Ringkasan Cepat

  • DPR mendorong revisi menyeluruh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Targetnya ambisius: rampung dalam waktu sekitar dua bulan.
  • Tiga fokus utama: mengatur status karya buatan AI, membuat sistem royalti lebih transparan, dan memperketat penegakan hukum.
  • Salah satu poin paling baru: konten berita akan dikategorikan sebagai hak ekonomi perusahaan pers — sehingga platform digital dan perusahaan AI wajib berlisensi dan membayar royalti jika memakainya untuk tujuan komersial.
  • Sisi yang jarang masuk headline: pakar memperingatkan revisi ini bisa melonjakkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi UMKM, platform digital, startup, dan kreator mandiri — biaya yang akhirnya bisa diteruskan ke konsumen.
  • Buat siapa pun yang bisnisnya menyentuh konten, software, musik, atau materi digital, ini bukan urusan musisi dan label saja. Aturannya bisa mengubah struktur biayamu.

Apa yang sebenarnya sedang diubah

Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sekarang lahir pada 2014 — di dunia sebelum AI generatif, sebelum konten dilatih jadi data mesin, sebelum musik dan tulisan bisa diproduksi massal dari satu instruksi teks. Itulah alasan pemerintah dan DPR menilai revisi mendesak. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyebut perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif.

RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas dan kini menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pembahasan rampung dalam waktu relatif singkat, sekitar dua bulan — sambil berjanji substansinya tetap matang meski waktunya mepet. Tiga isu inti yang dibahas: karya AI, royalti, dan penegakan.

Soal AI: mesin bukan pencipta, tapi manusia di belakangnya tetap dilindungi

Salah satu pertanyaan yang selama ini menggantung: kalau sebuah lagu, lukisan, atau tulisan dibuat dengan bantuan AI, siapa yang disebut pencipta — manusia yang memberi instruksi, atau mesin yang menghasilkannya?

Arah jawaban regulasi mulai terbentuk. DJKI mengusulkan agar karya yang sepenuhnya dibuat mesin tidak diakui sebagai ciptaan berhak cipta, sementara karya yang melibatkan peran kreatif manusia tetap mendapat perlindungan penuh. Akademisi Ahmad M Ramli menempatkannya dengan ringkas: AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan subjek hukum pencipta.

Untuk kamu yang memakai AI dalam pekerjaan kreatif — desainer yang pakai generator gambar, penulis yang dibantu chatbot, developer yang pakai alat ngoding AI — implikasinya: kontribusi kreatif manusia yang nyata adalah kunci agar karyamu tetap punya pijakan perlindungan hukum.

Soal konten berita: "tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis"

Poin yang paling baru muncul pada 15 Juni 2026. Dewan Pers mendorong agar konten berita dikategorikan sebagai hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers. Konsekuensinya tegas: platform digital dan perusahaan AI wajib mengantongi izin, lisensi, dan membayar royalti bila memakai konten berita untuk keperluan komersial.

Latar belakangnya konkret. Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyatakan selama ini perusahaan berbasis AI memanfaatkan konten berita lokal untuk melatih algoritma tanpa kompensasi. Karya jurnalistik, menurutnya, dipakai sebagai dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi oleh kecerdasan buatan tanpa kompensasi sama sekali — sehingga, dalam kalimatnya yang paling lugas, tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis.

Sisi lain yang tidak boleh diabaikan: biaya kepatuhan

Di sinilah lapisan kedua dari cerita ini — bagian yang jarang muncul di antara berita soal royalti musisi. Niat revisi ini baik, tapi praktiknya bisa jadi pisau bermata dua.

Akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, menyoroti ancaman terbesarnya: melonjaknya biaya kepatuhan. Ketentuan yang makin kompleks soal lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti akan menaikkan biaya operasional — terutama bagi pihak dengan sumber daya terbatas seperti UMKM, platform digital kecil, dan kreator mandiri.

Logikanya begini. Hak eksklusif yang terlalu ketat berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya. Akibatnya, biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi bisa naik, dan inovasi pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat. Bayangkan UMKM kuliner yang selama ini memutar musik di kafenya, kreator konten yang memakai potongan materi untuk edukasi, atau startup yang membangun produk di atas komponen software berlisensi — semuanya berhadapan dengan kemungkinan biaya dan kerumitan administrasi yang baru.

Dan biaya itu tidak berhenti di pelaku usaha. Dari sudut pandang ekonomi makro, akumulasi naiknya biaya produksi, lisensi, dan kepatuhan hukum pada akhirnya berpotensi diteruskan ke konsumen lewat harga jual yang lebih tinggi untuk produk digital, software, maupun konten kreatif. Devi menekankan pentingnya konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru — sebuah catatan yang relevan mengingat target dua bulan tadi.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Kalau bisnis yang kamu rencanakan menyentuh konten — agensi kreatif, produksi video, kursus online, aplikasi yang menampilkan materi pihak ketiga — masukkan "biaya lisensi dan kepatuhan hak cipta" sebagai pos anggaran sejak awal, bukan pikiran belakangan. Biasakan memakai materi berlisensi jelas atau buatan sendiri. Aturan yang lebih ketat justru memberi keunggulan bagi pemain yang rapi soal legalitas sejak hari pertama.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Lakukan inventarisasi: aset apa saja dalam operasimu yang menyangkut karya cipta orang lain — musik di gerai, font, stok gambar, software, plugin, konten yang kamu kurasi? Petakan mana yang sudah berlisensi dan mana yang berisiko. Kalau bisnismu adalah platform digital yang menampung atau mendistribusikan konten, perhatikan kewajiban baru soal transparansi metadata dan tanggung jawab mencegah peredaran konten ilegal. Antisipasi sekarang lebih murah daripada menyesuaikan diri setelah aturan berlaku.

Kalau kamu kreator atau pelaku ekonomi kreatif

Ada kabar baik di sini: sistem royalti yang lebih transparan dan akuntabel berpotensi membuat distribusi pembayaran lebih tepat sasaran — musisi, penulis, dan seniman bisa lebih mudah memantau dan menerima haknya. Manfaatkan momentum ini untuk merapikan dokumentasi kepemilikan karyamu. Tapi ikut juga dalam konsultasi publiknya: suaramu sebagai kreator kecil penting agar aturan tidak hanya menguntungkan pemain besar dan lembaga pengelola, tapi juga melindungi — bukan membebani — kreator mandiri.

Yang Perlu Dipantau

  • Naskah final RUU dan jadwal pengesahan. Target dua bulan itu agresif; perhatikan apakah konsultasi publik benar-benar menyeluruh.
  • Definisi "kontribusi kreatif manusia" pada karya AI. Detail ini menentukan apakah karya buatanmu yang dibantu AI tetap terlindungi.
  • Mekanisme dan tarif royalti konten berita. Seberapa besar kewajiban lisensi bagi platform dan perusahaan AI, dan apakah merembet ke pengguna kecil.
  • Aturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tata kelola lembaga pengumpul royalti adalah titik yang paling menentukan apakah sistem ini adil atau justru menambah beban.

Penutup

Hak cipta yang ditegakkan dengan baik adalah pondasi ekonomi kreatif yang sehat — itu tidak terbantahkan. Pencipta berhak dibayar, dan konten berkualitas tidak seharusnya gratis hanya karena gampang disalin mesin. Tapi sejarah regulasi mengajarkan satu hal: aturan yang dirancang untuk melindungi pemain besar kadang justru paling memberatkan yang kecil. Pertanyaan sesungguhnya dari revisi ini bukan "apakah hak cipta perlu dilindungi" — tentu perlu — melainkan "apakah biaya melindunginya dirancang agar bisa ditanggung oleh UMKM dan kreator mandiri, atau hanya oleh korporasi." Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah undang-undang ini menumbuhkan ekonomi kreatif kita, atau diam-diam mencekiknya.


Sumber

  • DJKI Kementerian Hukum & Republika — uji publik RUU Hak Cipta, fokus AI dan royalti
  • Dewan Pers via Kantamedia — kewajiban lisensi dan royalti konten berita bagi platform & AI
  • SINDOnews, Tribunjogja, Suara — peringatan biaya kepatuhan bagi UMKM dan ekonomi kreatif (Devi Syukri Azhari)
  • Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad — target pembahasan dan Prolegnas Prioritas