhatikan bahwa perbaikan kondisi kerjamu saat ini lebih mungkin datang dari kebijakan komisi platform (yang sudah diatur Kemenhub) ketimbang dari kepastian status pekerja (yang masih dirancang Kemnaker) — jangan berharap perubahan status hukum terjadi dalam waktu dekat, karena buktinya sendiri menunjukkan ini masih tahap paling awal dari semua reformasi yang sedang berjalan.

Yang Perlu Dipantau

  • 31 Oktober 2026 — tenggat dari MK untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja; kalau terlewat, UU Ketenagakerjaan lama 2003 otomatis berlaku kembali.
  • Awal Oktober 2026 — target DPR menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan, termasuk pasal final soal batas PKWT.
  • Nasib RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig usulan Golkar di Prolegnas Prioritas 2026 — apakah dibahas terpisah atau digabung ke RUU Ketenagakerjaan besar.
  • Revisi teknis PP 35/2021 oleh Kemnaker soal PKWT dan alih daya — angka pasti batas durasi dan syarat perpanjangan final akan muncul di sini.
  • Evaluasi implementasi batas komisi ojol 8 persen oleh Kemenhub yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026 — jadi indikator apakah tekanan ke platform digital benar-benar bisa dilakukan pemerintah, atau macet di lapangan.

Penutup

Kalau kamu bertanya siapa yang paling terancam dari gelombang penataan aturan kerja ini, jawabannya bukan pengusaha besar yang sudah punya divisi legal untuk menyesuaikan diri — mereka akan baik-baik saja. Yang paling terancam justru pekerja kontrak yang kontraknya diperpanjang diam-diam setiap enam bulan tanpa pernah diberi tahu haknya, dan pengemudi ojol yang setiap hari bekerja penuh tapi secara hukum dianggap tidak bekerja untuk siapa-siapa. Aturan baru ini bukan jaminan nasib mereka otomatis membaik — tapi ini pertama kalinya negara secara terbuka mengakui bahwa status "kontrak" dan "mitra" selama ini dipakai untuk menghindar dari tanggung jawab, bukan untuk menjelaskan pekerjaan yang sesungguhnya.

Sumber

  • Liputan6 — "Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital"
  • Koran Jakarta — "Kemnaker Susun Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy"
  • Kompas — "Dorongan Pelindungan PKWT hingga Penataan Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan"
  • Liputan6 — "DPR Tampung Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, PKWT dan Outsourcing Disorot"
  • Koran Perdjoeangan (KPonline) — "Saat Aspirasi Tak Jadi Rujukan, Permenaker 7/2026 Picu Gelombang Kritik dan Penolakan"
  • Mahkamah Konstitusi RI — "Kabulkan Sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja"
  • Suara.com — "Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru"
  • Kompas Money — "Ekonomi Platform dan Perlindungan Pekerja Gig Economy"
  • Antara News — "Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026"
  • FounderPlus — "4 Juta Mitra Ojol, Nol Perlindungan: Pelajaran Gig Economy untuk Founder yang Pakai Model Kemitraan"
  • Liputan6 — "Sebanyak 32.389 Pekerja Kena PHK pada Semester I 2026"