Ringkasan Cepat

  • Pada 12 Juni 2026, Konferensi Perburuhan Internasional ke-114 di Jenewa resmi mengadopsi Konvensi 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform — standar ketenagakerjaan internasional pertama di dunia yang khusus mengatur perlindungan pekerja platform digital.
  • Isinya menyentuh keluhan paling nyata para ojol dan kurir: pemutusan akun (suspend) sepihak, potongan yang tidak jelas, algoritma yang tertutup, dan minimnya jaminan sosial. Platform kini diwajibkan transparan soal cara algoritma membagi order dan menjatuhkan sanksi.
  • Status "mitra mandiri" tidak otomatis menghapus kebutuhan perlindungan hukum — ini terobosan penting karena selama ini label itu dipakai untuk menjauhkan pekerja dari hak-hak dasar.
  • Tapi konvensi belum otomatis berlaku di Indonesia. Ia masih perlu diratifikasi lewat proses hukum nasional. Jenewa baru garis start; pertarungan sesungguhnya ada di Jakarta.

Apa yang sebenarnya disahkan

Selama bertahun-tahun, jutaan ojol, kurir, dan pekerja lepas berbasis aplikasi di Indonesia hidup di zona abu-abu: penghasilan mereka bergantung penuh pada aplikasi, tapi secara hukum mereka bukan "karyawan" — melainkan "mitra". Label itu praktis, tapi juga melepaskan platform dari kewajiban memberi hak-hak dasar seperti jaminan sosial atau perlindungan dari pemecatan sewenang-wenang.

Konvensi 193 hadir untuk menutup celah itu. Disahkan setelah dua pekan negosiasi intensif lewat forum tripartit ILO — yang mempertemukan wakil pemerintah, pengusaha, dan pekerja dari negara-negara anggota — ini adalah standar global pertama yang secara khusus mengakui pekerja platform sebagai pihak yang berhak dilindungi.

Pasal 2 menetapkan cakupan yang luas: ketentuannya berlaku bagi seluruh platform kerja digital dan pekerja platform, baik di ekonomi formal maupun informal. Pesannya tegas — menyebut seseorang "mitra mandiri" tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhannya atas perlindungan hukum.

Terobosan utamanya: membuka "kotak hitam" algoritma

Inilah bagian yang membuat konvensi ini berbeda dari aturan ketenagakerjaan biasa, dan jarang dibahas tuntas di berita. Selama ini, "bos" para ojol bukan manusia, melainkan algoritma — sistem otomatis yang memutuskan siapa dapat order, berapa potongannya, dan kapan akun di-suspend, tanpa penjelasan.

Konvensi 193 menyerang langsung kotak hitam itu. Pasal 13 mewajibkan platform memberi informasi tentang penggunaan algoritma untuk memantau dan menilai pekerjaan, termasuk sejauh mana sistem otomatis memengaruhi kondisi kerja dan akses pekerja terhadap order. Pasal 15 memberi pekerja hak meminta penjelasan tertulis atas keputusan otomatis yang merugikan secara signifikan.

Sederhananya: pembagian order, besaran potongan, dan penonaktifan akun sepihak kini wajib transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Seperti ditegaskan delegasi serikat pekerja, "platform tidak bisa lagi berlindung di balik algoritma untuk menghindari tanggung jawab." Konvensi ini secara komprehensif memuat 20 bab dan lebih dari 30 pasal — mencakup definisi status pekerja, jaminan sosial, remunerasi yang adil, aturan pemutusan kerja yang tidak sepihak, hingga perlindungan dari kekerasan digital.

Kenapa ini penting justru untuk Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara dengan ekonomi digital terbesar di kawasan. Jutaan orang menggantungkan hidup pada Gojek, Grab, dan platform serupa. Itu sebabnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli — yang memimpin delegasi Indonesia di Jenewa — menyebut standar ini "kabar baik" bagi pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha sekaligus.

Tapi di sinilah letak ketegangannya, dan konvensi ini secara cerdik mencoba menyeimbangkannya: perlindungan pekerja tidak boleh mematikan inovasi dan fleksibilitas yang membuat model bisnis platform bekerja. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa setiap negara diberi ruang menerapkan ketentuan sesuai hukum nasionalnya masing-masing. Dengan kata lain, konvensi ini memberi kerangka, bukan resep kaku.

Sisi kritis: pengesahan baru permulaan

Jangan terburu lega. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan adopsi ini tidak otomatis berlaku di Indonesia. Pemerintah akan mengkaji menyeluruh substansinya, menyesuaikannya dengan regulasi nasional, dan menunggu pembahasan lanjutan di Governing Body ILO pada November. Baru setelah itu sikap soal ratifikasi diputuskan.

Serikat pekerja sudah mendesak Indonesia menjadi salah satu dari lima negara pertama yang meratifikasi. Tapi sejarah menunjukkan jarak antara meratifikasi konvensi dan benar-benar menegakkannya bisa jauh. Tanpa ratifikasi dan integrasi ke hukum nasional, konvensi ini berisiko berhenti sebagai dokumen diplomatik yang bagus di atas kertas — sementara di lapangan, suspend sepihak dan potongan tak jelas tetap berjalan. Itulah kenapa para pegiat menyebut Jenewa "cuma garis start, pertarungan sesungguhnya ada di Jakarta".


Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha berbasis platform

Kalau model bisnismu mengandalkan pekerja mitra berbasis aplikasi — entah kurir, driver, atau pekerja lepas digital — siapkan diri untuk era baru yang lebih transparan. Aturan main soal cara kamu membagi order, menentukan potongan, dan memutus kerja sama akan makin diawasi. Bangun sistem yang adil dan terbuka sejak awal; itu bukan beban, tapi modal kepercayaan yang justru menarik pekerja dan pelanggan yang lebih loyal.

Kalau kamu sudah punya bisnis yang memakai pekerja platform

Mulai siapkan tata kelola hubungan kerja yang lebih jelas — kontrak, mekanisme keberatan atas keputusan otomatis, dan kejelasan potongan. Kalau ratifikasi terjadi, biaya kepatuhan (jaminan sosial, prosedur pemutusan yang adil) bisa naik. Hitung dampaknya ke margin dari sekarang, dan posisikan transparansi sebagai keunggulan, bukan sekadar kewajiban. Bisnis yang memperlakukan mitranya dengan adil cenderung punya retensi lebih baik — dan di sektor yang perputaran pekerjanya tinggi, itu nilai ekonomi yang nyata.

Kalau kamu seorang ojol, kurir, atau pekerja lepas aplikasi

Ini pengakuan global pertama bahwa pekerjaanmu layak dilindungi. Tapi praktisnya belum berubah sampai Indonesia meratifikasi. Yang bisa kamu lakukan sekarang: pahami hak yang sedang diperjuangkan (transparansi algoritma, perlindungan dari suspend sepihak, jaminan sosial), ikuti perkembangan ratifikasi, dan dukung organisasi pekerja yang mengawal isu ini. Perubahan besar selalu butuh dorongan dari bawah.


Yang Perlu Dipantau

  • Sikap resmi pemerintah Indonesia soal ratifikasi — apakah masuk daftar negara pertama atau memilih menunggu.
  • Pembahasan Governing Body ILO November 2026 yang akan merinci rekomendasi teknis pelaksanaan.
  • Respons platform besar (Gojek, Grab) terhadap tuntutan transparansi algoritma dan jaminan sosial.
  • Rancangan regulasi nasional yang mungkin lahir sebagai turunan — termasuk definisi ulang status pekerja platform.
  • Data jumlah dan kondisi pekerja gig dari BPS/Kemnaker, untuk mengukur skala dampak kebijakan ini.

Penutup

Selama ini, jutaan orang bekerja di bawah perintah sistem yang tak pernah menjelaskan keputusannya — diberi order, dipotong, atau dinonaktifkan tanpa alasan. Konvensi 193 adalah pengakuan bahwa itu tidak bisa terus berlanjut. Tapi sebuah standar global, sehebat apa pun, hanya bermakna kalau diterjemahkan jadi aturan yang ditegakkan di lapangan. Kini bolanya ada di tangan Jakarta — dan jawaban atas "akankah Indonesia jadi pelopor atau penonton" akan menentukan nasib jutaan pekerja yang setiap hari menggerakkan ekonomi digital kita.


Sumber

  • Kompas — Konvensi ILO dan Perlindungan Ojol di Balik Algoritma
  • Bisnis Indonesia — Pengakuan ILO atas Pekerja Ekonomi Gig
  • Koran Perdjoeangan / KPonline — Standar Global Ojol-Kurir Resmi Diadopsi ILO
  • Harian Jogja — Menaker Yassierli soal Standar Baru ILO
  • ASPEK Indonesia / SEPETA (via Trawl Media, Lampu Merah News) — desakan ratifikasi