Lewati ke konten
blabak.

PPh 22 Marketplace Resmi November, tapi Aturan Mainnya Masih Kosong

Pungutan pajak 0,5% marketplace berlaku 1 November, tapi aturan teknisnya belum terbit dan kesiapan sistem platform baru capai separuh jalan.

Yusuf FS9 menit baca

Ringkasan Cepat

  • Pemungutan PPh Pasal 22 (pajak penghasilan yang dipungut di muka oleh pihak ketiga) atas transaksi pedagang online resmi dijadwalkan mulai 1 November 2026, berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

  • Per 22 September 2026 β€” kurang dari enam minggu menuju tenggat β€” aturan teknis pelaksana yang mengatur detail penghitungan (retur barang, diskon, kaitan dengan PPN) belum juga terbit dari Ditjen Pajak.

  • Ini bukan kali pertama tanggalnya berubah: kebijakan ini sudah gonta-ganti jadwal empat kali dalam tiga bulan terakhir, termasuk sempat berjalan lima hari penuh di Agustus lalu sebelum dihentikan mendadak.

  • Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengaku kesiapan sistem empat platform besar β€” Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli β€” baru mencapai sekitar 50%, dan mengusulkan penundaan lagi sampai Januari 2027.

  • Threshold bebas pajak Rp500 juta omzet per tahun cuma berlaku untuk wajib pajak orang pribadi; badan usaha wajib dipungut sejak transaksi pertama, tanpa pengecualian.

Kalau kamu jualan online dan berharap ada kepastian sebelum 1 November, kabar kurang menyenangkannya: pemerintah sendiri kelihatannya juga belum sepenuhnya yakin dengan tanggal itu.

Empat Bulan, Empat Kali Ganti Tanggal

Cerita ini sebenarnya sudah berjalan sejak pertengahan tahun. Rencana awal, pemungutan PPh 22 marketplace mau dimulai 1 Juli 2026. Lalu mundur ke 1 Agustus. Dan pada 1 Agustus itu, kebijakannya benar-benar jalan β€” Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai memotong 0,5% dari omzet penjual sesuai penunjukan resmi Ditjen Pajak (DJP).

Tapi cuma bertahan lima hari. Pada 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menghentikan sementara pemungutan karena khawatir soal daya beli masyarakat yang belum pulih β€” bukan karena aturannya salah, tapi karena timing-nya dianggap berisiko menambah beban konsumsi di tengah ekonomi yang masih lesu. Uang pajak yang sudah terlanjur dipotong dari penjual selama lima hari itu pun harus dikembalikan langsung oleh platform ke masing-masing seller.

Karena penundaan itu, keputusan dirjen (Kepdirjen) yang menunjuk empat platform sebagai pemungut pajak otomatis batal demi hukum. DJP harus menerbitkan Kepdirjen baru β€” ditargetkan pada 1 Oktober 2026 β€” supaya pemungutan bisa dimulai lagi pada 1 November 2026. Sejauh ini semua masih sesuai rencana.

Yang bikin runyam: pada pertengahan September, beredar pemberitaan bahwa pemungutan pajaknya sendiri "dipercepat" ke 1 Oktober β€” bukan cuma penunjukan ulang platformnya. Kesalahpahaman ini sempat menyebar luas sebelum akhirnya Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meluruskan: pemungutan tetap dimulai 1 November, sesuai kesiapan platform, bukan 1 Oktober. Simpang siur semacam ini, di level komunikasi publik dari otoritas pajak sendiri, jadi sinyal awal bahwa persiapan internal juga belum sepenuhnya matang.

Menteri Baru, Arahan Belum Ada

Di tengah semua itu, ada satu perubahan besar yang jarang disorot ketika membahas kebijakan pajak ini: pada 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru, menggantikan Purbaya yang baru menjabat sekitar setahun. Purbaya-lah yang mengambil keputusan menunda pajak marketplace pada Agustus lalu dengan alasan daya beli masyarakat.

Ketika ditanya soal nasib kebijakan ini pasca-pergantian menteri, Bimo Wijayanto secara terbuka mengaku belum menerima arahan baru dari Suahasil terkait pajak marketplace. Artinya, kebijakan yang sedang berjalan menuju tenggat implementasi ini saat ini berjalan berdasarkan keputusan menteri yang sudah tidak menjabat, sambil menunggu apakah menteri yang baru akan meneruskan, merevisi, atau menunda lagi.

Ini bukan cuma soal administrasi. Kalau nanti Suahasil punya pertimbangan berbeda β€” misalnya soal timing di tengah kondisi ekonomi yang juga masih jadi sorotan β€” perubahan arah kebijakan bisa terjadi dalam hitungan minggu, persis seperti yang terjadi pada Agustus lalu. Bagi seller dan platform yang sedang menyiapkan sistem, ketidakpastian di level kepemimpinan ini menambah lapisan risiko baru yang tidak bisa mereka kontrol sama sekali.

Kekosongan yang Bikin Semua Orang Menebak

Di luar soal tanggal, ada masalah yang lebih teknis tapi justru lebih krusial buat operasional sehari-hari: aturan pelaksana yang detail belum terbit. PMK 37/2025 hanya mengatur kerangka besar β€” tarif 0,5% dari peredaran bruto (omzet sebelum PPN dan PPnBM), penunjukan empat platform sebagai pemungut, dan threshold pengecualian. Yang belum jelas adalah petunjuk teknis (biasanya berbentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Surat Edaran) yang menerjemahkan aturan besar itu ke praktik lapangan.

Praktisi pajak dari PajakOnline, Muhammad Irvan, menyebut ada tiga celah yang belum terjawab. Pertama, dasar penghitungan pajak ketika transaksi memakai diskon atau voucher β€” apakah dipotong dari harga sebelum atau sesudah potongan. Kedua, hubungan pemungutan PPh 22 ini dengan kewajiban PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya tidak ada tumpang tindih perlakuan pajak. Ketiga, dan ini yang paling teknis tapi paling sering bikin repot di lapangan: bagaimana perlakuan pajak untuk retur barang serta dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan.

idEA sepakat isu-isu ini krusial. Ketua idEA Budi Primawan menegaskan industri butuh "dasar tertulis yang sama jelasnya" untuk memastikan kapan dan bagaimana kebijakan ini benar-benar dijalankan β€” bukan sekadar pernyataan lisan dari pejabat di media. Tanpa itu, empat platform besar terpaksa membangun sistem berdasarkan interpretasi masing-masing, yang berisiko menghasilkan perlakuan berbeda-beda antarplatform untuk kasus transaksi yang sama persis.

Kesiapan Baru Separuh Jalan

Angka yang paling menjelaskan skala masalah ini datang dari idEA sendiri: kesiapan sistem di empat platform yang ditunjuk diperkirakan baru mencapai sekitar 50%. Bukan karena platform malas β€” mereka sudah menjalankan sandboxing (uji coba sistem di lingkungan tertutup sebelum dipakai sungguhan) dan identifikasi seller mana yang kena pungut serta mana yang bebas. Masalahnya, separuh pekerjaan yang tersisa itu justru bergantung pada detail teknis yang belum ada dasarnya β€” mustahil menyelesaikan sistem penghitungan retur dan diskon kalau aturan soal itu sendiri belum turun.

Karena itu idEA mengajukan usul yang cukup berani: menunda implementasi sampai 1 Januari 2027, bukan sekadar beberapa minggu lagi. Budi Primawan menegaskan usulan ini bukan upaya menghindari kewajiban pajak, melainkan supaya "administrasi perpajakannya bisa dibangun dengan rapi sejak awal" β€” dengan waktu cukup untuk pengujian sistem, sosialisasi menyeluruh ke seller, dan komunikasi yang matang, bukan tergesa-gesa mengejar tenggat yang sudah dua kali gagal dipenuhi.

Sejauh ini belum ada tanda pemerintah akan mengabulkan usulan itu. Bimo tetap menyatakan 1 November sebagai target, "sesuai kesiapan platform" β€” sebuah frasa yang terdengar fleksibel tapi sebenarnya menyisakan ruang abu-abu besar: siapa yang menentukan sebuah platform sudah "siap", dan apa yang terjadi kalau ternyata belum?

Siapa Kena, Siapa Bebas, dan Kenapa 0,5% Bisa Terasa Berat

Di tengah ketidakpastian jadwal, satu hal yang relatif jelas adalah siapa yang kena pungutan ini. Aturan membedakan dua kelompok. Untuk wajib pajak orang pribadi, ada pengecualian: kalau omzet dalam setahun berjalan belum tembus Rp500 juta, mereka bebas dari pungutan 0,5% ini asalkan menyampaikan surat pernyataan lewat sistem marketplace. Begitu omzet melewati Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar (batas atas skema PPh final untuk UMKM), pungutan 0,5% mulai berlaku.

Tapi untuk badan usaha β€” PT, CV, atau bentuk usaha lain yang berbadan hukum β€” tidak ada pembebasan Rp500 juta itu. Mereka dipungut 0,5% sejak transaksi pertama, berapa pun omzetnya, selama masih dalam kisaran PPh final sampai Rp4,8 miliar. Ini poin penting yang sering terlewat dalam pembahasan publik yang cenderung menyamaratakan "UMKM" sebagai satu kelompok homogen β€” padahal status badan hukum seorang penjual sudah menentukan apakah dia dapat napas atau tidak.

Ekonom INDEF, M Rizal Taufikurahman, menyoroti sisi lain yang lebih struktural: pungutan ini dihitung dari omzet, bukan dari laba bersih. Angka 0,5% memang kedengaran kecil di atas kertas. Tapi bayangkan penjual dengan margin usaha tipis β€” reseller elektronik atau fashion yang bersaing lewat perang harga, misalnya, sering punya margin bersih di kisaran 5% dari omzet. Kalau 0,5% dari omzet itu dipotong duluan di titik transaksi, itu setara memangkas sekitar seperlima laba bersih mereka sebelum uang benar-benar masuk kantong β€” meski secara akuntansi pungutan itu bisa diklaim kembali sebagai kredit pajak saat lapor SPT. Buat penjual bermodal kecil yang mengandalkan arus kas harian untuk restock barang, jeda antara "dipotong sekarang" dan "diklaim balik nanti" itu sendiri sudah jadi beban.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menilai kebijakan ini secara prinsip masuk akal: menciptakan level playing field (kesetaraan aturan main) antara pedagang online dan pedagang konvensional yang selama ini lebih mudah dipantau kewajiban pajaknya lewat toko fisik. Yang jadi masalah bukan substansi aturannya, tapi cara dan waktu penerapannya yang berulang kali berubah arah.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Jangan menunda rencana jualan online cuma karena kebijakan ini masih simpang siur β€” tapi masukkan variabel ini ke perhitungan margin sejak awal, bukan belakangan. Kalau kamu berencana jualan sebagai orang pribadi (belum berbadan usaha), targetkan strategi harga yang tetap sehat sekalipun omzetmu nanti melewati Rp500 juta setahun dan kena potongan 0,5%. Kalau kamu berencana langsung mendirikan badan usaha (PT/CV) untuk alasan kredibilitas, sadari bahwa kamu tidak dapat jatah bebas pajak Rp500 juta itu β€” pungutan berlaku sejak transaksi pertamamu. Siapkan juga pencatatan keuangan yang rapi dari hari pertama, karena pungutan ini nantinya harus dicocokkan lagi saat lapor SPT tahunan.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Cek dulu status kewajiban pajakmu: orang pribadi atau badan usaha, dan berapa omzet berjalanmu tahun ini β€” itu menentukan apakah kamu perlu menyiapkan surat pernyataan pembebasan atau sudah pasti kena potong. Jangan asumsikan tanggal 1 November sebagai kepastian mutlak; riwayat kebijakan ini menunjukkan tanggal bisa berubah dalam hitungan minggu, jadi siapkan skenario A (berlaku sesuai jadwal) dan skenario B (tertunda lagi) sekaligus. Yang paling penting: hitung ulang struktur hargamu dengan asumsi margin bersihmu akan tergerus 0,5% dari omzet secara langsung di arus kas, terlepas dari status kredit pajaknya nanti. Kalau marginmu memang setipis 5-8%, ini saatnya evaluasi ulang harga pokok penjualan atau volume produksi, bukan menunggu sampai potongan itu benar-benar muncul di laporan transaksi bulananmu.

Kalau kamu konsumen yang belanja online

Ada kemungkinan realistis harga produk di marketplace naik tipis begitu kebijakan ini berjalan penuh, karena sebagian penjual dengan margin tipis akan menyesuaikan harga jual untuk menutup potongan pajak di muka ini. Efeknya mungkin tidak dramatis untuk barang bernilai besar, tapi bisa lebih terasa di kategori dengan margin tipis seperti elektronik dan gadget aksesori.

Yang Perlu Dipantau

  • Terbitnya Kepdirjen baru yang menunjuk ulang Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut, yang ditargetkan keluar 1 Oktober 2026.

  • Aturan teknis pelaksana (Perdirjen atau Surat Edaran) yang menjawab soal retur barang, diskon/voucher, dan kaitan dengan PPN β€” belum ada tenggat resmi kapan ini terbit.

  • Sikap resmi Menteri Keuangan Suahasil Nazara terhadap kebijakan warisan pendahulunya β€” apakah diteruskan, direvisi, atau ditunda lagi.

  • Update kesiapan sistem dari idEA menjelang akhir Oktober, untuk melihat apakah angka 50% itu benar-benar naik signifikan.

  • Kemungkinan keputusan akhir soal usulan idEA menunda implementasi sampai 1 Januari 2027.

Penutup

Yang membuat cerita ini beda dari sekadar "aturan pajak baru yang ribet" adalah polanya: setiap kali tenggat mendekat, sesuatu berubah β€” jadwalnya, menterinya, atau detail teknisnya β€” dan setiap kali itu terjadi, jutaan penjual online harus menyesuaikan diri lagi tanpa pernah benar-benar tahu versi final aturan yang akan mereka hadapi. Kalau kamu jualan online, sikap paling realistis bukan menunggu kepastian dari pemerintah sebelum bersiap, karena riwayatnya menunjukkan kepastian itu sendiri yang paling sering berubah β€” melainkan menyiapkan pembukuan dan struktur hargamu seolah aturan ini sudah pasti berlaku 1 November, sambil tetap siap kalau ternyata meleset lagi.

Sumber

  • Kompas.id β€” "Pajak Marketplace Dipungut November, Aturan Pelaksanaan Masih Ditunggu"

  • Antara News β€” "Dirjen Pajak Sebut Pemungutan PPh Marketplace Berlaku 1 November"

  • CNN Indonesia β€” "Bos DJP: Pajak Marketplace Mulai 1 November, Sesuai Kesiapan Platform"

  • CNBC Indonesia β€” "Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!" dan "Setahun Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Digantikan Suahasil Nazara"

  • DDTC News β€” "Soal Pemungutan PPh Pasal 22, Marketplace Tunggu Kepastian dari DJP", "Kepdirjen Batal, DJP Akan Tunjuk Ulang Marketplace Pemungut PPh 22", dan "Marketplace Matangkan Persiapan Teknis Sebelum Pungut PPh Pasal 22"

  • Katadata β€” "Pajak Marketplace Berlaku 1 November, Ekonom Soroti Risiko Margin UMKM Tergerus"

  • PajakOnline.com β€” "Praktisi Minta DJP Perjelas Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace"

  • Bisnis.com β€” "Buntut Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace, Industri Usul Implementasi 2027"

  • Ortax β€” "Tidak Hanya untuk UMKM, Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Berlaku untuk Seluruh Pengusaha Online"

  • Media Indonesia β€” "Berlaku 1 November, Pemungutan PPh 22 Marketplace Harus Ramah UMKM"