Ringkasan Cepat
- Rencana marketplace (Shopee, Tokopedia, dan lainnya) memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap pedagang online resmi ditunda oleh Ditjen Pajak (DJP) — sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia menembus 6%.
- Saat ini ekonomi Indonesia tumbuh di kisaran 5% per tahun (5,61% di Q1 2026). Target 6% belum tercapai, jadi penundaan ini belum punya tanggal pasti kapan berakhir.
- Aturannya sendiri — PMK Nomor 37 Tahun 2025 — sudah resmi berlaku. Yang ditunda adalah implementasi di lapangan: penunjukan marketplace sebagai pemungut.
- Penting dipahami: penundaan ini bukan berarti pedagang online bebas pajak. Kewajiban pajak tetap ada lewat sistem lapor mandiri (self-assessment). Yang ditunda hanya mekanisme pemotongan otomatis oleh marketplace.
- DJP menegaskan sistemnya sudah siap dan sudah dites — bahkan menurut Menkeu Purbaya, "uangnya sudah bisa diambil". Begitu ekonomi menyentuh 6%, pemungutan bisa langsung jalan.
Apa sebenarnya yang ditunda?
Mari pisahkan dulu apa yang sering tercampur aduk di kepala banyak pedagang online.
Sejak 11 Juni 2024, saat Sri Mulyani masih menjabat Menteri Keuangan, pemerintah mendesain aturan yang menugaskan platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia menjadi pemungut pajak dari para pedagang di platform mereka. Mekanismenya: setiap kali pedagang menjual, marketplace langsung memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet. PPh Pasal 22 adalah jenis pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak ketiga (dalam hal ini marketplace), bukan disetor sendiri oleh pedagang.
Aturan ini dituangkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 37 Tahun 2025, dan rencananya mulai berlaku Februari 2026. Tapi belum sempat jalan, Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, memerintahkan penundaan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan: pemungutan ditunda sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%, dari posisi sekarang yang masih di kisaran 5% per tahun.
Jadi yang ditunda bukan aturannya — PMK 37/2025 secara hukum sudah berlaku. Yang ditunda adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut. Bedanya halus tapi penting, dan akan kita bahas kenapa.
Angka di balik angka: kenapa "6%" adalah syarat yang belum jelas kapan tercapai
Headline-nya terdengar seperti kabar baik untuk pedagang online: pajak ditunda. Tapi lihat syaratnya lebih dekat, dan muncul satu fakta yang jarang ditekankan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di Q1 2026 tercatat 5,61% dibanding periode yang sama tahun lalu — tertinggi dalam 13 tahun. Tapi OECD memproyeksikan pertumbuhan keseluruhan 2026 justru melambat ke 4,7%, ditekan harga energi tinggi, rupiah lemah, dan ketidakpastian global. Artinya, alih-alih bergerak menuju 6%, proyeksi tahun ini malah cenderung menjauh dari target itu.
Ini membuat penundaan pajak e-commerce praktis menjadi tanpa tanggal pasti. Bisa berbulan-bulan, bisa lebih dari setahun, tergantung kapan ekonomi benar-benar pulih ke level 6%. Buat pedagang, ini pisau bermata dua: ada ruang bernapas sekarang, tapi tidak ada kepastian kapan kewajiban pemungutan otomatis itu tiba. Dan saat ekonomi membaik — momen yang seharusnya menggembirakan — justru itulah saat pajak mulai dipotong.
Yang paling sering disalahpahami: ditunda ≠ bebas pajak
Ini bagian yang wajib dipahami setiap pedagang online, karena salah paham di sini bisa berakibat masalah hukum di kemudian hari.
Penundaan ini hanya menyangkut mekanisme pemungutan oleh marketplace, bukan kewajiban pajaknya. Sistem pajak Indonesia berbasis self-assessment — setiap wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetor pajaknya sendiri. DJP menegaskan ini berkali-kali: pedagang online dengan kemampuan ekonomi tertentu tetap wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan membayar pajak atas aktivitas ekonominya.
Sebagai gambaran, UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun sudah masuk kategori yang wajib lapor dan bayar. Penundaan pemungutan oleh marketplace tidak menghapus kewajiban itu — ia hanya menunda cara pemungutannya. Kalau seorang pedagang menganggap "pajak ditunda, berarti aku nggak perlu lapor", dia salah, dan risikonya menumpuk: tunggakan, denda, dan masalah administratif yang bisa muncul saat sistem benar-benar berjalan.
Yang justru ironis: bagi banyak UMKM, dipungut otomatis oleh marketplace sebetulnya lebih mudah — pajak terpotong di sumber, tidak perlu repot hitung dan setor sendiri. Penundaan ini, dari sisi itu, justru memindahkan beban administrasi kembali ke pedagang.
Kenapa DJP menunda kalau sistemnya sudah siap?
Di sinilah letak pertimbangan yang menarik. DJP dan Menkeu menegaskan bahwa sistem pemungutan sudah siap dan sudah dites — Purbaya bahkan menyebut "uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil, sistemnya sudah siap". Jadi penundaan ini bukan karena sistem belum jadi.
Alasannya murni menjaga daya beli dan momentum ekonomi. Logikanya: kalau pedagang dipungut 0,5% sekarang, di tengah daya beli yang sedang lemah (ingat, penjualan ritel April 2026 turun untuk pertama kalinya dalam setahun), banyak pedagang akan membebankan pungutan itu ke harga jual. Harga naik, konsumen makin menahan belanja, ekonomi makin tertekan. Pemerintah memilih menunggu fondasi ekonomi kuat dulu.
Ini juga mencerminkan perbedaan pendekatan yang cukup kentara antara Menkeu sekarang dan pendahulunya — dari fokus mengejar penerimaan negara, ke fokus menjaga pemulihan dulu. Untuk pedagang, perbedaan filosofi ini punya konsekuensi nyata di kantong.
Apa Artinya Buat Kamu
Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha online
Ini sebenarnya jendela yang bagus untuk memulai. Selama penundaan, beban biaya berjualan di marketplace sedikit lebih ringan karena belum ada potongan PPh 0,5% otomatis. Tapi mulai dengan kebiasaan yang benar sejak awal: catat semua transaksi rapi, pisahkan keuangan pribadi dan usaha, dan pahami kapan kamu wajib lapor SPT. Jangan bangun bisnis dengan asumsi "pajak ditunda selamanya" — karena begitu ekonomi menyentuh 6%, potongan itu datang, dan bisnis yang sejak awal sudah rapi administrasinya tidak akan kaget.
Kalau kamu sudah punya bisnis online
Tiga langkah konkret. Pertama, jangan anggap ini bebas pajak — kalau omzetmu sudah di atas ambang wajib pajak (UMKM di atas Rp500 juta/tahun jadi patokan kasar), tetap lapor dan setor lewat skema mandiri sekarang, supaya tidak ada tunggakan yang menumpuk. Kedua, siapkan administrasimu dari sekarang — rapikan pembukuan, pastikan NPWP dan status pajak benar, karena saat pemungutan otomatis berlaku, sistem akan langsung memotong dan kamu butuh data yang akurat. Ketiga, masukkan potensi potongan 0,5% ke kalkulasi margin masa depan — jangan tetapkan harga jual yang marginnya begitu tipis sampai tidak sanggup menyerap pungutan ini saat tiba waktunya. Pelaku usaha yang menganggap penundaan sebagai "kesempatan memperkuat fondasi" akan jauh lebih siap dibanding yang menganggapnya "liburan pajak".
Kalau kamu konsumen yang sering belanja online
Dampak langsungnya kecil tapi nyata: selama pajak ini ditunda, kecil kemungkinan harga barang di marketplace naik karena pedagang membebankan pungutan pajak. Tapi sadari bahwa ini sementara. Begitu pemungutan berlaku, sebagian pedagang mungkin menaikkan harga 0,5% atau lebih untuk menutup potongan — terutama pedagang kecil dengan margin tipis.
Yang Perlu Dipantau
- Data pertumbuhan ekonomi triwulanan dari BPS: ini pemicunya. Selama pertumbuhan masih di kisaran 5%, penundaan berlanjut. Begitu mendekati 6%, bersiaplah.
- Pengumuman resmi DJP soal penunjukan marketplace: saat daftar platform pemungut diumumkan, itu tanda pemungutan akan segera jalan.
- Revisi atau aturan turunan PMK 37/2025: detail teknis pemungutan bisa berubah sebelum diberlakukan.
- Kebijakan pajak UMKM lain yang berjalan paralel (seperti aturan PPh Final UMKM): beberapa aturan pajak UMKM bergerak bersamaan, jadi pahami gambaran utuhnya, bukan hanya satu kebijakan.
- Daya beli dan penjualan ritel: karena penundaan ini terikat kondisi ekonomi, indikator konsumsi jadi penanda tidak langsung kapan pajak ini akan diaktifkan.
Penutup
Penundaan pajak e-commerce sering dibaca sebagai kemenangan kecil untuk pedagang online. Tapi membaca lebih dalam, ini lebih tepat disebut penangguhan, bukan pembebasan — kewajiban pajak tetap ada, hanya cara memungutnya yang ditunda, dan tanggalnya terikat pada sesuatu yang belum tentu cepat tercapai.
Pedagang yang cerdas tidak memperlakukan ini sebagai alasan untuk lalai, melainkan sebagai waktu pinjaman untuk merapikan rumah: pembukuan beres, status pajak jelas, margin yang sehat. Karena saat ekonomi akhirnya menyentuh 6% — momen yang kita semua harapkan — yang sudah siap akan jalan terus, dan yang menganggapnya liburan akan terbangun kaget.
Sumber
- CNBC Indonesia — Dirjen Pajak: pungutan PPh merchant e-commerce ditunda sampai ekonomi 6%
- IKPI — Dirjen Pajak tegaskan pajak e-commerce berlaku jika ekonomi tembus 6%
- DDTC News — Pajak e-commerce ditunda; penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22
- Tempo — Pajak e-commerce ditunda sampai perekonomian tumbuh 6%
- Pajakku — Marketplace mana yang bakal pungut pajak pedagang online
- Taxvisory — Penjelasan skema self-assessment & PMK 37/2025
- Okezone — Fakta penundaan pajak e-commerce & sikap Menkeu Purbaya
- Kompas/OECD — Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 4,7%
