Lewati ke konten
blabak.

Kongres AS Ganti Warna 3 November, Tapi Nasib Tarif Ekspor RI Sudah Ditentukan di Tempat Lain

Midterm AS 3 November bukan penentu utama tarif Trump ke RI — kekuatan sesungguhnya sudah pindah ke meja USTR, bukan ke Capitol Hill.

Yusuf FS10 menit baca

Ringkasan Cepat

  • 3 November 2026, AS menggelar pemilu paruh waktu (midterm) untuk memilih ulang 435 kursi DPR dan 35 dari 100 kursi Senat. Prediction market — pasar taruhan yang dipakai investor membaca probabilitas hasil politik — per akhir Oktober memberi Demokrat sekitar 95% peluang kuasai DPR dan 72–76% peluang kuasai Senat.

  • Tapi menangnya Demokrat di Kongres AS tidak otomatis menghentikan agenda tarif Trump. Sejak Mahkamah Agung AS membatalkan basis hukum tarif resiprokal (IEEPA) pada 20 Februari 2026, pemerintahan Trump sudah pindah ke dua jalur yang sama sekali tidak butuh restu Kongres.

  • Jalur paling berbahaya buat Indonesia bernama Section 301 — investigasi dagang tanpa batas waktu dan tanpa batas besaran tarif, yang sedang menyasar Indonesia bersama lima negara ASEAN lain soal "kelebihan kapasitas produksi".

  • Kesepakatan tarif resiprokal RI-AS (ART, ditandatangani Februari 2026, tarif turun dari 32% ke 19%, 1.819 produk dapat 0%) berstatus genting karena basis hukumnya runtuh bareng putusan Mahkamah Agung — meski pemerintah RI ngotot melanjutkan.

  • Ongkos nyata sudah jatuh duluan sebelum kotak suara dibuka: 63.789 pekerja melapor PHK secara nasional Januari–September 2026, dan sejumlah buyer global mulai mengalihkan order dari pabrik Indonesia ke Vietnam.

Dua Palu yang Sudah Diketuk Sebelum Kotak Suara Dibuka

Begini logika yang biasanya dipakai orang membaca berita ini: Demokrat menang Kongres, Demokrat tidak suka tarif sepihak Trump, maka Kongres akan menekan Gedung Putih, dan itu membuka ruang negosiasi lebih baik buat eksportir Indonesia. Logika itu masuk akal — tapi sudah kedaluwarsa sejak Februari.

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan 6-3 bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) — undang-undang darurat yang jadi dasar hukum tarif resiprokal Trump sejak 2025 — tidak memberi presiden wewenang mengenakan tarif. Menurut mayoritas hakim yang dipimpin Ketua Hakim John Roberts, tarif adalah bentuk pajak yang kewenangannya ada di tangan Kongres berdasarkan Konstitusi, bukan di tangan presiden lewat kondisi darurat. Ironisnya, keputusan ini keluar persis di hari yang sama dengan penandatanganan kesepakatan tarif Indonesia-AS — dua peristiwa besar bertabrakan di kalender yang sama.

Hakim menegaskan bahwa Kongres yang pegang kendali atas tarif. Tapi dalam praktiknya, Trump tidak menunggu Kongres mengambil kendali itu kembali. Ia langsung memakai dua jalur lain yang sejak puluhan tahun lalu sudah didelegasikan Kongres ke presiden, jadi tidak perlu voting baru: Section 122 dari Trade Act 1974 — tarif darurat yang dibatasi maksimal 15% dan hanya berlaku 150 hari, tapi harus diberlakukan sama ke semua negara tanpa pandang bulu — dan Section 301, investigasi dagang yang tidak punya batas besaran tarif maupun batas waktu, bisa berjalan bertahun-tahun.

Section 122 inilah yang jadi sumber kebingungan kalau kamu baca berita tarif RI belakangan: angka 19%, lalu 10%, lalu ada tambahan 10% lagi. Itu bukan typo wartawan. Ada tiga rezim tarif yang berjalan paralel: tarif bilateral hasil negosiasi ART (19%, dengan 1.819 produk dapat 0%), tarif darurat Section 122 yang berlaku rata ke semua negara (sekitar 10%, dan inilah angka yang disebut Menteri Perdagangan Budi Santoso sebagai "tarif resiprokal yang berlaku saat ini"), dan tarif tambahan Section 301 yang baru efektif 24 Juli 2026 terkait isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi. Ketiganya tidak saling meniadakan — eksportir bisa kena lebih dari satu sekaligus, tergantung produk dan dokumentasi asal barangnya.

Kenapa Orang Mengira Kongres yang Pegang Kendali — dan Kenapa Itu Meleset

Kekhawatiran soal midterm ini nyata di kalangan investor. Survei Morgan Stanley terhadap investor institusional di AS mencatat 48% responden cemas hasil pemilu 3 November akan mengguncang pasar saham AS. Data historis sendiri justru menenangkan: sejak 1974, rata-rata return S&P 500 tiga bulan pasca-midterm adalah 5,7% (positif di 11 dari 13 tahun), dan enam bulan pasca-midterm rata-rata 12,4% (positif di semua 13 tahun). Tahun ketiga siklus presidensial AS — tahun segera setelah midterm — secara historis (1950-2023, data Fidelity) adalah tahun dengan return rata-rata tertinggi di seluruh siklus empat tahunan, 14,7%.

Tapi performa pasar saham AS adalah cerita berbeda dari arah kebijakan tarif, dan di sinilah logika sederhana "Demokrat menang = tarif mundur" runtuh kalau dihitung matematika politiknya. Komposisi Kongres saat ini sebelum midterm: Republik pegang DPR dengan margin super tipis, 218 kursi dari syarat minimal 218 — kehilangan satu kursi saja sudah membuat mereka minoritas. Di Senat, Republik pegang 53 dari 100 kursi. Bahkan jika Demokrat menyapu bersih kedua kamar seperti prediksi pasar taruhan, mereka realistisnya hanya akan punya mayoritas tipis — jauh dari dua pertiga suara di kedua kamar yang dibutuhkan untuk membatalkan veto presiden. Artinya, selama Trump menjabat sampai Januari 2029, undang-undang apa pun yang membatasi kewenangan tarifnya nyaris mustahil lolos tanpa kerja sama Gedung Putih sendiri.

Buktinya sudah ada. Trade Review Act of 2025 — rancangan undang-undang bipartisan dari Senator Maria Cantwell (Demokrat) dan Chuck Grassley (Republik) yang mewajibkan presiden lapor ke Kongres dalam 48 jam setiap mengenakan tarif baru, dengan masa berlaku tarif dibatasi 60 hari kecuali disahkan resolusi Kongres — sudah diajukan April 2025 dan masih mangkrak di komite Senat, setelah Gedung Putih mengancam akan memveto. Juli 2026, Senator Ron Wyden mengajukan rancangan serupa yang lebih ambisius, Congressional Trade Powers Reform Act, yang mengusulkan komite gabungan DPR-Senat khusus meninjau setiap proposal tarif presiden. Nasibnya sama: mandek. Kedua rancangan ini diajukan saat Republik masih pegang kedua kamar — jadi bukan soal siapa berkuasa, tapi soal presiden yang punya hak veto dan tidak berniat melepaskan kewenangannya secara sukarela.

Dari Karawang ke Meja USTR: Tekstil, Elektronik, Furnitur dalam Radar

Kalau midterm bukan pengubah arah utama, lantas apa yang sebenarnya menentukan nasib tekstil, elektronik, dan furnitur Indonesia dua tahun ke depan? Jawabannya ada di kantor US Trade Representative (USTR), bukan di Capitol Hill. USTR sedang menjalankan investigasi Section 301 terhadap 16 negara soal "kelebihan kapasitas produksi struktural" — enam di antaranya negara ASEAN: Kamboja, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Investigasi ini sudah berbuah tarif tambahan 10% yang efektif ke Indonesia sejak 24 Juli 2026, dikaitkan dengan isu dugaan kerja paksa dan kelebihan kapasitas tadi.

Ini bukan ancaman abstrak. Amerika Serikat adalah tujuan utama ekspor tekstil dan alas kaki Indonesia — pangsa ekspor pakaian dan aksesoris rajutan Indonesia ke AS saja mencapai 63,4% dari total ekspor kategori itu. Secara keseluruhan, ekspor Indonesia ke AS menyumbang 10,3% dari total ekspor tahunan RI, terbesar kedua setelah Tiongkok, menurut hitungan INDEF (Institute for Development of Economics and Finance). Artinya satu dari sepuluh dolar ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan dagang satu negara yang arahnya sekarang ditentukan lewat investigasi administratif, bukan lewat undang-undang yang bisa diubah pemilu.

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memproyeksikan ekspor furnitur dan kerajinan ke AS pada semester II 2026 bisa turun 5–10% akibat beban tarif tambahan itu — dan yang lebih mengkhawatirkan ketuanya, buyer AS sudah mulai memindahkan order ke Vietnam, bukan menunggu kepastian kebijakan. Di sektor tekstil, label fesyen global seperti Uniqlo, H&M, dan Saint Laurent dilaporkan mengurangi bahkan menyetop pesanan dari sejumlah pabrik di Indonesia. Dampaknya sudah terasa di angka ketenagakerjaan: Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 pekerja melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan sepanjang Januari-September 2026 secara nasional, sementara Jawa Tengah sendiri mencatat 6.604 buruh terkena PHK hingga Juli 2026, didominasi sektor garmen dan tekstil akibat anjloknya order.

Angka proyeksi dari lembaga riset lebih dramatis lagi, meski perlu dibaca sebagai simulasi skenario awal, bukan realisasi final. Celios (Center of Economics and Law Studies) pernah menghitung potensi kerugian ekspor hingga Rp105,9 triliun dan tekanan ke output ekonomi nasional sampai Rp164 triliun, dengan serapan tenaga kerja di industri padat karya tertekan hingga 1,2 juta orang — proyeksi ini dibuat berdasarkan skenario tarif 32% sebelum ART menurunkannya ke 19%, jadi kondisi aktual kemungkinan lebih ringan dari skenario itu, tapi tetap jadi peringatan soal skala taruhan yang dipasang negara di satu pasar ekspor.

Pasal yang Jarang Dibaca: Ongkos Tersembunyi di Balik Tarif 19%

Ada satu detail dalam ART yang jarang disorot headline tapi dibahas serius oleh peneliti CSIS (Centre for Strategic and International Studies): Pasal 5.1 perjanjian itu menyebut Indonesia harus turut mengenakan sanksi atau tarif kepada "rival dagang" AS — yang dalam konteks geopolitik saat ini kemungkinan besar merujuk ke Tiongkok. Tiongkok sendiri adalah mitra dagang dan investasi terbesar Indonesia di banyak sektor strategis, dari nikel sampai baterai kendaraan listrik. Ekonom CSIS Deni Friawan mencatat kontrak ART memang masih berlaku secara politis, tapi implementasinya berpotensi tertunda karena basis hukum tarif di sisi AS sudah dibatalkan Mahkamah Agung — sementara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang disepakati.

Di sinilah posisi tawar Indonesia sebenarnya punya ruang lebih besar dari yang terlihat. Karena basis hukum IEEPA sudah gugur, pemerintah RI punya argumen kuat untuk meminta peninjauan ulang klausul-klausul yang memberatkan — termasuk Pasal 5.1 — dengan alasan "kondisi fundamental sudah berubah". Tapi peneliti CSIS juga mengingatkan: ruang gerak itu tidak lapang, karena AS tetap punya Section 301 dan Section 122 sebagai pengganti instan kalau negosiasi ulang berjalan lambat.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Kalau rencana usahamu menyasar ekspor langsung ke AS di sektor tekstil, elektronik, atau furnitur, jangan menunggu hasil midterm sebagai sinyal "aman atau tidak" — sinyal yang lebih relevan adalah hasil investigasi Section 301 dan status dokumentasi asal barang (country of origin) produkmu, karena itulah yang menentukan apakah kamu kena tarif 10%, 19%, atau tambahan di atasnya. Diversifikasi pasar sejak dari rencana bisnis — jangan taruh lebih dari separuh target ekspormu ke satu negara — jauh lebih murah dilakukan sekarang daripada setelah kontrak buyer berjalan dan order mendadak dibatalkan seperti yang dialami beberapa pabrik garmen tahun ini.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Kalau bisnismu sudah berjalan dengan AS sebagai pembeli utama, langkah paling realistis bukan menunggu kepastian politik — karena kepastian itu kemungkinan tidak datang dalam dua tahun ke depan, melihat tiga rezim tarif yang berjalan paralel dan investigasi Section 301 yang bisa berubah arah kapan saja. Yang bisa kamu kontrol: pastikan sertifikasi asal barang rapi untuk memenuhi syarat tarif 0% di 1.819 produk ART kalau produkmu masuk daftar itu, dan mulai aktif menjajaki pasar alternatif yang disebut HIMKI — Timur Tengah, India, dan Afrika Selatan — sebelum buyer besarmu lebih dulu pindah ke Vietnam atau Kamboja.

Kalau kamu pekerja di industri berorientasi ekspor

Kalau kamu bekerja di pabrik tekstil, garmen, atau furnitur yang order-nya sangat bergantung pada AS, realitasnya gelombang PHK yang sudah terjadi sepanjang 2026 ini kemungkinan belum tentu usai meski ada kejelasan politik di Washington. Order yang sudah dipindah ke Vietnam oleh brand seperti disebut HIMKI tidak otomatis kembali walau tarif turun. Ini saat yang tepat untuk aktif mencari informasi soal program pelatihan ulang (reskilling) dari Kemnaker atau asosiasi industri, dan memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kalau memang terdampak — jangan menunggu sampai PHK benar-benar terjadi untuk mulai mencari opsi.

Yang Perlu Dipantau

  • Hasil resmi midterm 3 November 2026 — bukan untuk tebak arah tarif, tapi untuk melihat apakah margin kemenangan Demokrat cukup besar untuk mendorong agenda oversight lebih agresif terhadap USTR dalam dua tahun ke depan.

  • Perkembangan investigasi Section 301 soal "kelebihan kapasitas produksi" terhadap Indonesia dan lima negara ASEAN lain — ini jalur yang paling mungkin melahirkan tarif baru tanpa butuh persetujuan Kongres sama sekali.

  • Status perpanjangan tarif Section 122 — karena dibatasi 150 hari, pemerintah AS harus memperbarui atau menggantinya secara berkala; setiap siklus perpanjangan adalah titik rawan perubahan.

  • Nasib Trade Review Act dan Congressional Trade Powers Reform Act di komite Senat — kalau salah satu akhirnya maju ke voting, itu sinyal nyata Kongres mulai benar-benar menggigit, bukan hanya retorika.

  • Rilis data ekspor-impor BPS bulanan (biasanya pertengahan bulan) dan laporan order semester II 2026 dari HIMKI serta asosiasi tekstil (API/APSyFI) — ini indikator paling langsung soal apakah order benar-benar sudah pindah ke negara lain atau masih bisa direbut kembali.

Penutup

Hasil pemilu 3 November akan ramai diberitakan sebagai pertarungan antara Trump dan Kongres — tapi untuk eksportir tekstil di Bandung, perakit elektronik di Batam, atau perajin furnitur di Jepara, pertarungan yang sebenarnya sudah lebih dulu berpindah ke ruang sidang Mahkamah Agung dan meja investigasi USTR, jauh sebelum kotak suara dibuka. Siapa pun yang menang di Capitol Hill, sistem checks and balances AS — mekanisme saling imbang antara presiden, Kongres, dan pengadilan — sudah membuktikan dalam satu tahun terakhir bahwa presiden punya terlalu banyak jalur alternatif untuk benar-benar dihentikan oleh Kongres semata. Yang perlu dipegang eksportir Indonesia bukan harapan bahwa politik Washington akan menyelamatkan mereka, tapi kesiapan bergerak cepat setiap kali salah satu dari tiga rezim tarif itu berubah — karena perubahan itu, terbukti sepanjang 2026, bisa datang dari mana saja, kapan saja, dan tidak harus menunggu pemilu.

Sumber

  • Bloomberg — analisis dampak midterm 2026 terhadap pasar saham AS

  • CNBC — data historis performa S&P 500 pasca-midterm

  • CNBC — prediction market soal peluang Demokrat menguasai Kongres

  • Kontan — kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS turun jadi 19%

  • Katadata — data BPS pangsa ekspor tekstil dan alas kaki RI ke AS

  • Congress.gov / CRS — ringkasan putusan Mahkamah Agung AS soal IEEPA

  • Brookings Institution — analisis implikasi putusan Mahkamah Agung soal tarif

  • Tribunnews — analisis CSIS soal risiko dan peluang ART pasca putusan Mahkamah Agung

  • Tempo — dampak kebijakan tarif Trump menurut ekonom Celios dan INDEF

  • Kompas — laporan PHK industri tekstil dan ancaman tarif AS

  • Katadata (Kontan) — proyeksi HIMKI soal penurunan ekspor furnitur ke AS

  • Liputan6 — pernyataan Menteri Perdagangan soal tarif resiprokal terkini

  • CNBC — rancangan undang-undang Senator Ron Wyden membatasi kewenangan tarif presiden

  • The Hill — ancaman veto Gedung Putih terhadap Trade Review Act

  • Fulcrum/CSIS Singapura — implikasi putusan Mahkamah Agung AS bagi Asia Tenggara