Perpres Ojol: 92% Revenue Share di Atas Kertas, BPJS Jadi Soal Lain
Perpres 27/2026 jamin driver ojol 92% pendapatan plus BPJS wajib. Tapi di lapangan: baru 1 dari 8 driver yang benar-benar terlindungi.
Daftar isi9 bagian
Ringkasan Cepat
Perpres 27/2026 menjamin driver ojol dapat minimal 92% dari nilai transaksi (potongan aplikator maksimal 8%, turun dari sebelumnya bisa sampai 20%), plus kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang 100% ditanggung aplikator.
Tapi investigasi serikat driver menemukan di lapangan, dari tarif Rp19.500, driver cuma menerima Rp12.880 โ sekitar 66%, bukan 92% โ karena ada potongan berlapis di luar komisi resmi.
Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri: dari 2 juta driver ojol yang terdata, cuma 250 ribu yang jadi peserta aktif (12,5%). Setengah tahun kemudian angkanya hampir sama โ 351 ribu dari 2,5 juta (12,3%) โ artinya gap ini tidak membaik, bahkan saat Perpres sedang digodok.
Perpres resmi diundangkan 7 Oktober 2026, tapi aturan pelaksana baru wajib terbit 31 Desember 2026, dan aplikator punya waktu hingga sekitar April 2027 untuk benar-benar patuh. Sementara itu, untuk pelanggaran kewajiban BPJS, belum ada mekanisme sanksi yang jelas โ beda dengan pelanggaran komisi yang sudah diancam cabut izin usaha.
Survei Segara Research Institute: 73,8% driver ojol bergabung karena tidak bisa dapat kerja formal, bukan karena memilih jadi driver. Ini bukan gaya hidup fleksibel yang dipilih bebas, tapi jaring pengaman darurat buat yang kepepet.
Angka 92% yang Menyusut di Jalan
Di atas kertas, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 soal Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital kelihatan jelas dan murah hati. Aplikator ojek online cuma boleh memotong maksimal 8% dari setiap tarif transaksi, turun drastis dari skema lama yang bisa menyentuh 20%. Artinya, dari tarif Rp16.000, driver semestinya membawa pulang Rp14.720 โ naik Rp1.920 dibanding skema 80/20 sebelumnya.
Masalahnya, revenue share โ porsi pendapatan yang dibagi ke driver dari setiap transaksi โ yang dihitung di kantor pusat aplikator tidak selalu sama dengan yang masuk ke dompet driver di jalan. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membawa data lapangan yang bikin klaim 92% itu goyah: dari tarif Rp19.500, driver yang mereka temui cuma menerima Rp12.880. Itu sekitar 66%, bukan 92%, karena ada potongan berlapis di luar komisi resmi 8% โ mulai dari biaya layanan hingga potongan lain yang tidak masuk hitungan "komisi aplikator" versi regulasi.
Ketua SPAI Lily Pujiati bahkan menyebut temuan mereka di lapangan menunjukkan potongan riil bisa mencapai 34% โ jauh di atas batas 8% yang diklaim pemerintah sebagai pencapaian. Selisih sebesar itu bukan salah hitung kecil; itu beda antara driver yang bisa menutup biaya bensin hari itu dan yang tidak.
Ada kejanggalan lain yang justru dibongkar DPR sendiri. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui bahwa meski skema potongan 8% sudah berjalan sejak Juli 2026, pendapatan driver secara riil belum naik โ bahkan ada yang turun. Penjelasannya ada di tempat yang sama: aplikator menurunkan tarif dasar perjalanan. Jadi walau persentase yang dibawa driver naik ke 92%, itu 92% dari tarif yang sudah dipangkas duluan. Potongan komisinya memang mengecil di atas kertas, tapi kue yang dibagi juga mengecil โ hasil akhirnya, kantong driver tidak ikut membesar.
BPJS yang Wajib tapi Cuma Menjangkau 1 dari 8 Driver
Kalau soal revenue share punya masalah selisih hitungan, soal BPJS masalahnya lebih mendasar: implementasinya nyaris tidak ada. Perpres 27/2026 mewajibkan aplikator menanggung penuh โ bukan memotong dari penghasilan driver โ iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK, santunan kalau driver kecelakaan saat bekerja), Jaminan Kematian (JKM, santunan untuk keluarga bila driver meninggal), dan akses BPJS Kesehatan.
Tapi data sebelum Perpres ini terbit sudah menunjukkan betapa dalamnya lubang yang harus ditutup. Mei 2025, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengakui dalam sebuah diskusi publik: "Dari 2 juta pekerja ojek online yang kami data, baru 250 ribu yang menjadi peserta." Itu 12,5% โ artinya 1,7 juta driver bekerja setiap hari tanpa jaring pengaman sama sekali kalau terjadi kecelakaan atau meninggal di jalan.
Yang lebih mengkhawatirkan: angka ini tidak membaik meski pemerintah sudah ribut-ribut soal perlindungan ojol. Oktober 2025, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ramdani merevisi basis datanya jadi 2,5 juta total driver, dengan 351.097 yang terdaftar sebagai peserta โ rasionya 12,3%, hampir identik dengan setahun sebelumnya. Lima bulan setelah Prabowo mengumumkan sudah menandatangani Perpres di momen Hari Buruh Mei 2026, gap proteksi ini jalan di tempat.
Bagi 250 ribuan driver yang sudah jadi peserta, programnya memang berfungsi: 7.200 klaim kecelakaan kerja dan kematian sudah dibayarkan senilai total Rp104 miliar, plus beasiswa untuk 223 anak peserta senilai Rp600 juta. Tapi itu cerita dari kelompok kecil yang sudah masuk sistem. Mayoritas โ lebih dari 85% driver โ sama sekali tidak tersentuh manfaat ini, dan kalau mereka kecelakaan besok, tidak ada yang menanggung biaya rumah sakit atau santunan untuk keluarga.
Kenapa separah ini? Sebagian soal biaya: skema mandiri untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU โ kategori pekerja informal yang tidak digaji tetap perusahaan) normalnya sekitar Rp36.900 per bulan untuk paket dasar. Ada diskon 50% untuk JKK dan JKM sampai Desember 2026, membuat iurannya turun jadi sekitar Rp8.400 per bulan, tapi itu pun masih bergantung pada driver yang sadar, mau, dan rutin membayar sendiri โ sebuah beban administratif yang gampang terlewat di tengah jam kerja 12-18 jam sehari yang biasa dijalani driver, menurut temuan SPAI.
Perpres 27/2026 sebetulnya membalik logika ini: bukan lagi driver yang harus rutin membayar sendiri, tapi aplikator yang wajib menanggung penuh dan mendaftarkan semua mitra aktifnya. Di atas kertas, ini solusi yang pas untuk masalah kepesertaan rendah. Tapi aturan pelaksana yang merinci mekanismenya baru wajib terbit paling lambat 31 Desember 2026, dan aplikator punya masa transisi operasional sampai sekitar April 2027. Sampai saat itu, kewajiban ini masih berstatus niat baik di atas kertas, bukan praktik yang bisa ditagih.
Siapa yang Menjaga Kalau Aplikator Lalai?
Di sinilah celah paling serius dari Perpres ini muncul: soal pengawasan dan sanksi. Untuk urusan komisi, pemerintah sudah berani galak โ Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan aplikator yang terbukti melanggar batas potongan 8% bisa dicabut izin operasinya di Indonesia. Itu ancaman yang jelas dan bisa ditegakkan.
Tapi untuk kewajiban BPJS, belum ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang setara. Perpres menegaskan biaya jaminan sosial harus 100% ditanggung aplikator dan tidak boleh dipotong dari penghasilan driver โ aturan yang bagus di atas kertas โ tapi tidak ada kejelasan siapa yang mengawasi kepatuhan ini secara rutin, dan apa konsekuensinya kalau aplikator diam-diam menggeser biaya itu kembali ke driver lewat jalur lain. Tanpa penegakan yang setajam ancaman cabut izin untuk komisi, kewajiban BPJS berisiko jadi klausul yang gampang diabaikan selama tidak ada yang benar-benar menagih.
Masalah dasarnya bahkan lebih sepele dari itu: pemerintah sendiri tidak punya satu angka pasti berapa total driver ojol di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memakai basis 2โ2,5 juta driver terdata, tapi asosiasi driver dan sejumlah riset independen menyebut populasi riil bisa 4 sampai 7 juta orang kalau kurir dan taksi online ikut dihitung. Kalau penyebutnya saja belum disepakati, target "semua mitra aktif wajib terdaftar BPJS" jadi sulit diukur keberhasilannya โ mau dibandingkan dengan angka 2 juta atau 7 juta, hasilnya beda jauh.
CELIOS (Center of Economic and Law Studies), lewat Direktur Ekonomi Digitalnya Nailul Huda, mendorong agar aturan pelaksana nanti tetap menjaga fleksibilitas kerja driver sambil memperkuat proteksi sosial โ sebuah pengingat bahwa dua tujuan ini, kepastian pendapatan dan kebebasan jam kerja, tidak otomatis saling melengkapi kalau desain aturannya kasar. Sementara itu SPAI mengambil posisi lebih keras: mereka menolak status driver sebagai pelaku UMKM dalam Perpres ini, dan menuntut driver diakui sebagai pekerja penuh secara hukum โ karena menurut mereka, hubungan kerja antara aplikator dan driver sudah memenuhi tiga unsur hubungan kerja: ada pekerjaan, ada upah, dan ada perintah (lewat algoritma yang mengatur rute, tarif, dan suspensi akun).
Kenapa Driver Tetap Masuk Meski Tahu Risikonya
Di tengah semua ketidakpastian ini, ada fakta yang sering hilang dari perdebatan soal komisi dan BPJS: sebagian besar driver tidak benar-benar "memilih" jadi ojol sebagai gaya hidup bebas. Survei Segara Research Institute pada Agustus-September 2026 terhadap 506 pekerja gig di lima kota besar (Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar), termasuk 175 driver ojek dan taksi online, menemukan 73,8% dari mereka bergabung karena tidak bisa mengakses kerja formal โ bukan karena menolaknya.
Datanya makin tajam kalau dibedah: 57,3% responden memang belum pernah bekerja di sektor formal sama sekali, dan 22,1% justru pernah kena PHK sebelum jadi driver. Kelompok usia 45 tahun ke atas โ 23,3% dari total responden โ menghadapi hambatan lebih besar lagi untuk kembali ke pasar kerja formal, membuat ojol jadi pilihan satu-satunya yang tersisa, bukan pilihan nomor satu.
Memang benar 88-95% driver mengaku fleksibilitas jam kerja jadi keuntungan yang mereka hargai. Tapi itu bukan kontradiksi dengan temuan 73,8% di atas โ itu dua hal yang terjadi di urutan berbeda. Mereka masuk karena kepepet, baru setelah di dalam, mereka menemukan nilai dari fleksibilitasnya. Membaca fleksibilitas sebagai alasan utama bergabung, tanpa menyebut 73,8% yang sebenarnya terdesak, adalah cara membaca data yang keliru dan sering dipakai untuk membenarkan minimnya perlindungan โ toh "mereka pilih sendiri kerja fleksibel ini". Realitasnya: 81,6% driver menggantungkan ojol sebagai sumber pendapatan utama, bukan sekadar sampingan santai.
Apa Artinya Buat Kamu
Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha
Jangan jadikan ojol sebagai rencana cadangan yang kamu bayangkan "gampang, tinggal narik." Angka 92% di berita itu adalah batas atas regulasi, bukan jaminan yang otomatis masuk ke rekeningmu โ praktiknya bisa jauh di bawah itu tergantung potongan tersembunyi dan penyesuaian tarif dasar yang bisa terjadi kapan saja. Kalau kamu memang berencana jadi driver sebagai jembatan sebelum usaha utamamu jalan, daftarkan dirimu sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU secepatnya โ jangan menunggu aplikator yang wajib menanggungnya, karena kewajiban itu baru punya aturan pelaksana akhir tahun ini dan baru benar-benar berlaku sekitar pertengahan 2027. Iuran minimalnya sekitar Rp8.400-36.900 per bulan tergantung skema, jumlah yang jauh lebih kecil daripada biaya rumah sakit kalau kamu kecelakaan di jalan tanpa perlindungan sama sekali.
Kalau kamu sudah punya bisnis
Kalau bisnismu bergantung pada kurir atau armada ojol โ toko online, restoran dengan layanan antar, bisnis logistik kecil โ siapkan diri menghadapi kenaikan biaya pengiriman dalam 6-12 bulan ke depan. Begitu aplikator benar-benar menanggung penuh biaya BPJS untuk jutaan mitra, biaya itu kemungkinan besar akan merembes ke tarif layanan yang kamu bayar, baik lewat kenaikan ongkos kirim langsung atau biaya layanan tambahan. Mulai hitung ulang struktur biaya pengirimanmu sekarang, dan kalau memungkinkan, diversifikasi mitra kurir supaya tidak terlalu bergantung pada satu aplikator yang bisa menaikkan tarif sepihak begitu regulasi ini mulai ditagih serius.
Dampak yang lebih luas
Perpres ini sebenarnya menyentuh pertanyaan yang lebih besar dari sekadar ojol: bagaimana negara melindungi jutaan pekerja informal yang jadi bantalan ekonomi saat lapangan kerja formal seret. Dengan 73,8% driver yang masuk karena kepepet, kegagalan menutup gap BPJS bukan cuma soal administrasi โ ini soal jutaan orang yang jadi tulang punggung ekonomi gig tanpa jaring pengaman, sementara sektor ini terus dipuji sebagai solusi pengangguran.
Yang Perlu Dipantau
31 Desember 2026 โ tenggat wajib bagi kementerian terkait (dikoordinasikan Kementerian UMKM, dengan Kemenhub mengurus tarif penumpang dan Komdigi mengurus kurir/logistik) untuk menerbitkan aturan pelaksana yang merinci mekanisme BPJS dan sanksinya.
Sekitar April 2027 โ tenggat enam bulan bagi aplikator untuk benar-benar patuh secara operasional terhadap seluruh ketentuan Perpres, termasuk BPJS.
Rilis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk driver ojol berikutnya โ perhatikan apakah rasio kepesertaan akhirnya bergerak dari kisaran 12% yang stagnan sejak 2025, atau tetap jalan di tempat.
Pengawasan Komisi V DPR terhadap klaim penurunan tarif dasar oleh aplikator โ ini kunci untuk tahu apakah kenaikan 92% benar-benar menambah pendapatan driver atau cuma permainan angka di atas tarif yang sudah dipangkas.
Respons resmi Gojek, Grab, dan InDrive soal skema pembiayaan BPJS begitu aturan pelaksana terbit โ termasuk apakah mereka menaikkan biaya layanan konsumen untuk menutup kewajiban baru ini.
Penutup
Perpres 27/2026 menjawab pertanyaan yang salah dengan jawaban yang benar: ia memastikan persentase di kontrak kelihatan adil, tapi tidak (belum) memastikan siapa yang menagih kalau kenyataannya berbeda. Selama kewajiban BPJS masih tanpa mekanisme pengawasan yang setajam ancaman cabut izin untuk komisi, dan selama 73,8% driver tetap di jalan bukan karena pilihan tapi karena tidak ada pilihan lain, angka 92% akan terus jadi topik hangat di berita โ sementara di jalan, mayoritas driver pulang tanpa tahu siapa yang menanggung mereka kalau besok ada apa-apa.
Sumber
Antara News โ Pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan soal 250 ribu dari 2 juta driver ojol jadi peserta
Jawa Pos โ 1,7 Juta Ojol Belum Terlindungi Jaminan Sosial
Kompas Money โ Dari 2,5 Juta Pengemudi, Baru 351.000 Ojol Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Katadata โ Survei Segara Research Institute: hampir 75% driver ojol sulit cari kerja formal
Investor Trust โ Menelaah Dampak Perpres Ojol bagi Ekosistem Gig di Indonesia
Kontan โ Resmi Diterbitkan: Poin-poin Penting Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Ojol
Kompas Nasional โ Pemerintah Akhirnya Terbitkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Jaminan Sosial
Kontan Industri โ SPAI Tolak Perpres 27/2026, Minta Ojol Diakui sebagai Pekerja bukan UMKM
Kompas Money โ Mengapa Pendapatan Driver Ojol Belum Naik meski Potongan Dipangkas
The Conversation โ Potongan Aplikasi 8% Tidak Efektif, Nasib Ojol Takkan Berubah Hanya dengan Utak-atik Komisi
CNBC Indonesia โ Prabowo Janji Potongan Aplikasi Ojol 8%, Segini Pendapatan Driver
Bisnis.com Teknologi โ CELIOS Minta Turunan Perpres Ojol Tetap Beri Fleksibilitas Kerja bagi Driver
Berbagai pemberitaan terkait sanksi dan pengawasan Perpres ojol (Kontan, Investor Trust, Pasardana)