Ringkasan Cepat
- Sejak 1 Agustus 2026, empat marketplace terbesar — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — resmi ditunjuk memungut PPh Pasal 22 (pajak penghasilan yang dipotong pihak ketiga sebelum uangnya sampai ke kantongmu) sebesar 0,5% dari omzet pedagang online domestik.
- Tapi aturan ini cuma jalan efektif lima hari. Pada 5–6 Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuannya ke 1 November 2026 — dan uang yang sudah terpotong selama 1–5 Agustus wajib dikembalikan penuh oleh marketplace ke pedagang.
- Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dikecualikan dari potongan ini — tapi pembebasan itu tidak otomatis, harus lewat surat pernyataan omzet bermeterai yang dikirim ke tiap marketplace.
- Ini bukan pajak baru: tarif 0,5% itu sama persis dengan skema PPh Final UMKM yang sudah berlaku sejak 2018. Yang berubah cuma siapa yang memotong dan kapan dipotongnya.
- Menkeu sudah buka peluang menunda lagi kalau ekonomi kuartal III belum cukup kuat, jadi kepastian tanggal 1 November pun sebenarnya belum final.
Yang Cuma Bertahan Lima Hari
Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Sesuai Pasal 17 beleid itu, marketplace diberi waktu satu bulan sejak penunjukan untuk menyiapkan sistem — sehingga pemungutan otomatis baru benar-benar berjalan mulai 1 Agustus 2026. Sejak tanggal itu, setiap kali dana pembeli dicairkan dari rekening penampungan (escrow — rekening sementara yang menahan uang pembeli sebelum diteruskan ke penjual, supaya masih bisa ditahan kalau ada komplain) ke rekening pedagang, 0,5% dari omzetnya otomatis dipotong duluan.
Tapi baru berjalan lima hari, semuanya berhenti. Pada 5 Agustus 2026, Purbaya mengumumkan penundaan. DJP menyusul sehari kemudian lewat pengumuman resmi bernomor PENG-46/PJ.09/2026, menegaskan bahwa penunjukan keempat marketplace sebagai pemungut dibatalkan dan akan ditunjuk ulang mendekati tanggal baru: 1 November 2026. Bagian paling konkret dari keputusan ini — dan yang jarang disorot di headline — adalah kewajiban marketplace mengembalikan utuh seluruh PPh yang sudah terlanjur dipotong dari pedagang selama lima hari efektif itu.
Alasan Purbaya cukup spesifik: pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 tercatat 5,29% dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year) — angka yang menurutnya "belum cukup kuat," padahal pemerintah menargetkan pertumbuhan menyentuh 6% di akhir tahun lewat stimulus senilai Rp200 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia ingin melihat dulu efek stimulus itu terasa sebelum menambah beban pemotongan pajak ke sektor yang selama ini jadi katup penyerap pekerja informal.
Siapa yang Sebenarnya Kena, dan Siapa yang Aman
Substansi aturan — siapa kena, siapa bebas — tidak berubah walau tanggal berlakunya mundur. Justru karena itu penting dipahami dari sekarang: begitu aturan ini aktif lagi (entah 1 November atau tanggal mundur berikutnya), pemotongan langsung berjalan otomatis di sistem marketplace tanpa pemberitahuan personal.
Yang kena potongan: pedagang, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang berjualan lewat keempat marketplace itu dengan omzet gabungan di atas Rp500 juta setahun. Kata kuncinya "gabungan" — omzet dihitung dari seluruh toko dan akun yang kamu punya di keempat platform tersebut, bukan per akun terpisah. Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto (omzet kotor, sebelum dikurangi ongkos kirim, biaya layanan, atau diskon), dan dipotong pada saat dana cair dari escrow ke rekeningmu — bukan saat barang dikirim atau saat pesanan pertama kali dibuat.
Yang dikecualikan ada tiga kelompok. Pertama, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun — tapi harus mengirim surat pernyataan omzet bermeterai ke tiap marketplace tempat ia berjualan. Tanpa surat itu, sistem otomatis memperlakukan pedagang sebagai kena potong penuh. Kedua, mitra jasa pengiriman atau ekspedisi berbasis aplikasi transportasi, yang memang diatur terpisah. Ketiga — dan ini yang sering salah dipahami — badan usaha seperti PT dan CV tidak mendapat pengecualian omzet Rp500 juta sama sekali. Ambang batas itu hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Ada satu detail teknis yang gampang terlewat: kalau omzet seorang pedagang menembus Rp500 juta di tengah tahun berjalan, ia wajib memperbarui surat pernyataannya, dan pemotongan mulai berlaku sejak saat itu juga — tidak dihitung mundur ke awal tahun.
Skala dampaknya sebenarnya besar. Data BPS 2024 mencatat ada 4,4 juta usaha e-commerce di Indonesia, dan 97,38% di antaranya adalah usaha mikro dan kecil. Data OSS per Februari 2026 malah lebih ekstrem: dari 15,4 juta Nomor Induk Berusaha yang terbit, lebih dari 96% berstatus usaha mikro. Artinya, secara statistik mayoritas pedagang di keempat marketplace ini kemungkinan besar justru berada di bawah ambang Rp500 juta dan otomatis bebas potongan — asalkan surat pernyataannya benar dan terdaftar tepat waktu. Yang jadi sasaran nyata kebijakan ini bukan pedagang kecil, tapi segmen menengah ke atas yang omzetnya sudah melampaui titik itu.
Bukan Pajak Baru, Cuma Ganti Cara Bayar
Ada koneksi yang jarang dijelaskan ke pembaca awam: angka Rp500 juta itu bukan angka baru yang diciptakan khusus untuk pedagang online. Sejak 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sudah memberi opsi ke pelaku UMKM untuk membayar PPh Final sebesar 0,5% dari omzet, lalu direvisi lewat PP Nomor 55 Tahun 2022 yang membebaskan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan sampai Rp500 juta setahun dari kewajiban PPh Final itu sama sekali. Ambang batas di aturan marketplace ini pada dasarnya menyalin persis angka yang sudah dipakai untuk UMKM konvensional selama empat tahun terakhir.
Jadi yang berubah sebenarnya cuma mekanisme penyetorannya: dari yang tadinya pedagang menghitung dan menyetor sendiri tiap bulan, menjadi dipotong otomatis oleh platform saat uang cair. Kalau pedagang masih memakai skema PPh Final tadi, potongan 0,5% dari marketplace langsung melunasi kewajiban pajaknya — tidak perlu setor manual lagi. Tapi kalau pedagang sudah "naik kelas" dan memakai skema pajak normal (biasanya karena omzet sudah di atas Rp4,8 miliar setahun sehingga wajib pembukuan penuh), potongan itu menjadi kredit pajak — nilai yang bisa dikurangkan dari total pajak terutang saat melapor SPT Tahunan.
Ada juga mekanisme koreksi untuk transaksi yang batal atau diretur: marketplace menerbitkan "bukti pungut negatif" dengan batas maksimal Rp10 juta per transaksi untuk membalikkan potongan yang sudah kadung jalan. Detail ini penting karena bukti potong dari marketplace nantinya otomatis muncul (terprepopulasi) di sistem pelaporan SPT Tahunan pedagang — kalau ada selisih akibat retur yang tidak tercatat rapi, potensi salah rekonsiliasi pajak jadi lebih besar.
Kenapa Ditunda, dan Siapa yang Meragukannya
Reaksi dari pelaku industri terbelah rapi antara "menerima" dan "curiga." Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan penundaan, meski Ketua Umumnya, Budi Primawan, menegaskan keempat marketplace anggotanya sebenarnya sudah siap secara teknis — pengujian sistem dan sosialisasi ke penjual sudah rampung sebelum 1 Agustus. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut penundaan sebagai langkah adaptif pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.
Tapi dua lembaga riset punya sudut pandang lebih tajam. Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras Adha, mengingatkan bahwa banyak pedagang di marketplace belum punya NPWP atau pembukuan yang rapi — kalau aturan ini dipaksakan berlaku nasional tanpa pendampingan, sebagian pedagang justru berisiko kabur dari ekosistem marketplace resmi, yang malah menghambat mereka "naik kelas" ke usaha yang lebih formal. Sementara peneliti CELIOS, Dyah Ayu, meragukan efektivitas penundaan ini dari sisi keadilan: pedagang UMKM yang berjualan luring (offline) tetap membayar PPh Final 0,5% seperti biasa tanpa jeda, sementara pedagang daring (online) justru "diistirahatkan" dari potongan sampai November — dan berpotensi ditunda lagi kalau ekonomi belum membaik. Perlakuan yang berbeda untuk kewajiban pajak yang secara substansi sama ini, menurutnya, bukan solusi yang tepat sasaran untuk menjaga daya beli.
Ada juga angka yang perlu diletakkan berdampingan supaya tidak salah baca. DJP sendiri menaksir kebijakan pemungutan lewat marketplace ini berpotensi menambah penerimaan pajak Rp16–24 triliun per tahun — jauh di atas realisasi penerimaan dari sektor dagang digital yang selama lima tahun terakhir hanya berkisar Rp8–12 triliun per tahun, karena banyak pedagang online yang seharusnya menyetor sendiri ternyata tidak patuh. Ini beda dengan angka Rp54,71 triliun yang sempat ramai diberitakan sebagai "penerimaan pajak ekonomi digital hingga Juni 2026" — angka itu adalah akumulasi dari PPN atas transaksi elektronik, pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer, dan pajak lewat sistem pengadaan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir, bukan hasil dari PPh Pasal 22 marketplace yang baru berjalan lima hari ini. Menunda kebijakan yang ditaksir bernilai belasan triliun rupiah per tahun jelas bukan keputusan tanpa ongkos — ini pertaruhan klasik antara menjaga daya beli jangka pendek dan kebutuhan penerimaan negara yang juga sedang tertekan.
Apa Artinya Buat Kamu
Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha
Kalau kamu baru mau merintis toko online sebagai sampingan, omzet Rp500 juta setahun setara sekitar Rp41 juta sebulan — angka yang untuk toko baru biasanya belum tercapai dalam waktu dekat. Besar kemungkinan kamu otomatis masuk kategori dikecualikan. Tapi jangan berasumsi bebas begitu saja: begitu fitur surat pernyataan omzet diaktifkan di akun penjualmu (biasanya menjelang tanggal berlaku efektif), segera isi dan kirim, karena tanpa itu sistem default-nya memotong penuh. Kalau kamu berjualan di lebih dari satu dari keempat platform itu, ingat omzetnya dihitung gabungan — jangan berasumsi tiap toko punya jatah Rp500 juta sendiri-sendiri. Dan karena pajak usaha ini dihitung terpisah dari PPh 21 gajimu sebagai karyawan, jangan campur pelaporan keduanya saat lapor SPT Tahunan.
Kalau kamu sudah punya bisnis online
Kalau omzetmu sudah di atas Rp500 juta setahun, mulai rapikan pembukuan dari sekarang, bukan menunggu 1 November. Karena potongan ini terjadi sebelum dana masuk rekeningmu, arus kas harianmu otomatis berkurang 0,5% begitu aturan aktif — hitung ulang margin produk yang tipis supaya tidak kaget. Pastikan juga data NPWP di akun marketplace-mu sudah tersambung dan valid; ketidaksesuaian data berisiko membuatmu diperlakukan sistem sebagai wajib pajak tanpa NPWP, yang biasanya kena tarif potongan lebih tinggi. Kalau kamu masih memakai skema PPh Final, anggap potongan otomatis ini sebagai pelunasan pajak bulanan yang tidak perlu disetor manual lagi. Tapi kalau sudah pakai pembukuan normal, catat setiap bukti pungut sebagai kredit pajak dengan rapi — jangan sampai lupa dan berakhir membayar dua kali saat SPT Tahunan.
Kalau kamu sekadar pembeli
PPh Pasal 22 ini dipotong dari sisi pedagang, bukan ditambahkan ke harga yang kamu bayar — jadi secara langsung harga barang di marketplace tidak otomatis naik karena aturan ini. Tapi kalau pedagang dengan margin tipis memilih meneruskan beban 0,5% itu ke harga jual supaya keuntungannya tetap sama, efeknya bisa pelan-pelan terasa di harga barang yang kamu beli — terutama untuk kategori dengan margin kecil seperti elektronik atau produk grosir.
Yang Perlu Dipantau
- 1 November 2026 — apakah pemungutan resmi berjalan lagi sesuai jadwal baru, atau Purbaya kembali mengumumkan penundaan seperti opsi yang sudah ia buka sendiri per 13 Agustus 2026.
- Rilis pertumbuhan ekonomi kuartal III 2026 dari BPS, biasanya dipublikasikan awal November — jadi acuan utama pemerintah untuk memutuskan lanjut atau tunda lagi.
- Penerbitan ulang surat keputusan penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak, yang menurut DJP akan dilakukan mendekati tanggal berlaku baru.
- Kemungkinan revisi PMK 37/2025, kalau pemerintah memutuskan mengubah substansi aturan, bukan cuma tanggalnya.
- Efektivitas stimulus Rp200 triliun terhadap daya beli masyarakat — ini syarat utama yang disebut Purbaya sebelum pajak ini diaktifkan kembali.
Penutup
Aturan potongan pajak marketplace ini tidak batal — hanya dijeda. Kalau kamu berjualan online dengan omzet di atas Rp500 juta, anggap saja jam pajakmu sedang di-pause, bukan dimatikan: siapkan pembukuan dan surat pernyataan omzetmu dari sekarang, karena begitu ekonomi dianggap "cukup kuat" oleh pemerintah, potongan itu bisa langsung aktif lagi — dan seperti yang sudah terbukti sekali, cukup satu bulan sejak diumumkan sampai benar-benar memotong uangmu.
Sumber
- Ortax — DJP Tunjuk 4 Marketplace, Pemungutan PPh Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026
- Infobanknews — Pajak Marketplace Efektif Mulai 1 Agustus 2026, UMKM Tetap Dapat Pengecualian
- Infobanknews — Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Berlaku 1 November 2026
- DDTC News — DJP: Pemungutan Pajak oleh Marketplace Berlaku Efektif 1 Agustus 2026
- DDTC News — Pemungutan Pajak oleh Marketplace, Apa yang Perlu Dipahami Seller?
- RRI.co.id — Pemerintah Ulur Pemungutan Pajak Marketplace, Bagaimana Daya Beli Masyarakat?
- Antara News — Purbaya Berpeluang Kembali Menunda Penerapan Pajak Marketplace
- Sindonews — Purbaya Tunda Pajak Toko Online, Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
- Bisnis.com — Apindo: Penundaan Pajak Marketplace Sinyal Positif dari Sikap Pemerintah
- Fortune Indonesia — DJP Tunda Pemungutan PPh E-Commerce, Pajak Seller Batal Dipotong
- Investor.id / CNBC Indonesia — Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,7 Triliun hingga Juni 2026
- Infobanknews — Pajak Pedagang Online lewat Marketplace Diproyeksi Hasilkan Rp24 Triliun Setahun
- Awan Kusuma Legalitas — PPh Marketplace per 1 Agustus 2026: Aturan PMK 37/2025 dan Kesiapan Toko Online Anda
- BPS — Statistik E-Commerce 2024
- Buletin Finansial — Biaya Layanan UMKM di Marketplace Dipangkas 50 Persen Agustus Ini
