Lewati ke konten
blabak.

Perpres 107/2026: Impor BBM dan LPG Dipotong dari Pertamina, Dialihkan ke BLU Lemigas — Benar Putus Mafia atau Cuma Pindah Pintu?

Perpres 107/2026 geser impor BBM, crude, dan LPG dari tender Pertamina ke G2G lewat BLU Lemigas. Beneran putus mafia minyak, atau kekuasaan cuma pindah pintu?

Yusuf FS10 menit baca

Ringkasan Cepat

  • Perpres 107/2026 mengalihkan impor minyak mentah, BBM, dan LPG dari tender business-to-business (B2B) Pertamina ke skema government-to-government/government-to-business (G2G/G2B) lewat BLU Lemigas sebagai pintu tunggal.

  • Pertamina kini cuma jadi pembeli dari Lemigas, bukan pengimpor langsung — kecuali dalam kondisi darurat seperti cadangan kritis atau gangguan geopolitik di negara sumber.

  • Alasan resmi: Pertamina berkali-kali "ditikung" — sudah menang tender dengan harga murah, lalu kalah bersaing karena negara lain berani bayar lebih mahal untuk kargo yang sama.

  • Di baliknya ada bayang-bayang kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina 2018–2023 senilai Rp193,7 triliun, di mana broker dan pejabat internal terbukti mengatur harga sebelum tender dibuka.

  • Lembaga riset dan pengamat energi (CERI) mengingatkan: skema tanpa tender terbuka ini bisa mempersempit kompetisi dan memindahkan risiko harga dari neraca Pertamina langsung ke APBN — bukan menghilangkan celah, tapi memindahkannya.

Dari Tender Berbulan-Bulan ke Telepon Antarnegara

Selama ini, kalau Indonesia butuh minyak mentah, BBM, atau LPG dari luar negeri, Pertamina yang maju. Prosesnya lewat tender B2B (business-to-business) — Pertamina bersaing dengan pembeli swasta dari negara lain untuk memperebutkan kargo dari penjual yang sama. Masalahnya, menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, proses ini sering berujung sia-sia.

"Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor ke sekian," katanya, menjelaskan kenapa pemerintah akhirnya menerbitkan Perpres 107/2026 — revisi dari Perpres 26/2026 yang sudah lebih dulu membuka jalan bagi BLU untuk ikut mengimpor energi.

Dengan kata lain: Pertamina menang di atas kertas, tapi kargo tetap melayang ke pembeli lain yang berani bayar lebih. Posisi tawar Indonesia lemah karena statusnya cuma "pembeli korporat", bukan negara. Perpres baru ini mengubahnya jadi G2G (government-to-government, negosiasi langsung antarpemerintah) dan G2B (government-to-business, negosiasi pemerintah dengan badan usaha asing), dengan BLU Lemigas sebagai penjembatan. Setelah dapat komoditasnya, Lemigas menjual ke Pertamina lewat skema business-to-government. Pertamina cuma boleh impor sendiri kalau cadangan nasional sudah di titik kritis atau ada gangguan geopolitik mendadak di negara sumber — dan itu pun harus dikoordinasikan dengan BLU.

Secara teori, ini masuk akal: negara biasanya punya daya tawar lebih kuat dibanding korporasi saat bernegosiasi dengan negara lain, apalagi untuk komoditas strategis seperti energi.

Bayang-Bayang Rp193,7 Triliun yang Tidak Disebut di Siaran Pers

Narasi resmi soal "ditikung negara lain" itu benar, tapi bukan satu-satunya alasan. Ada konteks yang lebih berat: kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM Pertamina periode 2018–2023 yang diusut Kejaksaan Agung, dengan taksiran kerugian negara Rp193,7 triliun — skandal korupsi terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.

Modusnya, berdasarkan dakwaan: produksi kilang dalam negeri sengaja "dikondisikan" turun dalam rapat optimasi hilir, minyak dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) domestik ditolak dengan alasan "tidak ekonomis" padahal spesifikasinya memenuhi standar, lalu Pertamina tetap mengimpor dalam jumlah besar — melalui broker yang sudah bersekongkol mengatur harga sebelum tender dibuka. Dari kerugian total itu, Rp2,7 triliun berasal spesifik dari manipulasi harga impor minyak mentah lewat broker, dan Rp9 triliun dari impor BBM. Sisanya, yang jauh lebih besar — Rp126 triliun dari kompensasi dan Rp21 triliun dari subsidi tahun 2023 saja — adalah ongkos yang akhirnya dibayar APBN karena harga yang dibayar Pertamina lebih mahal dari seharusnya. Tujuh hingga sembilan orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Inilah yang membuat Perpres 107/2026 bukan sekadar soal efisiensi tender, tapi juga soal menutup satu titik rawan tempat broker dan oknum internal bisa bermain. Logikanya: kalau Pertamina tidak lagi jadi pihak yang "pegang tender", ruang bagi broker untuk menyusup dan mengatur harga sebelum lelang ikut hilang.

Memutus Mafia, atau Cuma Pindah Pintu?

Di sinilah letak pertanyaan paling penting dari kebijakan ini — dan jawabannya tidak sesederhana klaim pemerintah.

Pertama, soal siapa yang sekarang pegang kendali. Lemigas, BLU yang ditunjuk, sejak berdiri tahun 1965 adalah lembaga riset dan pengujian teknologi minyak dan gas bumi — bukan rumah dagang (trading house) yang terbiasa menegosiasikan kontrak minyak mentah lintas benua senilai miliaran dolar. Statusnya baru resmi jadi BLU penuh pada 2015, dan baru tahun ini diberi mandat mengimpor crude, BBM, dan LPG. Praktisi senior industri migas mempertanyakan apakah lembaga ini punya pengalaman trading, manajemen risiko, dan jaringan finansial global sekelas yang selama puluhan tahun dibangun Pertamina — kompetensi yang tidak bisa dibangun dalam hitungan bulan hanya lewat payung hukum baru.

Kedua, soal mekanisme penunjukan. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyoroti bahwa skema ini — yang akarnya ada di Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 7 Perpres 26/2026 — membuka ruang penunjukan langsung tanpa tender terbuka. Menurutnya, ini "bisa dipahami sebagai mempersempit kompetisi dan mengurangi lapisan pengawasan pasar", yang justru bisa melemahkan disiplin harga. Ironisnya, akar masalah di kasus Rp193,7 triliun tadi bukan cuma soal tender yang ada brokernya, tapi soal pengawasan yang bisa diatur dari dalam. Memindahkan proses ke mekanisme tanpa tender terbuka tidak otomatis menghilangkan risiko itu — malah, kalau tidak dibarengi transparansi, bisa membuatnya lebih sulit diawasi dari luar karena publik tidak lagi punya titik pembanding harga pasar dari proses lelang.

Ketiga — dan ini yang paling jarang dibahas di pemberitaan — risiko harga kini berpindah tempat. Kalau dulu Pertamina yang menanggung selisih harga dalam neraca korporasinya sendiri (dan menanggung akibat kalau salah hitung), sekarang harga yang dinegosiasikan BLU Lemigas langsung menentukan berapa mahal Pertamina membeli — yang ujungnya berimbas ke kompensasi dan subsidi yang dibayar APBN. Risiko tidak hilang, cuma pindah dari pembukuan korporasi ke dompet negara, yang notabene berisi uang pajak. Pemerintah juga menjanjikan pembangunan storage (fasilitas penyimpanan) minyak di dalam negeri lewat kerja sama BLU dengan beberapa perusahaan, supaya impor tidak lagi transit lewat negara ketiga seperti Singapura — tapi sampai sekarang kapasitas, lokasi, biaya, dan target selesainya belum diumumkan.

Ada satu sinyal lagi yang patut dicatat: fleksibilitas G2G ini membuka pintu ke negara pemasok yang sebelumnya jarang disentuh Pertamina lewat tender terbuka. Minyak mentah jenis ESPO asal Rusia sempat terdeteksi masuk lewat Pelabuhan Lawe-Lawe, Kalimantan Timur, pada Juni 2026 dengan volume sekitar 770.000 barel — jauh sebelum Perpres 107/2026 ini terbit, tapi menunjukkan arah diversifikasi sumber yang kini makin leluasa lewat skema G2G. Pasokan dari negara yang berada di bawah sanksi internasional punya keuntungan harga, tapi juga risiko politik dan reputasi yang tidak kecil buat Indonesia.

Apa Dampaknya ke Harga BBM dan LPG yang Kamu Beli?

Jangka pendek, hampir tidak ada perubahan di pompa bensin. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter sampai akhir 2026, sesuai jaminan pemerintah — begitu juga LPG 3 kg yang harga ecerannya tertinggi (HET) di level pangkalan resmi tetap di kisaran Rp19.000 per tabung (meski di tingkat pengecer bisa naik ke sekitar Rp22.000 karena ongkos distribusi). Jadi, secara harga retail, Perpres ini tidak langsung mengubah apa pun untuk konsumen hari ini.

Tapi coba lihat angka di belakangnya. Harga minyak mentah acuan Indonesia (ICP — Indonesian Crude Price, patokan bulanan yang ditetapkan Kementerian ESDM berdasar harga pasar global) pada September 2026 mencapai US$112,81 per barel — jauh di atas asumsi APBN 2026 yang cuma US$70 per barel, selisih 61%. Secara global, harga minyak Brent sempat reli ke US$116,23 per barel di akhir Oktober 2026, level tertinggi dalam lima bulan terakhir, dipicu serangan kelompok Houthi di Arab Saudi yang memantik kekhawatiran gangguan pasokan di Timur Tengah.

Ini angka yang kontradiktif kalau dibaca sepintas: harga minyak dunia mahal biasanya berarti ongkos impor membengkak, tapi di sisi lain ICP yang tinggi juga berarti "ruang fiskal positif" buat negara penghasil minyak seperti Indonesia (lewat penerimaan dari KKKS dan participating interest). Masalahnya, Indonesia sekarang net importer — jadi dampak ongkos impor yang mahal jauh lebih terasa ketimbang untungnya. Dan karena harga BBM-LPG subsidi dijaga tetap flat oleh pemerintah, selisih antara harga beli mahal dan harga jual murah itu ditanggung APBN lewat subsidi dan kompensasi — skema yang sama yang membengkak jadi Rp126 triliun dan Rp21 triliun di tahun 2023 akibat kasus korupsi tadi.

Tambah satu lapis lagi: LPG Indonesia 85% dipasok dari Amerika Serikat. Artinya, keberhasilan skema G2G ini sangat bergantung pada bagaimana BLU Lemigas bernegosiasi dengan satu negara pemasok dominan — kalau negosiasinya buruk atau hubungan dagang dengan AS memburuk karena alasan politik, ketergantungan tunggal ini jadi titik rawan baru untuk pasokan LPG 3 kg yang dipakai jutaan rumah tangga.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau Kamu Masih Karyawan dan Ingin Mulai Usaha

Kalau kamu sempat kepikiran masuk ke bisnis trading atau impor energi karena dengar ada "peluang baru" dari perubahan regulasi ini — jangan salah baca. Perpres ini justru mempersempit, bukan membuka, akses pemain baru ke rantai impor crude dan BBM; semuanya makin terpusat lewat satu pintu G2G yang dikendalikan negara. Peluang usaha yang lebih realistis ada di hilir: distribusi dan ritel BBM non-subsidi (SPBU swasta seperti BP, Shell, Vivo tetap beroperasi normal), jasa logistik energi, atau penyediaan LPG non-subsidi untuk industri dan horeka (hotel-restoran-kafe) yang permintaannya cenderung stabil terlepas dari gejolak kebijakan impor di level hulu.

Kalau Kamu Sudah Punya Bisnis

Kalau bisnismu bergantung pada BBM industri (solar non-subsidi) atau LPG non-subsidi dalam jumlah besar — manufaktur, transportasi logistik, F&B skala menengah-besar — ada dua hal yang perlu diwaspadai. Pertama, risiko gangguan pasokan jangka pendek selama masa transisi, mengingat kekhawatiran soal kapasitas trading Lemigas yang baru pertama kali pegang peran ini; pertimbangkan kontrak pasokan jangka menengah dan buffer stock yang lebih tebal dari biasanya untuk 3-6 bulan ke depan. Kedua, siapkan skenario kenaikan harga BBM non-subsidi atau solar industri kalau beban APBN dari skema subsidi terus membengkak akibat ICP yang tinggi — opsi lindung nilai sederhana seperti mengunci harga kontrak di awal (hedging) bisa jadi lebih relevan sekarang dibanding setahun lalu.

Buat Masyarakat Luas

Untuk konsumen Pertalite, Solar subsidi, dan LPG 3 kg: harga di pompa dan pangkalan memang dijaga tetap sampai akhir 2026, jadi tidak perlu panik jangka pendek. Tapi perhatikan bahwa stabilitas ini ditopang subsidi dan kompensasi dari APBN yang bebannya makin berat kalau harga minyak dunia terus tinggi karena tensi geopolitik di Timur Tengah. Kalau pembahasan APBN 2027 nanti menunjukkan beban subsidi energi membengkak signifikan, itu sinyal awal bahwa harga BBM-LPG subsidi bisa jadi bahan evaluasi — bukan sekarang, tapi tidak mustahil tahun depan.

Yang Perlu Dipantau

  • Transparansi kontrak G2G pertama yang diteken BLU Lemigas — apakah data transaksi dan harga dibuka ke publik setelah kargo diterima, seperti yang direkomendasikan CERI, atau justru makin tertutup.

  • Realisasi dan progres fasilitas storage domestik — kapasitas, lokasi, biaya, dan target operasinya belum diumumkan pemerintah sampai sekarang.

  • Data ICP bulanan dari Kementerian ESDM, dirilis tiap awal bulan — jadi indikator paling cepat soal tekanan ongkos impor ke depan.

  • Pembahasan asumsi subsidi energi di APBN 2027 — angka ini akan menunjukkan apakah beban dari skema baru ini membengkak atau justru lebih efisien dibanding era B2B.

  • Perkembangan kasus hukum Kejagung atas sembilan tersangka korupsi tata kelola minyak Pertamina Rp193,7 triliun — hasilnya akan jadi indikator apakah pembenahan tata niaga memang menyentuh akar masalah atau cuma kulitnya.

Penutup

Perpres 107/2026 memang memotong satu mata rantai yang terbukti bisa dibajak jadi ladang korupsi Rp193,7 triliun — itu langkah yang patut diapresiasi. Tapi memotong satu mata rantai bukan berarti rantainya hilang sama sekali: kekuasaan untuk memutuskan dari siapa, dengan harga berapa, dan lewat negosiasi macam apa Indonesia membeli energinya kini cuma pindah dari meja direksi Pertamina ke meja BLU yang belum teruji — tanpa tender terbuka, dan dengan risiko harga yang kini mendarat langsung di APBN, bukan di neraca korporasi. Keberhasilan kebijakan ini tidak akan ditentukan oleh seberapa megah bunyi Perpres-nya, tapi oleh satu hal sederhana: apakah pemerintah berani membuka data setiap transaksi G2G ke publik begitu kargo sampai di pelabuhan. Kalau tidak, kita cuma pindah dari mafia yang kita kenal ke mafia yang belum kita kenal.

Sumber

  • CNBC Indonesia — "Resmi! Impor BBM & LPG Dijalankan BLU, Pertamina Jadi Pembeli"

  • Detik Finance — "Bahlil Ungkap Cara Baru RI Impor BBM-LPG, Tak Lagi Lewat Pertamina"

  • Koran Jakarta — "Alasan Mengejutkan di Balik Perpres 107/2026, Pertamina Sering Ditikung Negara Lain Saat Impor Minyak"

  • Katadata — "Pertamina Tak Lagi Bebas Impor BBM, Pengadaan Dialihkan ke BLU Lemigas"

  • Investor.id — "Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Siapkan Storage Minyak Mentah"

  • IDX Channel — "Perpres 107/2026 Terbit, Pemerintah Ubah Cara Impor Crude, BBM, dan LPG"

  • Okezone Economy — "Cara Baru RI Impor BBM-LPG, Bahlil: Tak Lagi Lewat Pertamina"

  • Babel Insight — "Lemigas Jadi BLU Impor Migas 2026, Pengamat: Kurang Tepat dan Berisiko"

  • Zonasatunews — "CERI Soroti Bahaya Perpres 26/2026: Celah Penunjukan Langsung Impor Migas Dinilai Berisiko bagi Tata Kelola Energi"

  • Kompas — "Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun"

  • Bloomberg Technoz — "Telaah Tugas Lemigas, BLU yang Kini Dibolehkan Impor Minyak dkk"; "Profil Kepala Lemigas Iksan Kiat, Punya Rekam Jejak di Rusia"

  • Industry.co.id — "Harga BBM Hari Ini 27 Oktober 2026: Brent Turun Tipis ke US$116,23 Usai Reli ke Tertinggi 5 Bulan"

  • CNBC Indonesia — "Harga Resmi LPG 3 Kg, 5,5 Kg & 12 Kg Terbaru, Berlaku 1 Oktober 2026"