Lewati ke konten
blabak.

Pajak Online Shop Resmi Jalan 1 Oktober: Ini Siapa yang Kena Potong, Siapa yang Masih Aman

Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli mulai pungut PPh 22 0,5% sejak 1 Oktober. Cek ambang Rp500 juta dan yang harus disiapkan sebelum 1 November.

Yusuf FS8 menit baca

Ringkasan Cepat

  • Sejak 1 Oktober 2026, empat marketplace terbesar โ€” Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli โ€” resmi berstatus pemungut PPh Pasal 22 (pajak penghasilan yang dipotong di depan, lalu jadi kredit pengurang pajak tahunan) sebesar 0,5% dari omzet, berdasarkan PMK 37/2025.

  • Yang kena potong otomatis: penjual perorangan dengan omzet di atas Rp500 juta setahun. Di bawah itu, bebas โ€” asal sudah mengisi surat pernyataan omzet di akun toko.

  • Riset CELIOS (lembaga kajian ekonomi dan hukum) memperkirakan sekitar 90% pedagang di marketplace justru beromzet di bawah Rp500 juta โ€” artinya mayoritas penjual kecil sebenarnya tidak akan merasakan potongan ini sama sekali.

  • Belum memvalidasi NIK atau NPWP di profil toko sebelum 1 November? Kamu otomatis diperlakukan sebagai "tanpa NPWP" dan kena tarif dua kali lipat: 1%, bukan 0,5%.

  • DJP menyasar tambahan penerimaan pajak sampai Rp24 triliun per tahun dari sektor ini โ€” hampir dua kali lipat rata-rata penerimaan pajak e-commerce lima tahun terakhir yang berkisar Rp8โ€“12 triliun. Tapi asosiasi e-commerce dan beberapa ekonom bilang ada celah besar yang bisa bikin target itu meleset jauh.

Tanggalnya Sempat Bikin Bingung โ€” Termasuk Media Sendiri

Kalau kamu merasa pusing soal tanggal pastinya, kamu tidak sendirian. Kebijakan ini sudah tiga kali ganti jadwal dalam setahun terakhir.

Rencana awal, pemungutan dimulai 1 Agustus 2026. Lalu ditunda ke 1 November karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai sistem platform belum siap. Tapi menjelang akhir September, pemerintah justru mempercepat lagi ke 1 Oktober โ€” dan di hari H, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemungutan "sudah mulai dilaksanakan" hari itu juga, bukan menunggu November.

Kebingungan ini sampai terbawa ke pemberitaan: sebagian media menyebut 1 Oktober sebagai awal "fase validasi data" dengan penerapan penuh baru 1 November, sementara laporan dari hari peluncurannya sendiri bilang potongan 0,5% sudah otomatis jalan di transaksi hari itu. Yang bisa dipastikan dari dokumen resmi: NIK dan NPWP di profil toko harus sudah tervalidasi sebelum 1 November, karena setelah tanggal itu tidak ada lagi toleransi โ€” data yang belum lengkap otomatis dianggap "tanpa NPWP" dan kena tarif lebih tinggi. Jadi meski tanggal pastinya simpang siur, jendela realistis untuk beres-beres dokumen cuma sampai akhir Oktober.

Bimo sendiri berulang kali menegaskan ini bukan pungutan baru. "Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," katanya โ€” maksudnya menyamakan perlakuan pajak antara pedagang online dan pedagang konvensional yang selama ini sudah rutin bayar pajak penghasilan.

Hitung-hitungan Rp500 Juta: Siapa Kena, Siapa Aman

Ambang Rp500 juta ini khusus berlaku untuk penjual perorangan (wajib pajak orang pribadi), bukan untuk toko yang berbadan hukum seperti PT atau CV. Kalau kamu jualan online lewat badan usaha, potongan 0,5% berlaku dari rupiah pertama โ€” tidak ada ambang bebas pajak, kecuali kamu sudah mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak karena sudah membayar kewajiban lewat skema lain.

Untuk penjual perorangan, mekanismenya begini: kalau omzet setahun kamu di marketplace tertentu masih di bawah Rp500 juta, kamu mengisi surat pernyataan omzet di sistem platform โ€” biasanya tersedia di menu pengaturan toko atau pusat bantuan penjual. Dengan surat pernyataan ini, platform tidak akan memotong apa pun dari transaksimu. Tapi begitu omzet tembus Rp500 juta dalam satu tahun pajak, potongan 0,5% otomatis aktif dari transaksi berikutnya โ€” dan ini dihitung dari omzet bruto (total penjualan sebelum dikurangi ongkir, biaya iklan, atau komisi platform), bukan dari laba bersih.

Di sinilah letak keberatan banyak penjual kecil-menengah. Dipotong dari omzet, bukan untung, berarti pedagang dengan margin tipis bisa merasakan potongan ini jauh lebih berat daripada angka 0,5% yang terdengar kecil di atas kertas. Ryan Syafikri, penjual busana muslim yang dikutip media, menyebut kebijakan ini "jelas membebani" karena langsung menggerus margin di tengah biaya operasional dan komisi platform yang sudah tinggi duluan.

Satu hal lagi yang krusial: validasi identitas. Platform mewajibkan seller melengkapi NIK 16 digit atau NPWP, nama pemilik toko sesuai dokumen resmi, alamat korespondensi, dan data rekening di profil tokonya. Kalau data ini belum lengkap atau belum tervalidasi saat tenggat tiba, sistem akan memperlakukan kamu sebagai wajib pajak tanpa NPWP โ€” dan tarifnya naik 100% dari tarif normal, jadi 1% alih-alih 0,5%. Dua kali lipat, hanya karena belum sempat update data di aplikasi.

Angka yang Jarang Disebut: Mayoritas Pedagang Sebenarnya Tidak Kena Apa-apa

Ini bagian yang luput dari sebagian besar pemberitaan soal pajak marketplace: menurut analisis CELIOS, sekitar 90% pedagang di marketplace Indonesia punya omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Artinya, kebijakan yang terdengar seperti gempa besar bagi ekosistem jualan online ini, secara statistik, hanya benar-benar menyentuh sekitar 10% pedagang โ€” mereka yang skalanya sudah menengah ke atas.

Tapi jangan buru-buru tenang kalau kamu merasa aman di angka di bawah Rp500 juta. DJP tetap menyasar lompatan penerimaan yang besar: dari rata-rata Rp8โ€“12 triliun per tahun dalam lima tahun terakhir, target baru dipatok sampai Rp16โ€“24 triliun per tahun โ€” kenaikan hingga 100% hanya dengan mengandalkan mekanisme pemungutan otomatis ini, tanpa menaikkan tarif pajak itu sendiri. Logikanya, selama ini banyak pedagang skala menengah-besar yang omzetnya sebenarnya kena pajak tapi tidak lapor dengan benar; dengan marketplace sebagai "juru pungut", celah itu otomatis tertutup.

Pertanyaannya: kalau cuma 10% pedagang yang kena, dari mana lompatan penerimaan sebesar itu bisa datang? Jawabannya ada di konsentrasi omzet โ€” 10% pedagang skala menengah-besar itu kemungkinan menguasai porsi transaksi yang jauh lebih besar dari 10% total nilai belanja di marketplace. Tapi DJP belum merilis rincian berapa persen dari total GMV (nilai transaksi kotor) yang disumbang kelompok ini, jadi proyeksi Rp24 triliun itu masih harus dibuktikan di lapangan, bukan dianggap pasti.

Celah yang Belum Ditambal

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sejak awal meminta penerapan ditunda sampai 2027, bukan karena menolak pajak, tapi karena menilai kesiapan tidak merata di seluruh rantai ekosistem. Ketua idEA Budi Primawan menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini "bergantung pada kesiapan seluruh ekosistem, baik seller, platform, maupun administrasi perpajakannya" โ€” bukan cuma menuntut pedagang kecil buru-buru melengkapi dokumen. Aturan teknis soal format struk, cara lapor jika ada pembatalan atau retur, dan kriteria subjek pajak, menurut idEA, belum cukup jelas disosialisasikan.

Ekonom digital CELIOS, Nailul Huda, menyoroti dua celah konkret yang bisa membuat kebijakan ini kurang efektif menangkap wajib pajak yang seharusnya kena. Pertama, pedagang bisa memecah omzetnya ke beberapa toko di platform berbeda supaya masing-masing toko tetap di bawah Rp500 juta โ€” padahal total pendapatannya dari semua toko jauh melampaui ambang itu. Kedua, transaksi bisa dialihkan ke media sosial seperti WhatsApp, Instagram, atau live shopping di TikTok, yang tidak tercatat dalam sistem escrow (rekening penampung dana sementara) milik marketplace resmi dan karena itu tidak tersentuh pemungutan otomatis ini.

Celah kedua ini bukan skenario hipotetis. Social commerce โ€” transaksi yang deal-nya terjadi di media sosial, bukan di aplikasi marketplace โ€” sudah menyumbang sekitar seperempat dari total volume transaksi belanja online di Indonesia. Vema Novitasari, penjual merchandise yang dikutip media, mengaku mulai mengarahkan pembelinya bertransaksi lewat WhatsApp untuk menghindari potongan di platform. Semakin besar insentif untuk pindah jalur seperti ini, semakin kecil basis pajak yang sebenarnya bisa dijangkau DJP โ€” dan semakin jauh pula realisasi dari target Rp24 triliun itu.

Achmad Nur Hidayat, pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menilai keseluruhan proses penerapan ini "terburu-buru" dan berpotensi "bumerang" โ€” maksudnya, kalau sosialisasi dan infrastruktur belum matang, risikonya bukan cuma kegagalan mengejar target penerimaan, tapi juga kekacauan administratif yang justru membebani pedagang kecil yang sebenarnya tidak seharusnya kena pungutan sama sekali, karena data mereka belum sempat tervalidasi dengan benar.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Kabar baiknya, kalau kamu baru mau mulai jualan sampingan, ambang Rp500 juta setahun itu setara sekitar Rp41,6 juta omzet per bulan โ€” angka yang realistisnya baru akan kamu lewati setelah bisnismu benar-benar jalan, bukan di bulan-bulan pertama. Jadi jangan biarkan ketakutan soal pajak ini menunda niat mulai usaha.

Yang perlu kamu lakukan dari awal: daftarkan NIK atau NPWP di profil toko sejak hari pertama buka lapak, bukan menunggu omzet besar. Ini bukan cuma soal kepatuhan, tapi juga rekam jejak โ€” kalau suatu saat omzetmu tembus ambang itu, riwayat data yang sudah rapi akan membuat transisi ke status kena pajak jauh lebih mulus, tanpa kena tarif ganda 1% karena telat validasi.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Kalau omzet tokomu sudah mendekati atau melampaui Rp500 juta setahun, dua hal ini perlu segera kamu kerjakan. Pertama, hitung ulang struktur hargamu โ€” potongan 0,5% dari omzet bruto akan langsung memotong arus kas sejak transaksi pertama bulan berikutnya, jadi margin yang selama ini kamu anggap aman perlu dicek ulang, apalagi kalau kamu sudah membayar komisi platform dan biaya iklan di jalur yang sama.

Kedua, jangan tergoda celah split revenue (memecah toko ke banyak akun untuk menghindari ambang batas) sebagai strategi jangka panjang. DJP dan CELIOS sama-sama sudah tahu pola ini, dan usulan integrasi data lintas platform lewat NIK atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pedagang sedang didorong sebagai solusi โ€” kalau itu terealisasi, riwayat split revenue-mu justru bisa jadi bukti ketidakpatuhan, bukan penghematan. Lebih aman konsultasi dengan konsultan pajak untuk menata struktur bisnis secara legal, termasuk mempertimbangkan SKB kalau kamu sudah terdaftar di skema PPh final UMKM supaya tidak dipotong dobel.

Untuk penjual yang omzetnya jelas di bawah Rp500 juta, prioritasmu cuma satu: pastikan surat pernyataan omzet sudah terunggah di sistem sebelum tenggat. Tanpa surat itu, sistem bisa saja memperlakukanmu seperti pedagang besar yang kena potong penuh, padahal kamu tidak seharusnya kena sama sekali.

Yang Perlu Dipantau

  • Tenggat 1 November 2026 โ€” batas akhir realistis untuk validasi NIK/NPWP dan surat pernyataan omzet sebelum tarif ganda 1% berlaku otomatis.

  • Aturan teknis lanjutan dari DJP soal format bukti potong, prosedur retur/pembatalan transaksi, dan definisi final subjek pajak โ€” ini yang masih dikeluhkan idEA sebagai belum lengkap.

  • Angka realisasi penerimaan dari sektor ini di laporan kinerja DJP akhir 2026 โ€” akan jadi bukti apakah target Rp24 triliun realistis atau meleset karena celah split revenue dan migrasi ke social commerce.

  • Kebijakan integrasi data lintas platform menggunakan NIK/NIB yang diusulkan CELIOS โ€” kalau diadopsi, celah pemecahan toko ke banyak akun akan tertutup.

  • Pergeseran transaksi ke WhatsApp, Instagram, dan live shopping โ€” indikator informal tapi penting soal seberapa banyak pedagang memilih keluar dari radar marketplace resmi.

Penutup

Kebijakan ini sebenarnya sederhana dalam niatnya: menyamakan perlakuan pajak antara toko fisik dan toko online yang skalanya sudah besar. Tapi kesederhanaan niat itu bertabrakan dengan kerumitan di lapangan โ€” jadwal yang berubah tiga kali, aturan teknis yang masih menyusul, dan celah yang sudah diketahui sejak awal tapi belum ditambal. Kalau kamu pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta, sikap paling masuk akal bukan panik, tapi memastikan satu hal konkret: data di profil tokomu sudah benar sebelum sistem salah mengira kamu sebagai pedagang besar yang telat bayar pajak.

Sumber

  • Antara News โ€” Pemungutan Pajak Marketplace Mulai Berlaku per 1 Oktober 2026

  • Liputan6 โ€” DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

  • Uzone โ€” Pajak E-Commerce Ditunda, Mulai Dipungut 1 November 2026

  • Kumparan Bisnis โ€” Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini

  • CNBC Indonesia โ€” Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online

  • Periskop.id โ€” Tok! PPh Pasal 22 Resmi Diterapkan Hari Ini

  • DDTC News โ€” Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

  • Wartaekonomi โ€” Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Potensi Penerimaan Negara Diproyeksi Capai Rp24 Triliun

  • Pajak.com โ€” Ekonom CELIOS Sebut Hanya 10 Persen Pedagang di Marketplace yang Akan Dipungut Pajak

  • Wartaekonomi โ€” Celios Soroti Celah Penghindaran Pajak dalam PMK 37/2025

  • IDX Channel โ€” Pajak E-Commerce Berlaku Oktober, idEA Usulkan Implementasi Diundur hingga 2027

  • Suar.id โ€” Berlaku 1 November, Pajak E-Commerce Dinilai Masih Bebani UMKM