Ringkasan Cepat
- USTR (badan dagang AS) pada 2 Juni 2026 mengusulkan tarif tambahan 10% ke Indonesia berdasarkan Section 301 — investigasi soal lemahnya penegakan larangan impor barang produksi kerja paksa
- Indonesia masuk kelompok lebih "beruntung" (10%) vs 54 negara lain yang dapat 12,5% — karena Indonesia sudah punya aturan larangan dan sudah tanda tangan ART
- Di sisi lain, AS berpotensi mengabulkan 18 permohonan ekslusi tarif (produk yang bisa dapat tarif 0%) yang diajukan Indonesia — ini peluang besar bagi manufaktur ekspor
- Kadin memperingatkan sektor yang paling rentan: tekstil, alas kaki, furnitur, perikanan, dan manufaktur padat karya
- Tarif ini belum berlaku — masih tahap usulan; Indonesia punya ruang untuk written comment dan public hearing
Dua Berita dalam Satu Pengumuman
Tanggal 2 Juni 2026, pemerintah Indonesia bangun pagi dengan satu berita yang bisa dibaca dua cara berbeda tergantung siapa yang membacanya.
Versi buruk: AS mengusulkan tarif tambahan 10% ke semua produk impor dari Indonesia, di atas tarif 19% yang sudah ada dari perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade — perjanjian dagang yang ditandatangani Prabowo dan Trump Februari lalu). Kalau jadi berlaku, eksportir Indonesia ke AS harus menanggung total beban tarif yang lebih berat.
Versi yang lebih lengkap: dari 60 negara yang diinvestigasi, Indonesia masuk kelompok kecil yang hanya dapat 10% — bukan 12,5% yang didapat China, India, Vietnam, Jepang, Korea Selatan, dan 45 negara lain. Dan di atas itu, AS berpotensi mengabulkan 18 pengecualian tarif (product exclusions) yang artinya 18 kategori produk Indonesia bisa ekspor ke AS tanpa beban tarif tambahan sama sekali.
Mana yang lebih akurat? Keduanya. Dan itulah kenapa penting untuk baca lebih dalam dari headline.
Apa Itu Section 301 dan Kenapa Muncul Sekarang?
Section 301 adalah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan AS 1974 yang memberi wewenang kepada pemerintah AS untuk menyelidiki dan menghukum negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil.
Kali ini, USTR (perwakilan dagang AS) menggunakannya dengan alasan berbeda dari biasanya: bukan soal dumping harga atau subsidi berlebihan, tapi soal forced labor — kerja paksa. Artinya: USTR menyelidiki apakah negara-negara mitra dagang AS cukup serius mencegah masuknya produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja yang dipaksa atau tidak dibayar layak.
Investigasi dimulai 12 Maret 2026, mencakup 60 negara. Setelah empat bulan — termasuk 450+ komentar publik dan dua hari sidang pada April 2026 — USTR menyimpulkan: semua 60 negara dianggap tidak cukup serius. Semua kena.
Tapi kena-nya tidak sama.
Kenapa Indonesia Dapat 10%, Bukan 12,5%?
USTR membagi 60 negara jadi dua kelas. Kelas pertama (10%) adalah negara yang sudah punya aturan larangan impor produk kerja paksa, atau sudah berkomitmen melalui perjanjian dagang dengan AS. Kelas kedua (12,5%) adalah negara yang tidak punya keduanya.
Indonesia masuk kelas pertama karena dua hal.
Pertama, Indonesia sudah menandatangani ART dengan AS pada Februari 2026 — dan dalam perjanjian itu, salah satu komitmen Indonesia adalah menerapkan larangan impor produk kerja paksa. Sebagai tindak lanjut, Kemendag sudah menerbitkan Permendag No.9/2026 yang secara resmi melarang impor produk hasil kerja paksa.
Kedua, USTR mengakui Indonesia memang sudah punya kebijakan — tapi eksekusinya dianggap belum cukup. Inilah yang jadi sasaran.
Ironisnya, negara seperti China yang tidak punya ART dengan AS dan tidak punya komitmen formal, justru dapat tarif 12,5% yang lebih besar. Indonesia di posisi lebih baik, tapi justru karena sudah mau berkomitmen itulah AS sekarang menekan lebih keras untuk realisasi.
18 Ekslusi Tarif: Peluang yang Lebih Besar dari Headline
Nomor yang paling menarik dari pengumuman 5 Juni 2026 bukanlah angka 10% — tapi angka 18.
Dalam pertemuan bilateral Airlangga dengan USTR di sela OECD Ministerial di Paris, USTR menyatakan berpotensi mengabulkan 18 permohonan ekslusi tarif yang diajukan Indonesia. Ekslusi artinya produk-produk itu dikecualikan dari tarif tambahan — bisa turun ke 0%.
Airlangga menggambarkannya sebagai peluang bagi "industri nasional untuk kurangi biaya ekspor dan perkuat daya saing di pasar AS." Itu bukan retorika kosong kalau ekslusi benar-benar terjadi.
Yang belum jelas adalah: produk mana saja dari 18 kategori itu? Berdasarkan pola ekslusi yang biasanya diajukan Indonesia ke AS, produk yang kemungkinan masuk daftar termasuk: produk tekstil tertentu, alas kaki, udang dan produk perikanan, furnitur kayu, dan komponen elektronik. Tapi USTR belum merilis daftarnya secara resmi.
Siapa yang Paling Berisiko?
Kadin Indonesia memperingatkan sektor yang paling rentan kalau tarif 10% jadi berlaku penuh tanpa ekslusi yang cukup:
Tekstil dan produk tekstil (TPT) — sektor yang sudah babak belur tahun ini. PMI manufaktur Indonesia sempat kontraksi ke 49,1 di April, dan industri TPT termasuk salah satu yang paling banyak PHK. Dengan tarif tambahan 10%, daya saing produk Indonesia di pasar AS versus Vietnam (12,5%) dan Bangladesh (12,5%) justru bisa lebih baik secara relatif — tapi total biaya tetap naik.
Alas kaki — Indonesia adalah eksportir alas kaki besar ke AS. Merek-merek sepatu global seperti Nike, Adidas, dan New Balance menggunakan pabrik di Indonesia. Tarif tambahan bisa membuat pembeli global melirik Vietnam atau Kamboja — meski kedua negara itu juga dapat 12,5%.
Perikanan — udang dan ikan olahan Indonesia sudah sering tersandung isu forced labor di lapangan, khususnya di industri perikanan tangkap. Ini adalah sektor yang paling rawan jadi target spesifik USTR.
Furnitur kayu — industri furnitur Indonesia yang besar, terutama di Jepara dan sekitarnya, bergantung cukup besar pada pasar AS. Tarif tambahan langsung memukul margin.
Yang Perlu Dipahami: Ini Masih Usulan, Bukan Kenyataan
Tarif 10% ini belum berlaku. Masih tahap proposed action.
USTR membuka ruang untuk written comment dan public hearing. Indonesia punya waktu beberapa minggu untuk mengajukan argumen, bukti, dan meminta ekslusi lebih banyak.
Pemerintah Indonesia sudah menyatakan akan berpartisipasi dalam proses itu. Juru Bicara Kemenko Perekonomian menegaskan Indonesia akan "mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing."
Di sisi lain, Section 122 tariffs yang saat ini berlaku (10%) dijadwalkan berakhir 24 Juli 2026. Jika tidak ada keputusan baru sebelum itu, tarif bisa turun atau tetap. Ini salah satu tanggal yang paling penting untuk diperhatikan.
Apa Artinya Buat Kamu
Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha
Ini adalah pengingat bahwa akses pasar ekspor ke AS bukan sekadar soal harga dan kualitas produk — tapi juga soal standar ketenagakerjaan dalam rantai pasok. Kalau kamu berencana membangun bisnis manufaktur atau ekspor, mulai dari sekarang bangun sistem dokumentasi yang bisa membuktikan bahwa produk dan bahan bakumu bebas dari forced labor. Ini bukan bureaucratic overhead — ini syarat masuk pasar global ke depan.
Kalau kamu sudah punya bisnis
Kalau bisnismu mengekspor produk ke AS atau termasuk dalam rantai pasok yang berujung ke AS, ada dua langkah konkret yang perlu dilakukan sekarang:
Pertama, audit rantai pasokmu — dari bahan baku sampai proses produksi. USTR bukan hanya melihat eksportir langsung, tapi juga supplier bahan baku yang digunakan. Kalau ada celah, tambal sekarang sebelum tarif berlaku.
Kedua, pantau apakah produkmu masuk dalam 18 ekslusi yang sedang diperjuangkan pemerintah. Kalau kamu bergabung dengan asosiasi industri (seperti API untuk tekstil, Aprisindo untuk alas kaki, atau ASMINDO untuk furnitur), sekarang adalah waktu untuk aktif mendorong asosiasi mengawal proses pengajuan ekslusi dengan USTR.
Kalau kamu bekerja di sektor manufaktur ekspor
Tarif ini belum berlaku, tapi ancamannya nyata — dan dampaknya sudah terasa di level kepercayaan investor. Kalau perusahaan tempatmu bekerja mengekspor ke AS di sektor yang rentan (tekstil, alas kaki, furnitur, perikanan), cermati apakah manajemen sudah mengambil langkah audit rantai pasok. Perusahaan yang tidak siap bisa kehilangan kontrak ekspor bahkan sebelum tarif resmi berlaku — karena buyer global mulai audit sendiri.
Yang Perlu Dipantau
- 24 Juli 2026 — tanggal berakhirnya Section 122 tariffs (10%) saat ini; keputusan perpanjangan atau penggantian akan menentukan gambaran tarif total ke Indonesia
- USTR public hearing dan comment deadline — jadwal belum final, tapi biasanya dalam 30–60 hari setelah pengumuman 2 Juni; ini kesempatan terakhir Indonesia mengajukan argumen
- Daftar resmi 18 ekslusi produk — pengumuman USTR yang akan menentukan produk mana yang bebas dari tarif tambahan
- Respons Indonesia ke USTR — apakah pemerintah berhasil meyakinkan USTR dengan bukti penguatan penegakan forced labor
- Perbandingan dengan Vietnam dan Bangladesh — kalau kedua negara pesaing ini berhasil dapat ekslusi lebih banyak, daya saing Indonesia terancam
Penutup
Perjanjian dagang ART yang ditandatangani dengan penuh semangat Februari lalu ternyata belum mengakhiri ketidakpastian perdagangan Indonesia–AS — justru membuka babak baru yang lebih teknis dan kompleks. Tanda tangan di kertas adalah awal, bukan akhir. AS sekarang memantau apakah Indonesia benar-benar menjalankan apa yang dijanjikan.
Yang berbeda dari krisis tarif April 2025 adalah ini: Indonesia punya leverage yang belum dimiliki banyak negara lain — status 10% (bukan 12,5%), ART yang sudah ditandatangani, dan 18 peluang ekslusi yang sedang diperjuangkan. Kalau pemerintah menggunakannya dengan baik, industri ekspor Indonesia bisa keluar dari episode ini dalam posisi yang lebih kompetitif dari pesaing. Kalau tidak, kita hanya akan menanggung tarif baru tanpa mendapat apa-apa dari meja negosiasi.
Sumber
- Tempo.co English — "Indonesia May Win 18 US Tariff Exclusions Despite New 10% Duty" (5 Juni 2026)
- The Jakarta Post — "Indonesia prepares defense to US forced labor tariff threat" (4 Juni 2026)
- Kontan — "AS Tetapkan Tarif 10% untuk Indonesia, Peluang Bebas Tarif Produk Unggulan Muncul" (5 Juni 2026)
- Bisnis Indonesia — "Kadin Peringatkan Ancaman Tarif AS 10%, Ekspor Tekstil-Manufaktur RI Terancam" (3 Juni 2026)
- CNBC Indonesia — "Trump Mau Tarik Tarif Tambahan Impor Buat RI, Pemerintah Buka Suara" (4 Juni 2026)
- Green Worldwide Shipping — "USTR Proposes 10% and 12.5% Tariffs on 60 Economies" (2 Juni 2026)
