Lewati ke konten
blabak.

73,8% Driver Ojol Ngojek Karena Kepepet, Bukan Karena Pilihan Bebas

Survei: 73,8% driver ojol gabung karena gagal dapat kerja formal. Apa artinya bagi RUU Ketenagakerjaan dan klaim pemerintah soal lapangan kerja?

Yusuf FS9 menit baca

Ringkasan Cepat

  • Survei Segara Research Institute (Agustus–September 2026, 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar) menemukan 73,8% driver ojol bergabung karena tidak mendapat pekerjaan formal β€” bukan karena memilih fleksibilitas seperti narasi yang biasa dijual.

  • 57,3% responden bahkan mengaku belum pernah sama sekali bekerja di sektor formal, dan 22,1% driver ojol pernah di-PHK sebelum narik.

  • Temuan ini muncul tepat saat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan β€” yang menyentuh nasib driver ojol dan pekerja platform digital β€” ditarget disahkan DPR pada Oktober 2026, bulan ini.

  • Pemerintah mengklaim penciptaan lapangan kerja masih lebih besar dari PHK, sementara data Kemnaker sendiri menunjukkan PHK tembus 53.490 orang per Agustus 2026, didominasi sektor manufaktur padat karya.

  • Ekonom memperingatkan: desain perlindungan yang salah arah bisa membuat jumlah orang yang bisa dapat kerja β€” termasuk kerja ojol β€” justru menyusut.

Angka yang Lebih Mengkhawatirkan dari 73,8%

Headline-nya sudah cukup bikin dahi berkerut: 7 dari 10 driver ojol bukan memilih profesi ini, melainkan terdampar di sana. Tapi angka yang sebenarnya lebih menusuk ada di baris-baris berikutnya dari laporan Segara Research Institute, yang jarang dikutip media.

Dari 175 mitra pengemudi ojol dan taksi daring yang disurvei, 57,3% mengaku belum pernah sama sekali bekerja di sektor formal β€” artinya bagi mereka, ojol bukan "pelarian sementara" sambil menunggu panggilan kerja kantoran, tapi satu-satunya pintu yang pernah terbuka. Lebih jauh, 22,1% driver ojol pernah mengalami PHK sebelum memutuskan narik, dan 23,3% mitra ojol berusia 45 tahun ke atas β€” kelompok usia yang di pasar kerja formal Indonesia hampir otomatis dianggap "terlalu tua" untuk direkrut ulang.

Gabungkan tiga angka itu dan potretnya berubah total. Ojol bukan cuma tempat pelarian anak muda yang baru lulus dan belum kebagian kerja kantoran β€” ia juga jadi bantalan darurat bagi pekerja usia matang yang baru kena PHK dan tidak punya jalan lain untuk bertahan secara ekonomi. Survei ini memang hanya mencakup 506 responden gig worker di lima kota besar, jadi bukan representasi nasional penuh. Tapi polanya konsisten dengan riset serupa sebelumnya yang juga menemukan sebagian besar driver menjadikan ojol sebagai sumber penghasilan utama β€” 81,6% dalam survei ini β€” bukan sampingan.

Soal fleksibilitas yang sering jadi jualan utama platform? Memang benar 88,1% responden menyebutnya sebagai keunggulan, dan di kalangan driver ojol khusus angkanya naik ke 95%. Tapi di sinilah letak kontradiksi yang harus dijelaskan di tempat yang sama, bukan dipisah: fleksibilitas itu nyata dan dihargai, tapi ia bukan alasan orang masuk β€” ia alasan orang bertahan begitu sudah terjebak. Orang menyukai bisa atur jam kerja sendiri bukan berarti itu yang membuat mereka memilih jalan ini sejak awal.

Dari Pabrik Tekstil ke Jok Motor

Potongan puzzle berikutnya ada di data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal gelombang PHK 2026 β€” ini data nasional Indonesia, bukan data global atau regional. Per Agustus 2026, Kemnaker mencatat 53.490 pekerja terkena PHK sepanjang tahun, naik dari 43.805 orang di bulan sebelumnya. Jawa Barat menyumbang porsi terbesar, sekitar seperlima dari total nasional, dengan industri padat karya β€” tekstil, garmen, dan alas kaki β€” sebagai penyumbang utama.

Ini bukan angka abstrak. Orang-orang yang dulu kerja di lini produksi pabrik garmen di Bandung atau sekitarnya, begitu kena PHK, menghadapi pasar kerja formal yang semakin sempit untuk pekerja berusia 30-an ke atas dengan keterampilan spesifik pabrik. Survei Segara menunjukkan sebagian dari mereka akhirnya mendaftar jadi driver ojol β€” bukan karena ojol menarik, tapi karena ojol adalah satu dari sedikit pintu yang masih mau menerima siapa saja tanpa syarat ijazah, usia, atau pengalaman kerja spesifik.

Pola ini juga konsisten dengan temuan yang lebih luas: sekitar 60% angkatan kerja Indonesia saat ini bekerja di sektor informal β€” artinya 6 dari 10 pekerja tidak punya kepastian status kerja, jenjang karier, atau jaminan sosial yang layak. Riset lain bahkan mencatat, driver ojol yang pada 2019 bisa mengantongi 1,5 kali upah minimum dengan kerja 10 jam sehari, kini di 2025–2026 harus narik 12–14 jam hanya untuk menyamai upah minimum β€” belum dipotong biaya bensin, perawatan motor, dan kuota internet. Fleksibilitas yang tadi dipuji 95% driver, ternyata berjalan seiring dengan jam kerja yang makin panjang dan pendapatan riil yang makin tipis.

Klaim Pemerintah vs Data yang Jalan Berlawanan

Di tengah semua ini, pemerintah justru menyampaikan nada optimis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, "secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar" dibanding angka PHK. Ia menyandarkan klaim ini pada data Badan Pusat Statistik (BPS): tingkat pengangguran terbuka nasional turun ke 4,65% pada Mei 2026, level terendah dalam 32 tahun sejak 1994, dengan jumlah pekerja mencapai 148,19 juta orang dan tambahan 522.000 pekerja baru terserap.

Di atas kertas, dua data ini memang tidak saling meniadakan β€” PHK 53.490 orang dan penciptaan kerja yang lebih besar bisa sama-sama benar kalau sektor lain menyerap lebih banyak dari yang dilepas manufaktur. Tapi di sinilah pertanyaan kritisnya: diserap jadi apa? Survei Segara memberi jawaban yang tidak enak didengar pemerintah β€” sebagian besar "lapangan kerja baru" yang menyerap korban PHK itu kemungkinan besar bukan kerja formal dengan gaji tetap dan BPJS, melainkan pekerjaan gig seperti ojol yang secara definisi tidak masuk hitungan "lapangan kerja formal" yang selama ini dibanggakan.

Pemerintah sendiri menargetkan pangsa lapangan kerja formal naik dari sekitar 35% tahun ini menjadi 40,81% pada 2027 β€” target yang menyiratkan pengakuan diam-diam bahwa mayoritas pekerja Indonesia saat ini masih berada di luar sektor formal. Jarak antara target itu dan realitas gelombang PHK manufaktur yang terus berlanjut membuat klaim "penciptaan kerja lebih besar dari PHK" terasa benar secara statistik, tapi menyesatkan secara substansi, kalau yang dihitung sebagai "kerja baru" sebagian besarnya adalah orang yang terpaksa jadi driver ojol karena tidak ada pilihan lain.

RUU Ketenagakerjaan: Perlindungan atau Beban Baru?

Di sinilah survei ini jadi lebih dari sekadar statistik β€” ia jadi bahan perdebatan langsung untuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang digodok DPR dan ditargetkan disahkan Oktober 2026, bulan yang sama dengan rilis survei ini. RUU tersebut, menurut draf yang beredar, memuat pasal khusus (Pasal 49) soal Tenaga Kerja Platform Digital: mengakui fleksibilitas waktu dan cara kerja mereka, tapi juga memberi hak atas jaminan sosial dan hak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung penuh perluasan ini. Menurutnya, pekerja digital platform β€” termasuk driver ojol di Gojek dan Grab, juga pekerja di Shopee, Tokopedia, dan Blibli β€” harus mendapat perlindungan setara pekerja formal lain yang juga ia dorong masuk RUU ini, seperti tenaga medis dan dosen.

Tapi di sisi lain, ada peringatan yang jauh lebih jarang muncul di headline. Ekonom YB Kadarusman menyampaikan kegelisahan yang justru langsung menyentuh inti temuan survei Segara: "Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung." Dalam kalimat lain ia menambahkan, "Platform digital selama ini menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan sumber penghasilan."

Ini bukan argumen menolak perlindungan β€” tapi argumen soal risiko. Jika beban biaya perlindungan (jaminan sosial, standar upah minimum per order, dan sebagainya) dibebankan sepenuhnya ke platform tanpa desain yang matang, platform punya opsi untuk mengurangi jumlah mitra yang direkrut, memperketat sistem algoritma pembagian order, atau menaikkan tarif ke konsumen yang pada akhirnya menekan volume order. Bagi 73,8% driver yang masuk ojol karena memang tidak ada pilihan lain, pintu yang menyempit ini bukan kabar baik β€” justru bisa berarti kehilangan satu-satunya sumber penghasilan yang masih mau menerima mereka.

Terlebih, Fraksi Golkar di DPR secara terpisah juga sudah mengusulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig ke Prolegnas Prioritas 2026 β€” menandakan isu ini bakal digarap dari lebih dari satu arah regulasi, dengan risiko tumpang tindih aturan yang justru membingungkan platform dan driver soal mana yang berlaku.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Kalau kamu berpikir membuka bisnis berbasis model kemitraan β€” reseller, agen lepas, atau freelancer yang kamu kelola β€” survei ini adalah pengingat penting: mitra yang bergabung dengan bisnismu kemungkinan besar bukan karena benar-benar memilihmu dari banyak opsi, tapi karena opsi lain memang sudah habis. Itu konsekuensi serius secara etis dan bisnis. Rancang struktur komisi dan jam kerja yang transparan dari awal, bukan cuma menjual kata "fleksibel" sambil menyembunyikan beban kerja riil di baliknya β€” karena begitu regulasi seperti RUU Ketenagakerjaan ini berlaku luas, standar transparansi itu akan jadi kewajiban hukum, bukan sekadar nilai tambah.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Kalau bisnismu bergantung pada pekerja platform atau model kemitraan serupa ojol β€” baik sebagai pengguna jasa logistik, maupun sebagai operator platform sendiri β€” mulai hitung skenario biaya kalau RUU ini jadi dan mewajibkan kontribusi jaminan sosial untuk mitra. Jangan tunggu sampai aturan final keluar. Platform besar punya buffer modal untuk menyerap kenaikan biaya ini pelan-pelan; bisnis kecil dan menengah yang memakai model serupa tanpa modal sebesar itu berisiko harus memilih antara menaikkan harga ke konsumen atau mengurangi jumlah mitra yang bisa direkrut β€” dua pilihan yang sama-sama berisiko terhadap pertumbuhan.

Kalau kamu pencari kerja atau pekerja yang khawatir soal PHK

Angka 73,8% ini seharusnya jadi alarm, bukan penghiburan. Ojol memang masih jadi bantalan darurat yang nyata β€” riset CELIOS bahkan mencatat area yang terlayani ride-hailing punya tingkat pengangguran 37% lebih rendah dibanding area yang tidak terlayani. Tapi bantalan darurat bukan rencana karier jangka panjang, apalagi dengan jam kerja yang makin panjang untuk pendapatan yang stagnan seperti disebut di atas. Kalau kamu di usia 40-an ke atas dan merasa berisiko kena PHK, mulai bangun keterampilan yang bisa dipasarkan di luar satu industri spesifik dari sekarang, dan cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) β€” karena begitu benar-benar jatuh ke jalur darurat seperti ojol, jaring pengaman formal itu sudah telanjur lepas.

Yang Perlu Dipantau

  • Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, ditargetkan Oktober 2026 β€” perhatikan apakah pasal soal Tenaga Kerja Platform Digital lolos tanpa dilemahkan, dan bagaimana platform merespons soal struktur biaya.

  • Data PHK Kemnaker bulanan via portal Satu Data Ketenagakerjaan β€” angka Agustus 2026 sudah di 53.490; pantau apakah tren naik ini berlanjut ke akhir tahun.

  • Rilis Sakernas BPS periode Agustus 2026 (biasanya terbit awal November) β€” akan jadi pembanding langsung apakah pangsa kerja informal benar-benar naik seperti disinyalir tren PHK manufaktur.

  • Respons asosiasi driver (Garda, dkk.) dan platform (Gojek, Grab) terhadap draf RUU β€” akan menunjukkan apakah ada titik temu soal siapa yang menanggung biaya jaminan sosial.

  • Realisasi target pangsa kerja formal 2027 sebesar 40,81% yang dipatok pemerintah β€” angka ini akan jadi rapor konkret untuk menilai klaim "penciptaan kerja lebih besar dari PHK".

Penutup

Survei ini membongkar sesuatu yang selama ini terasa tapi jarang diucapkan terus terang: ojol bukan simbol fleksibilitas ekonomi baru, ia simbol seberapa sempit pintu kerja formal Indonesia hari ini. Begitu kamu melihatnya begitu, perdebatan RUU Ketenagakerjaan berubah bentuk β€” bukan lagi soal "haruskah negara melindungi pekerja gig", tapi soal "apa yang terjadi pada jutaan orang yang sudah terdesak ke sana, kalau perlindungan yang dirancang justru membuat pintu itu makin menyempit." Pertanyaan itu yang seharusnya dijawab dulu, sebelum palu diketuk bulan ini.

Sumber

  • Kompas (Money) β€” Survei: 73,8 persen pengemudi ojol gabung karena tak dapat pekerjaan formal

  • Koran Jakarta β€” Terkuak sudah! Survei bongkar 73,8 persen masyarakat gabung jadi ojol

  • Katadata β€” Survei: Hampir 75% driver ojol sebut sulit cari kerja formal

  • ANTARA News β€” Survei: 73,8 persen ojol gabung karena tak dapat pekerjaan formal

  • Bisnis Indonesia β€” Alarm PHK sektor manufaktur belum mereda; Kemnaker catat angka PHK capai 43.000 orang per Juni 2026

  • CNBC Indonesia β€” Pemerintah sebut penciptaan lapangan kerja di RI lebih banyak dari PHK

  • Wartaekonomi β€” Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan bakal lindungi driver ojol hingga pekerja platform digital

  • ANTARA News β€” Pengamat: pekerja platform digital perlu aturan perlindungan sendiri

  • FounderPlus β€” 4 juta mitra ojol, nol perlindungan: pelajaran gig economy untuk founder yang pakai model kemitraan

  • Kompas (Money) β€” BSU 2026 Rp 900.000, ekonom: jangan abaikan pekerja informal