Lewati ke konten
blabak.

Gig Economy Dunia Tembus $674 Miliar — Status Ojol RI Masih Diperdebatkan

Pasar gig economy dunia tembus $674 miliar di 2026. Dunia bikin aturan pekerja platform, Indonesia masih berdebat soal status ojol mitra atau pekerja.

Yusuf FS10 menit baca

Ringkasan Cepat

  • Pasar gig economy global diproyeksikan tembus 674,13 miliar dolar AS (sekitar Rp10.700–10.800 triliun dengan kurs ilustratif Rp16.000/dolar AS) di 2026, dan akan tumbuh 15,79% per tahun menuju 2,52 triliun dolar AS pada 2035.

  • Juni 2026, badan ketenagakerjaan dunia PBB (ILO) mengesahkan Konvensi 193, traktat global pertama yang mewajibkan standar kerja untuk pekerja platform — Indonesia termasuk yang mendukung votingnya.

  • Empat minggu dari sekarang, Uni Eropa punya deadline 2 Desember 2026 bagi negara anggotanya untuk menerapkan aturan yang menganggap driver platform sebagai karyawan, kecuali platform bisa membuktikan sebaliknya.

  • Di Indonesia, pemerintah justru baru menerbitkan Perpres Ojol (Nomor 27/2026) Oktober lalu yang mengukuhkan status pengemudi sebagai mitra/pelaku usaha mikro — bukan pekerja — sembari RUU Ketenagakerjaan yang lebih luas masih digodok DPR.

  • Bahkan jumlah pekerja gig Indonesia sendiri masih simpang siur: data resmi penerima bantuan hari raya cuma 850 ribu orang, asosiasi pengemudi bilang 4 juta, media menyebut 7 juta — pemerintah mengatur sesuatu yang belum selesai dihitung.

Angka 674 Miliar Dolar Itu Bukan Cuma Soal Ojol

Kalau kamu bayangkan "gig economy" ya cuma driver ojol atau kurir, angka ini akan mengejutkan. Riset pasar global memperkirakan nilai transaksi ekonomi gig — mencakup kerja lepas digital, desain, coding, perawatan lansia, hingga ride-hailing — mencapai 674,13 miliar dolar AS secara global di 2026, dan diproyeksikan naik jadi 2,52 triliun dolar AS pada 2035 dengan pertumbuhan tahunan 15,79%. Ini bukan angka kecil: pertumbuhannya dua kali lipat lebih cepat dari rata-rata ekonomi dunia yang biasanya bergerak di kisaran 3%.

Yang menarik, pertumbuhan tercepat bukan terjadi di negara maju yang lebih dulu punya platform gig raksasa. India memimpin dengan pertumbuhan pasar 21% per tahun, disusul Australia 18,9% dan China 18,7% — jauh di atas Jerman (15,9%) dan Prancis (14,9%) yang pasarnya sudah lebih matang dan tumbuh melambat. Artinya, gig economy justru meledak paling kencang di negara berkembang seperti India — kategori yang secara struktur ekonomi mirip Indonesia: populasi besar, penetrasi smartphone tinggi, dan lapangan kerja formal yang tidak tumbuh secepat angkatan kerja baru.

Definisi "pekerja gig" sendiri bikin angkanya melebar jauh kalau tidak hati-hati. Riset global menyebut 154–435 juta orang bekerja sebagai pekerja gig (4,4–12,5% dari angkatan kerja dunia) — rentang yang lebar karena setiap lembaga pakai definisi berbeda. Kalau cakupannya diperluas ke "pekerja mandiri/freelance" dalam arti luas (termasuk petani swasembada, pedagang kecil, dan profesional lepas), jumlahnya melonjak jadi 1,57 miliar orang dari total 3,7 miliar angkatan kerja dunia. Dua angka ini sering tertukar di headline, padahal mengukur hal yang berbeda — satu soal kerja berbasis platform, satu soal status kerja mandiri secara umum.

Dunia Sudah Bikin Aturan, RI Baru Mulai Rapat

Di tengah pertumbuhan pasar yang kencang itu, dunia mulai sepakat bahwa fleksibilitas tanpa kepastian itu berbahaya. Pada 12 Juni 2026, dalam sidang ke-114 Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa, ILO mengesahkan Konvensi 193 — traktat global pertama yang mengikat soal kerja layak di ekonomi platform, lewat voting 406 mendukung, 8 menolak, 36 abstain. Konvensi ini mewajibkan klasifikasi pekerja yang benar berdasarkan cara kerja dan pembayarannya (bukan sekadar label kontrak), upah minimum dan tepat waktu, akses jaminan sosial yang setara dengan status kerja sejenis, transparansi algoritma yang mengawasi pekerjaan, dan perlindungan data pribadi. Indonesia ada di kubu yang mendukung, bersama Australia, Meksiko, Spanyol, dan Oman — sementara Amerika Serikat dan Selandia Baru menolak.

Tapi dukungan dalam voting tidak otomatis berarti perlindungan nyata. Konvensi ILO baru mengikat setelah negara meratifikasinya dan menuangkannya ke aturan domestik — proses yang di Indonesia bisa butuh tahun, lewat persetujuan DPR. Uni Eropa justru sudah selangkah lebih jauh: lewat Directive 2024/2831 yang disahkan Oktober 2024, negara-negara anggotanya punya deadline 2 Desember 2026 — kurang dari sebulan dari sekarang — untuk menerapkan "presumsi kerja": siapa pun yang dikontrol dan diarahkan platform secara default dianggap karyawan, kecuali platform bisa membuktikan sebaliknya. Spanyol malah sudah punya aturan serupa sejak 2021 lewat "ley rider" yang mengklasifikasikan kurir makanan sebagai karyawan, bukan kontraktor lepas. Inggris, yang bukan anggota UE sehingga tidak terikat direktif ini, sudah lebih dulu punya rujukan hukum lewat putusan Mahkamah Agung 2021 yang menetapkan driver Uber sebagai "worker" — status antara karyawan penuh dan pekerja lepas, dengan hak upah minimum dan cuti berbayar.

Jadi ketika Indonesia baru menggelar rapat dengar pendapat soal status ojol di September 2026, sebagian dunia sudah punya tanggal pasti kapan aturannya berlaku.

Perpres Ojol dan RUU yang Berjalan di Jalur Berbeda

Di dalam negeri, pemerintah bergerak lebih dulu lewat jalur yang lebih cepat: Peraturan Presiden, bukan undang-undang. Pada 8 Oktober 2026, Presiden menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital — aturan khusus untuk ojol, kurir, dan pengantaran makanan. Isinya: status pengemudi resmi sebagai pelaku usaha mikro (bukan karyawan atau pekerja), boleh bermitra dengan lebih dari satu aplikasi sekaligus, wajib ada transparansi perjanjian kemitraan, potongan komisi aplikator dibatasi maksimal 8% sementara porsi pengemudi minimal 92%, serta kewajiban jaminan sosial bagi pengemudi. Perusahaan aplikasi dan pengemudi diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri — artinya aturan ini baru efektif penuh sekitar April 2027.

Masalahnya, Perpres ini hanya menjawab satu sektor: transportasi online. Sementara itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang jauh lebih luas — mencakup semua jenis pekerja, termasuk gig worker di luar transportasi seperti desainer lepas, penerjemah, atau kurir e-commerce — masih di tangan DPR. Komisi IX DPR menggelar dengar aspirasi dengan komunitas ojol pada 28 September 2026, dan hasilnya terbelah. Sebagian pengemudi ingin status pekerja formal supaya dapat jaminan sosial dan kepastian kerja. Sebagian lain justru khawatir kalau statusnya berubah jadi karyawan, platform akan lebih selektif memilih pekerja yang "lebih produktif" — meminggirkan kelompok rentan dan penyandang disabilitas yang saat ini bisa ikut kerja gig tanpa syarat usia atau kualifikasi formal. Komisi IX akhirnya berkomitmen tetap mengakomodasi status kemitraan dalam RUU, sambil memasukkan perlindungan ojol sebagai bagian dari undang-undang itu.

Hasilnya: Indonesia punya dua jalur regulasi yang berjalan paralel dengan logika berbeda. Perpres yang sudah terbit mengunci status mitra untuk sektor transportasi, sementara RUU yang masih dibahas punya cakupan lebih luas dan bisa saja membuka ulang pertanyaan soal klasifikasi pekerja — persis yang jadi jantung Konvensi ILO 193 yang Indonesia dukung di Jenewa.

Angka yang Hilang: Pemerintah Mengatur Sesuatu yang Belum Terhitung

Di sinilah bagian yang jarang disorot media: pemerintah Indonesia belum punya angka pasti berapa banyak pekerja yang sedang mereka atur. Data resmi penerima Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 — insentif yang disalurkan lewat aplikator — hanya mencatat sekitar 850 ribu mitra pengemudi (Grab dan Gojek masing-masing sekitar 400 ribu, Maxim 51 ribu, inDrive 500 orang). Tapi Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA), asosiasi pengemudi ojol, mengklaim total pengemudi lintas platform sudah mencapai 4 juta orang. Media nasional, dalam meliput polemik RUU Ketenagakerjaan, malah memakai angka 7 juta ojol — kemungkinan mencakup definisi lebih luas termasuk kurir dan pekerja paruh waktu.

Tiga angka ini — 850 ribu, 4 juta, 7 juta — semuanya soal hal yang sama: berapa banyak pengemudi ojol di Indonesia. Bedanya bisa 8 kali lipat, bukan karena salah hitung, tapi karena tidak ada sensus resmi yang mendefinisikan siapa yang dihitung sebagai "pekerja gig aktif". INDEF, dalam risetnya, memakai definisi lebih sempit khusus pekerja platform dan mencatat jumlahnya naik dari 2,2 juta (2019) jadi 4,3 juta (2024) — terkonsentrasi di kota-kota besar, terutama Jawa. Sementara kategori "pekerja informal" versi Badan Pusat Statistik (BPS) — yang mencakup ojol tapi juga pedagang kaki lima, buruh bangunan, dan petani — jauh lebih besar lagi: 85,73 juta orang atau 57,93% dari total pekerja Indonesia per Agustus 2026, naik dari 57,80% setahun sebelumnya.

Yang perlu digarisbawahi: pertumbuhan pekerja informal (1,03 juta orang dalam setahun) jauh lebih besar dibanding pertumbuhan pekerja formal (410 ribu orang) — padahal ekonomi Indonesia kuartal III-2026 tumbuh 5,47% dibanding periode sama tahun lalu, dan angka pengangguran terbuka justru turun. Kombinasi ini kelihatannya kontradiktif — ekonomi tumbuh, pengangguran turun, tapi pekerjaan formal yang tersedia tidak bertambah secepat jumlah orang yang bekerja. Penjelasannya: banyak dari "yang bekerja" itu masuk ke pekerjaan informal seperti ojol dan freelance, bukan karena pilihan ideal, tapi karena lapangan kerja formal baru tidak cukup menyerap mereka.

Kritik: "Flexploitation" dan Kedaulatan yang Hilang

Bukan semua pihak optimistis dengan arah ini. Riset SMERU yang dikutip dalam opini di CNBC Indonesia menemukan 68% pekerja gig mengalami fluktuasi pendapatan ekstrem — margin keuntungan mereka tergerus oleh biaya operasional (bensin, kuota data, perawatan kendaraan) yang tidak ikut naik ketika tarif platform turun. Istilah yang dipakai kalangan kritis untuk pola ini adalah "flexploitation" — fleksibilitas yang di permukaan terlihat sebagai kebebasan, tapi sebenarnya memindahkan seluruh risiko kerja dari perusahaan ke pekerja individu, tanpa jaring pengaman yang biasanya didapat karyawan formal.

Kritik ini juga menyasar pelaku usaha kecil, bukan cuma pengemudi. Warung dan UMKM yang bergantung pada platform digital, menurut analisis yang sama, berisiko tereduksi jadi sekadar "fulfillment center" — mereka memasak dan menyiapkan barang, tapi kehilangan kendali atas penetapan harga dan data pelanggannya sendiri, karena semua itu dikuasai algoritma platform. Direktur Celios Nailul Huda pernah mengkritik sikap pemerintah yang terlalu waspada terhadap gig economy tanpa aksi konkret — menurutnya pemerintah seharusnya mendampingi pekerja menghadapi fenomena ini, bukan sekadar mengamatinya. Rekomendasi yang muncul dari kalangan riset termasuk INDEF: perlindungan hari tua, keselamatan dan kesehatan kerja, standar upah, dan sistem proteksi sosial yang didanai dari pendapatan platform — mirip model yang sudah diterapkan di India.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Gig work — jadi driver sampingan, lepas desain, atau kurir — masih masuk akal sebagai sumber pendapatan tambahan, apalagi dengan aturan baru yang membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8%. Tapi jangan jadikan ini pengganti jaminan sosial formal: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mandiri tetap perlu kamu urus sendiri, karena status mitra belum otomatis memberi hak itu seperti karyawan tetap. Kalau kamu berencana buka usaha kecil yang bergantung pada platform (warung yang jualan lewat aplikasi pesan-antar misalnya), pelajari dulu kritik soal "kedaulatan data" di atas — usahakan tetap punya kanal penjualan langsung ke pelanggan di luar platform, supaya tidak 100% bergantung pada algoritma orang lain menentukan nasib daganganmu.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Kalau bisnismu bergantung pada tenaga kerja gig — logistik, F&B dengan layanan antar, atau agensi yang mempekerjakan freelancer digital — mulai petakan risiko klasifikasi pekerja dari sekarang. Tren global (Konvensi ILO, Direktif UE) menunjukkan arah regulasi dunia makin ketat soal siapa yang harus dianggap karyawan. Meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi 193, RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR bisa saja mengubah definisi status kerja di masa depan, dan Perpres Ojol sudah memberi contoh konkret: kewajiban transparansi kontrak dan pembatasan komisi. Siapkan model bisnismu agar tidak kaget kalau suatu saat aturan serupa diperluas ke sektor di luar transportasi.

Dampak yang lebih luas ke masyarakat

Kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas pekerjaan ini bukan cuma soal ojol. Kalau pekerja informal terus tumbuh lebih cepat dari pekerja formal, basis pembayar BPJS Ketenagakerjaan dan skema pensiun negara ikut melemah dalam jangka panjang — karena pekerja informal jauh lebih kecil kemungkinannya ikut program jaminan sosial wajib. Ini bukan masalah lima tahun ke depan, tapi masalah struktural yang akan dirasakan saat generasi pekerja gig hari ini memasuki usia tua tanpa pensiun yang memadai.

Yang Perlu Dipantau

  • Proses RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR — apakah definisi status kerja gig/mitra akan diseragamkan dengan Perpres Ojol atau malah berbeda.

  • Masa transisi 6 bulan Perpres 27/2026, yang jatuh sekitar April 2027 — apakah aplikator benar-benar menerapkan porsi minimal 92% untuk pengemudi.

  • Langkah ratifikasi Konvensi ILO 193 oleh Indonesia — dukungan saat voting di Jenewa belum berarti aturan domestik otomatis berubah.

  • Transposisi Direktif Platform Kerja UE paling lambat 2 Desember 2026 — hasilnya bisa jadi rujukan atau pembanding kalau Indonesia akhirnya menyusun aturan serupa.

  • Rilis data ketenagakerjaan BPS periode berikutnya — untuk melihat apakah tren pekerja informal tumbuh lebih cepat dari formal terus berlanjut atau mulai berbalik.

Penutup

Dunia sedang bergerak ke arah yang sama: mengakui bahwa kerja fleksibel butuh jaring pengaman, bukan cuma jargon kebebasan. Indonesia ikut mengangkat tangan mendukung arah itu di Jenewa, tapi di rumah sendiri masih berdebat soal definisi dasar — mitra atau pekerja — sementara belum tahu pasti berapa juta orang sebenarnya yang harus dilindungi. Kalau kamu bagian dari ekosistem ini, baik sebagai pekerja gig, pemilik warung yang bergantung pada aplikasi, atau pebisnis yang mempekerjakan freelancer, jangan menunggu aturan selesai sebelum melindungi dirimu sendiri — karena yang pasti berubah duluan biasanya pasar, bukan regulasinya.

Sumber

  • Demandsage — "Gig Economy Statistics (2026)"

  • Human Rights Watch — "ILO Adopts Landmark Treaty on Gig Work"

  • CXC Global — "EU Directive 2024/2831: Platform Work Guide & Tracker"

  • Teamed Global — "Platform Work Directive in Spain (2026): Status and Rules"

  • Kompas.id — "Nasib Status 7 Juta Ojol di Pusaran Polemik RUU Ketenagakerjaan"

  • Validnews — "RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR Bicara Soal Status Kemitraan Ojol"

  • Media Indonesia — "Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 Terbit, Pengemudi Kini Jadi Pelaku UMKM"

  • Kontan — "Poin-Poin Penting Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Ojol"

  • CNN Indonesia — "Mencari Tahu Jumlah Orang RI yang Jadi Driver Ojol" & "BPS Catat Warga RI Makin Banyak yang Kerja"

  • Espos.id — "850.000 Pengemudi Ojol akan Terima BHR 2026"

  • CNBC Indonesia (Opini) — "Ketika Warung dan Pekerja Gig Kehilangan Kedaulatan Ekonomi"

  • Katadata — "Komisi IX Siapkan Payung Hukum bagi Ojol dan Serap Aspirasi Kemitraan"

  • INDEF — "Rekomendasi untuk RUU Pekerja Platform Indonesia" (Brief Report)