Lewati ke konten
blabak.

GENIUS Act Resmi Berjalan: AS Guncang Pembayaran Global, Indonesia Disodori Pilihan Sulit

GENIUS Act AS mulai masuk fase penegakan. Bedah dampaknya ke fintech, remitansi pekerja migran RI, dan arah regulasi stablecoin OJK-BI yang belum satu suara.

Yusuf FS11 menit baca

Ringkasan Cepat

  • GENIUS Act β€” undang-undang stablecoin pertama di Amerika Serikat β€” diteken Juli 2025, tapi baru sekarang, awal Oktober 2026, gigi hukumnya benar-benar mulai terasa: Federal Reserve baru membuka komentar publik atas aturan pelaksanaannya, dan tenggat kepatuhan final dipatok paling lambat 18 Januari 2027.

  • Tether (USDT), stablecoin terbesar dunia dengan kapitalisasi pasar mendekati $190 miliar, punya lubang kepatuhan senilai sekitar $47 miliar β€” seperempat dari cadangannya masih berupa emas, Bitcoin, dan pinjaman, bukan dolar tunai atau surat utang pemerintah AS seperti yang disyaratkan.

  • Volume transfer lintas negara pakai stablecoin (skala global) melonjak dari $124,2 miliar jadi $220,3 miliar dalam setahun terakhir (per Juni 2026) β€” pertumbuhan 77,5%, jauh lebih cepat dari sistem transfer bank konvensional.

  • Remitansi pekerja migran Indonesia (PMI) tembus Rp288,1 triliun sepanjang 2025, tapi biaya kirim uang lintas negara secara global masih menggerogoti 5–7% dari nilai transfer β€” celah yang coba diisi stablecoin.

  • Di dalam negeri, OJK dan Bank Indonesia belum satu suara: OJK mau mengatur stablecoin sebagai "instrumen transaksi", sementara BI menyebut stablecoin swasta yang tak diatur sebagai satu dari lima risiko besar ekonomi global 2026–2027.

"Resmi Berlaku" Itu Menipu β€” Begini Faktanya

Gampang salah paham dengan frasa "GENIUS Act resmi berlaku". Undang-undang ini sudah jadi hukum sejak Presiden Trump menandatanganinya 18 Juli 2025. Yang terjadi sekarang bukan pengesahan, tapi babak baru yang sebenarnya lebih menentukan: regulator federal AS mulai menyusun aturan teknis yang akan menentukan siapa boleh menerbitkan stablecoin pembayaran dan dengan syarat apa.

Prosesnya molor. Tenggat finalisasi aturan yang seharusnya 18 Juli 2026 sudah terlewat. Baru pada 24 September 2026 Federal Reserve β€” bank sentral AS, otoritas yang paling lambat di antara lima badan federal yang terlibat β€” membuka periode komentar publik untuk dua rancangan aturan. Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) sudah lebih dulu merilis proposal setebal 376 halaman pada Februari 2026. Artinya, per hari ini, aturan main yang detail belum final β€” tapi jam mundur sudah berjalan, dengan tenggat darurat paling lambat 18 Januari 2027 (18 bulan setelah undang-undang diteken), atau 120 hari setelah aturan final terbit, mana yang lebih dulu.

Isi undang-undangnya sendiri cukup radikal buat industri. Penerbit stablecoin pembayaran di AS wajib menyimpan cadangan 1:1 β€” tapi bukan sembarang aset. Hanya boleh dolar tunai, simpanan bank yang diasuransikan negara, surat utang pemerintah AS jangka pendek, dan perjanjian repo (semacam pinjam-meminjam jangka sangat pendek dengan jaminan surat utang) yang memenuhi syarat. Emas, Bitcoin, obligasi korporasi β€” semua ditolak. Penerbit juga dilarang membayar bunga atau imbal hasil apa pun kepada pemegang stablecoin hanya karena mereka menyimpan atau menggunakannya. Yang melanggar menerbitkan stablecoin tanpa izin bisa dikenai denda hingga $1 juta dan penjara federal hingga lima tahun β€” per pelanggaran, bukan sekali seumur hidup. Aturan ini juga berlaku lintas batas: siapa pun yang menawarkan stablecoin ke orang di AS kena, tak peduli penerbitnya berbasis di mana.

Problem $47 Miliar Milik Tether

Di sinilah "angka di balik angka" yang jarang disorot: dua pemain terbesar di pasar stablecoin global punya nasib yang jauh berbeda menghadapi aturan ini. Circle, penerbit USDC, sudah lama memposisikan diri sebagai "anak baik" β€” audit cadangan bulanan, mayoritas disimpan dalam surat utang pemerintah AS. Secara teknis, Circle relatif siap.

Tether jadi cerita lain. Berdasarkan laporan atestasi kuartal pertama 2026, sekitar 25% dari total cadangan USDT β€” kira-kira $47 miliar dari kapitalisasi pasar mendekati $190 miliar β€” masih berupa aset yang justru dilarang GENIUS Act: sekitar $8 miliar emas, $7 miliar Bitcoin, plus portofolio pinjaman terjamin. Supaya USDT tetap bisa diakses pengguna dan platform di AS setelah 18 Juli 2028 (tenggat ketika platform AS cuma boleh menawarkan stablecoin dari penerbit yang disetujui atau mendapat status "reciprocity" dari Departemen Keuangan AS), Tether harus merestrukturisasi aset senilai itu dalam waktu kurang dari dua tahun.

Ini bukan cuma soal kepatuhan administratif. Kalangan kritis di Senat AS β€” termasuk staf Demokrat di Komite Perbankan Senat β€” menyoroti bahwa Pasal 3 undang-undang ini punya celah: stablecoin seperti USDT bisa tetap beredar di ekosistem keuangan terdesentralisasi (DeFi) di AS tanpa benar-benar memenuhi syarat dasar GENIUS Act, selama tidak "ditawarkan atau dijual" secara langsung oleh penerbitnya ke pengguna AS. Artinya, hukum yang dirancang untuk melindungi konsumen punya jalan belakang yang justru bisa dimanfaatkan pemain paling besar sekalipun.

Kritik dari Dalam: Uang Bisa Lari dari Bank

Bukan cuma soal siapa patuh siapa tidak. Ada perdebatan yang lebih mendasar: apakah aturan cadangan GENIUS Act justru menciptakan risiko baru di sistem keuangan AS sendiri.

Kritiknya begini. Undang-undang ini mengizinkan simpanan bank yang tidak diasuransikan sebagai salah satu bentuk cadangan sah stablecoin. Tapi simpanan tak diasuransikan bukan aset bebas risiko β€” Maret 2023 sudah membuktikan ini, ketika nasabah tak diasuransikan di Silicon Valley Bank dan Signature Bank kehilangan akses ke puluhan miliar dolar hampir seketika saat kedua bank itu kolaps. Kalau penerbit stablecoin besar memarkir dana dalam jumlah raksasa di simpanan semacam ini, risiko yang sama bisa terulang dalam skala lebih besar.

Ada juga risiko sebaliknya: kalau penerbit justru memilih menaruh mayoritas cadangan di surat utang pemerintah AS jangka pendek (opsi "lebih aman"), maka ketika terjadi gelombang penarikan stablecoin secara massal, mereka harus menjual surat utang itu cepat-cepat. Penjualan mendadak dalam volume besar bisa menekan harga surat utang dan mengganggu pasar surat utang AS yang jadi tulang punggung sistem keuangan global. Dua risiko ini kontradiktif β€” simpanan bank berisiko gagal bayar, surat utang berisiko dijual paksa β€” tapi justru itulah yang membuat perdebatan soal komposisi cadangan ideal ini belum selesai, bahkan di kalangan regulator AS sendiri.

Dari Wall Street ke Dompet Buruh Migran

Lalu, kenapa ini penting buat Indonesia? Jawabannya ada di angka remitansi.

Bank Indonesia melaporkan nilai remitansi pekerja migran Indonesia mencapai rekor US$15,7 miliar pada 2024, lalu naik lagi jadi Rp288,1 triliun sepanjang 2025 β€” dengan kurs rata-rata di kisaran Rp16.000 per dolar tahun lalu, itu setara kira-kira US$18 miliar. Dana ini jadi penyumbang devisa terbesar kedua Indonesia setelah migas, dan mayoritas berasal dari Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, dan Hong Kong β€” empat negara yang konsisten jadi penyumbang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Masalahnya, jalur kirim uang konvensional itu mahal. Secara global, biaya rata-rata transfer uang lintas negara masih di kisaran 5–7% dari nilai yang dikirim β€” menurut data yang biasa dirujuk lembaga seperti Bank Dunia. Untuk buruh migran yang gajinya pas-pasan, potongan segitu bukan angka kecil. Di sinilah argumen stablecoin masuk: di jaringan blockchain berbiaya rendah seperti Tron atau Stellar, biaya kirim stablecoin bisa di bawah $0,01 per transaksi β€” klaim industri menyebut potensi pemangkasan biaya hingga 50–70% dibanding jalur transfer konvensional di koridor negara berkembang, bahkan ada penyedia yang mengklaim pemotongan sampai 80%.

Skalanya sudah kelihatan secara global: volume transfer lintas negara memakai stablecoin melonjak dari $11 miliar per bulan pada Januari 2025 jadi $24 miliar per bulan pada Juni 2026, menurut data Chainalysis. Goldman Sachs memperkirakan sekitar 66% dari seluruh pasokan stablecoin dunia kini dipegang di negara berkembang β€” bukan di AS atau Eropa. Indonesia, bersama India, Nigeria, Vietnam, dan Filipina, konsisten masuk sepuluh besar negara dengan adopsi kripto tertinggi di dunia.

Tapi β€” dan ini bagian yang sering dilewatkan β€” stablecoin tidak bisa langsung jadi "alat kirim uang resmi" di Indonesia. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dan aturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 mewajibkan rupiah digunakan dalam setiap transaksi di dalam negeri. Jadi manfaat stablecoin untuk PMI, kalaupun terwujud, kemungkinan besar hanya di kaki perjalanan luar negeri β€” dari pemberi kerja di Arab Saudi atau Malaysia sampai ke exchange berlisensi di Indonesia β€” sebelum dana itu dikonversi ke rupiah lewat jalur resmi. Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai aset kripto secara umum masih jauh dari layak jadi alat pembayaran β€” tapi ia mengakui kalau pemerintah sendiri yang mengembangkan stablecoin berbasis rupiah, fungsinya sebagai alat pembayaran jadi lebih masuk akal karena nilainya dipatok setara rupiah, bukan mengambang seperti aset kripto pada umumnya.

OJK dan BI: Dua Peta Jalan yang Belum Bertemu

Di dalam negeri, regulasi stablecoin Indonesia sedang berada di titik yang belum solid β€” dan ini bukan cuma soal lambat, tapi soal dua otoritas yang belum sepenuhnya sepakat.

OJK sedang menyusun Roadmap IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) 2026–2031, yang mencakup regulasi stablecoin, tokenisasi aset, transaksi over-the-counter, sampai Single Investor Identification (SID) bagi investor kripto. Pada 8 Oktober 2026, OJK menggelar diskusi khusus bertajuk "Stablecoin dalam Ekosistem Keuangan Digital" β€” sinyal bahwa stablecoin akan punya kerangka aturan tersendiri, dengan posisi yang ditegaskan sebagai "instrumen transaksi", bukan "alat pembayaran yang sah". Pembedaan ini krusial karena otoritas sistem pembayaran ada di tangan Bank Indonesia, bukan OJK β€” sehingga penempatan posisi itu otomatis membatasi ruang gerak stablecoin swasta di ranah pembayaran domestik.

Sementara itu, Bank Indonesia justru lebih skeptis. BI secara terbuka menyebut sirkulasi kripto dan stablecoin swasta yang tak diatur sebagai satu dari lima risiko besar yang bisa memperburuk kondisi ekonomi global pada 2026–2027, dengan alasan belum ada pengawasan yang jelas atas instrumen ini. Di sisi lain, BI sendiri sedang mengembangkan versi "resmi" lewat Proyek Garuda β€” rupiah digital (CBDC) yang pilotnya masih berjalan sepanjang 2026, bahkan konon memakai mekanisme mirip stablecoin dengan jaminan surat utang negara untuk varian sekuritas digitalnya. BI menegaskan rupiah digital ini bukan kripto dan bukan stablecoin β€” sebuah pembedaan yang terasa teknis tapi penting: satu dikendalikan bank sentral dan diawasi penuh negara, satu lagi diterbitkan swasta dengan pengawasan yang masih dirumuskan.

Di lapangan, eksperimen sudah berjalan lebih cepat dari regulasi. IDRP, stablecoin berbasis rupiah milik PT Adhyoka Berkah Maju, lulus uji coba di sandbox OJK pada 11 Juni 2026. Per 3 Oktober 2026, token ini sudah beredar sekitar 46,68 miliar unit β€” sebagian besar di jaringan Kaia (36,82 miliar), sisanya di Ethereum dan Polygon β€” dengan dana escrow (dana yang ditahan pihak ketiga sebagai jaminan) sekitar Rp47,04 miliar di BNI dan Bank Nationalnobu. Penerbitnya sendiri menegaskan IDRP "bukan alat pembayaran yang sah". Ada juga IDRX, yang di ajang MASA 2026 di Singapura mempromosikan dua use case: remitansi lintas batas dan tokenisasi kekayaan intelektual kreator. Semua ini beroperasi lewat exchange berlisensi OJK seperti CFX (PT Central Finansial X), yang didukung lembaga kliring KKI dan kustodian ICC.

Konteks pasarnya: total transaksi aset kripto Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun β€” turun 25,88% dari Rp650,61 triliun pada 2024, meski jumlah investor terus naik jadi 20,19 juta orang. Jadi penurunan nilai transaksi justru dibarengi makin banyak orang yang terjun β€” pasar melambat, tapi basis penggunanya melebar. Dua tren yang kelihatan bertolak belakang ini sebenarnya cocok: makin banyak yang masuk justru dengan nilai transaksi lebih kecil per orang, tanda pasar kripto RI mulai bergeser dari spekulasi jangka pendek ke adopsi yang lebih luas tapi lebih hati-hati.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Kalau kamu kepincut ide bisnis remitansi atau pembayaran berbasis stablecoin, jangan mulai dari produknya β€” mulai dari lisensinya. Di Indonesia, menjalankan skema apa pun yang berfungsi seperti alat pembayaran tanpa izin dari BI atau OJK berisiko kena sanksi, bukan cuma ditolak pasar. Ide "menjembatani" stablecoin asing (USDT/USDC) dengan rekening rupiah lokal kedengarannya menarik, tapi kamu akan bersaing dengan exchange berlisensi yang sudah punya infrastruktur kliring dan kustodian resmi seperti KKI dan ICC. Realistisnya, peluang yang lebih terbuka ada di sisi edukasi, alat bantu compliance, atau layanan pendukung untuk pemain berlisensi yang sudah ada β€” bukan jadi penerbit atau operator pembayaran sendiri.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Untuk pelaku fintech atau e-commerce yang punya arus transaksi lintas batas β€” misalnya menerima pembayaran dari pembeli luar negeri atau membayar vendor di luar negeri β€” pantau hasil diskusi OJK 8 Oktober 2026 dan rilis Roadmap IAKD dengan serius, karena di situlah batas resmi antara "instrumen transaksi" dan "alat pembayaran" akan dipertegas, dan itu menentukan apa yang boleh dan tidak boleh kamu tawarkan ke pelanggan. Kalau kamu punya basis pelanggan pekerja migran atau diaspora, saatnya mulai riset biaya riil jalur stablecoin dibanding provider remitansi yang kamu pakai sekarang β€” tapi uji dulu di skala kecil, dan pastikan mitra exchange-nya berlisensi OJK, bukan platform luar negeri yang statusnya di Indonesia abu-abu.

Kalau kamu pekerja migran atau punya keluarga yang bekerja di luar negeri

Godaan "kirim uang lebih murah lewat kripto" akan makin sering kamu dengar seiring stablecoin makin populer secara global. Sebelum coba, cek dulu: jalur itu legal di negara tempatmu kerja, dan penerima di Indonesia tetap harus mencairkan ke rekening bank atau dompet digital resmi β€” karena rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran sah di sini. Kalau ada yang menawarkan "stablecoin" sebagai cara kirim gaji tanpa penjelasan jelas soal siapa penjaminnya dan di mana uangmu disimpan, perlakukan itu sebagai sinyal bahaya, bukan diskon biaya.

Yang Perlu Dipantau

  • Periode komentar publik Federal Reserve atas rancangan aturan GENIUS Act yang dibuka 24 September 2026 β€” hasilnya akan menentukan seberapa longgar atau ketat aturan final.

  • 18 Januari 2027 β€” tenggat darurat (backstop) GENIUS Act mulai berlaku penuh, kalau aturan final belum terbit lebih cepat.

  • 18 Juli 2028 β€” tenggat ketika platform AS hanya boleh menawarkan stablecoin dari penerbit yang disetujui atau berstatus "reciprocity"; ini momen penentu bagi nasib USDT di pasar AS.

  • Hasil diskusi OJK 8 Oktober 2026 dan publikasi final Roadmap IAKD 2026–2031 β€” akan memperjelas status hukum stablecoin rupiah di Indonesia.

  • Progres pilot Proyek Garuda Bank Indonesia sepanjang 2026, terutama soal interoperabilitas lintas batas yang jadi fokus uji coba tahun ini.

Penutup

Yang bikin GENIUS Act layak dipantau bukan karena ia "membuka era baru" seperti judul-judul yang berseliweran β€” tapi karena ia memaksa dunia melihat seberapa rapuh fondasi stablecoin yang selama ini dianggap remeh: pemain terbesarnya sendiri masih punya lubang $47 miliar yang harus ditambal, dan regulator paling maju sekalipun masih berdebat soal cadangan macam apa yang benar-benar aman. Indonesia belum perlu terburu-buru memutuskan sikap, tapi juga tidak punya alasan untuk menunggu terlalu lama β€” karena uang pekerja migran, bisnis lintas batas, dan eksperimen seperti IDRP sudah berjalan di lapangan, jauh di depan kejelasan hukum yang masih disusun OJK dan BI. Yang paling bijak sekarang bukan buru-buru ikut arus atau menolak mentah-mentah, tapi menunggu sambil tahu persis apa yang sedang dipertaruhkan.

Sumber

  • Federal Register β€” GENIUS Act Regulations on Payment Stablecoin Issuance, Offer, and Sale

  • Orrick (InfoBytes) β€” Fed Issues Notice of Proposed Rules for Payment Stablecoin Issuers under GENIUS Act

  • CryptoTimes β€” GENIUS Act at 10 Months: Stablecoin Rules, Issuer Readiness & Federal-State Divide

  • Astraea Law β€” When Does the GENIUS Act Actually Take Effect? The 120-Day Trigger and the January 18, 2027 Backstop

  • Tech Times β€” GENIUS Act Gets Criminal Teeth: Treasury Defines Who Can Sell Stablecoins; Tether Needs $47B Fix

  • Brookings Institution β€” Stablecoins: Issues for Regulators as They Implement GENIUS Act; Public Comment to OCC on Implementation of the GENIUS Act

  • Senate Banking Committee (Democratic Staff) β€” Fact Sheet: Critical Analysis of the GENIUS Act

  • Chainalysis β€” data volume transfer lintas negara berbasis stablecoin dan adopsi kripto negara berkembang

  • Kompas Money β€” Stablecoin Rupiah Berpotensi Percepat Remitansi Diaspora Indonesia

  • Blockchain Media β€” Stablecoin Masuk Agenda Khusus OJK, Indonesia Sudah Punya Eksperimen Rupiah Digital IDRP; OJK: Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp482 Triliun di 2025

  • Pasardana / Ajaib β€” OJK Siapkan Aturan Baru Kripto, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset, Roadmap 2026–2031

  • Cryptowave β€” Bank Indonesia Anggap Stablecoin Swasta Berisiko Perburuk Ekonomi Global

  • Antara News β€” BI: Pekerja Migran Indonesia Sumbangkan Devisa; OJK Catat Transaksi Kripto 2025

  • Databoks (Katadata) β€” Pekerja Migran Banyak Kirim Uang ke Indonesia, Trennya Meningkat

  • idnfinancials / crypto.news β€” Bank Indonesia Develops Stablecoin Based on Digital Rupiah (Proyek Garuda)