Tujuh Negara Besar Kompak Atur Stablecoin, Ini Artinya buat Kiriman Uang Pekerja Migran RI
AS, UE, Inggris, Singapura, Hong Kong, UEA, dan Jepang resmi atur stablecoin. Apa dampaknya ke remitansi PMI dan aturan kripto OJK di dalam negeri?
Daftar isi10 bagian
Ringkasan Cepat
Antara Juli 2025 dan Juli 2026, tujuh ekonomi besar dunia โ Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, dan Jepang โ resmi menjadikan stablecoin (kripto yang nilainya dipatok ke mata uang seperti dolar AS, biasanya lewat cadangan aset yang menjaminnya 1:1) sebagai instrumen pembayaran berlisensi, bukan lagi aset spekulatif abu-abu.
Pasar stablecoin dunia kini bernilai sekitar US$308โ320 miliar, naik dari US$200 miliar di awal 2025 โ tapi 99,5% dari nilai itu masih berdenominasi dolar AS. Ini bukan cerita netral soal masa depan pembayaran, ini cerita ekspansi dolar lewat jalur baru.
Dua perusahaan swasta, Tether dan Circle, menguasai 85% pasokan stablecoin dunia. Di tengah klaim "sekarang sudah diatur ketat oleh regulator", konsentrasi kekuasaannya justru makin tinggi, bukan makin rendah.
Buat Indonesia, ini bukan sekadar berita fintech: remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tembus US$17,2 miliar (Rp288,1 triliun) sepanjang 2025. Stablecoin diklaim bisa memangkas biaya kirim uang drastis, tapi WTO memperingatkan negara berkembang yang paling butuh justru paling belum siap regulasinya.
Di dalam negeri, OJK sudah lebih dulu bergerak lewat reformasi Single Investor Identification (SID) dan aturan stablecoin sebagai "instrumen transaksi" โ bukan alat pembayaran โ sementara Bank Indonesia membangun rupiah digitalnya sendiri. Dua otoritas, dua jalur, satu kekhawatiran yang sama: siapa yang pegang kendali atas rupiah.
Tujuh Negara, Satu Bahasa Baru soal Uang Digital
Selama satu tahun terakhir, sesuatu yang jarang terjadi di dunia regulasi keuangan justru terjadi: tujuh negara dengan sistem hukum dan kepentingan geopolitik yang berbeda-beda, kompak menyepakati kerangka yang mirip untuk stablecoin. Amerika Serikat memulai lewat GENIUS Act yang berlaku 18 Juli 2025, mewajibkan penerbit menyimpan cadangan 100% dalam bentuk surat utang pemerintah AS dan simpanan bank yang dijamin, dengan hak penukaran (redemption) dalam satu hari kerja.
Uni Eropa menyusul lewat MiCA, yang penegakannya penuh berlaku 1 Juli 2026 setelah masa transisi ditutup akhir Juni. Di bawah MiCA, stablecoin berbasis fiat diklasifikasikan sebagai "Electronic Money Token" dan penerbitnya wajib punya lisensi lembaga uang elektronik plus cadangan penuh. Sekitar selusin penerbit sudah dapat izin di Prancis, Belanda, Finlandia, Malta, Luksemburg, dan Jerman โ termasuk EURI milik Banking Circle dan EURR milik Revolut.
Hong Kong dan Jepang mengambil jalur yang lebih hati-hati. Hong Kong Monetary Authority baru memberikan lisensi gelombang pertama pada April 2026, ke HSBC (stablecoin dolar Hong Kong) dan konsorsium Anchorpoint bentukan Standard Chartered dan Animoca Brands โ dari puluhan pemohon, hanya segelintir yang lolos. Jepang malah lebih ketat lagi: hanya bank dan perusahaan trust berlisensi yang boleh menerbitkan stablecoin, sehingga jumlahnya masih bisa dihitung jari dibanding lusinan yang beredar di Singapura dan Hong Kong. Singapura sendiri memberi jendela penukaran lebih longgar, lima hari kerja, sementara Uni Emirat Arab lewat bank sentralnya melarang total stablecoin algoritmik dan tengah memproses lima proyek dirham digital.
Benang merahnya jelas: cadangan penuh, penerbit berizin, dan hak penukaran yang dijamin hukum. Yang berbeda hanya seberapa longgar pintu masuknya โ dan itu penting, karena menentukan siapa yang boleh ikut bermain di pasar yang makin besar ini.
Angka yang Bikin SWIFT Gelisah โ dan Angka yang Menahan Euforia
Di atas kertas, angkanya memang menggetarkan industri pembayaran lama. Volume settlement lintas negara lewat stablecoin diperkirakan mencapai US$5,7 triliun per tahun, dengan pertumbuhan pembayaran antar-bisnis (B2B) melonjak 733% dalam setahun terakhir โ angka yang membuat sistem SWIFT, jaringan transfer antarbank yang selama puluhan tahun jadi tulang punggung pembayaran global, mulai dilirik sebagai "yang lama" dibanding penyelesaian transaksi dalam hitungan detik, 24 jam nonstop.
Tapi taruh angka itu di sebelah temuan WTO: meski volume transaksi stablecoin melonjak 35 kali lipat sejak 2020 hingga pertengahan 2024, kontribusinya terhadap total pembayaran global masih sekitar 3% saja. Dua angka ini tidak saling meniadakan โ justru saling melengkapi cerita yang sama. Pertumbuhannya memang eksplosif, tapi basisnya masih kecil dan penggunaannya masih terkonsentrasi di segmen tertentu: perdagangan kripto, treasury perusahaan teknologi, dan sebagian kecil pembayaran B2B lintas negara. Belum jadi arus utama transaksi harian orang biasa. Seperti kata laporan WTO itu sendiri: teknologi penyelesaiannya sudah matang, kerangka aturannya yang belum.
Siapa yang Sebenarnya Pegang Kendali
Di sinilah bagian yang jarang muncul di headline: pasar yang baru saja "naik kelas" jadi infrastruktur pembayaran resmi tujuh negara besar ini, secara struktur justru makin terpusat. Tether (USDT) menguasai sekitar 60% pasokan stablecoin dunia, Circle (USDC) sekitar 24%. Digabung, dua perusahaan swasta ini mengendalikan 85% dari total pasar โ konsentrasi yang, kalau terjadi di sektor perbankan biasa, akan langsung memicu alarm otoritas antitrust.
Menariknya, dominasi itu terbelah: Tether unggul di jumlah pasokan yang beredar luas di jaringan seperti Tron, dipakai sebagai pengganti dolar tunai di pasar berkembang dan transaksi peer-to-peer. Circle justru mengambil alih dominasi volume transaksi aktif โ sekitar 70% transaksi tercatat di semester satu 2026 โ karena posisinya sebagai stablecoin "ramah kepatuhan" yang disukai institusi dan DeFi. Regulasi baru ini, dengan kata lain, tidak menghilangkan kekuasaan swasta atas uang digital โ ia justru memformalkannya.
Dan ada satu angka lagi yang jarang disebut: dari US$308 miliar pasar stablecoin dunia, 99,5% berdenominasi dolar AS. Artinya, cerita "masa depan pembayaran digital" yang sedang dirayakan tujuh ekonomi besar ini, dalam praktiknya, adalah cerita perluasan dominasi dolar lewat rel baru yang lebih cepat dan lebih murah dari sistem lama.
IMF dalam laporan Desember 2025 memperingatkan risiko yang lebih dalam: dalam skenario "fire sale" โ ketika banyak pemegang stablecoin ramai-ramai menukarkan tokennya sekaligus โ bank sentral bisa terpaksa turun tangan untuk menjaga stabilitas keuangan. Bank for International Settlements (BIS) dalam laporan tahunan 2026 menambahkan peringatan lain: adopsi stablecoin yang meluas berpotensi memecah sistem keuangan global, mengikis kendali bank sentral atas kebijakan moneter, dan melemahkan penyaluran kredit perbankan karena dana masyarakat tersedot dari simpanan bank ke token digital swasta. Ketika penduduk suatu negara bisa dengan mudah memindahkan tabungannya ke stablecoin dolar, bank sentral negara itu kehilangan cengkeraman atas kebijakan moneternya sendiri โ inilah yang disebut erosi kedaulatan moneter.
Dari Kamar Kos di Hong Kong ke Meja Makan di Cianjur
Hong Kong bukan cuma nama di daftar tujuh ekonomi besar yang baru mengatur stablecoin โ ia juga salah satu tujuan favorit Pekerja Migran Indonesia, terutama pekerja rumah tangga perempuan. Di sinilah dua cerita besar ini benar-benar bertemu: aturan baru yang lahir di negara tujuan kerja, berpotensi langsung mengubah berapa rupiah yang benar-benar sampai ke meja makan keluarga di kampung halaman.
Angkanya besar. Remitansi PMI mencapai US$17,2 miliar atau Rp288,1 triliun sepanjang 2025, dikirim oleh ratusan ribu pekerja yang diberangkatkan tahun itu โ mayoritas perempuan. Biaya kirim uang lintas negara secara global rata-rata masih 6,36% dari nilai yang dikirim per kuartal ketiga 2025; koridor pengiriman ke Indonesia dilaporkan sedikit lebih baik dari rata-rata itu, tapi tetap jauh di atas target 3% yang dicanangkan PBB lewat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG). Stablecoin diklaim bisa memangkas biaya itu jadi hanya beberapa sen per transaksi lewat jaringan seperti Tron atau Polygon, dengan waktu penyelesaian hitungan menit, bukan hari.
Klaim ini bukan cuma wacana. Di forum MASA 2026 yang digagas Kementerian Ekonomi Kreatif, penerbit stablecoin rupiah IDRX memperkenalkan skema remitansi diaspora dan PMI lewat infrastruktur berlisensi OJK โ bursa CFX, lembaga kliring KKI, dan kustodian ICC โ dengan janji biaya lebih rendah dan transparansi lebih baik dibanding jalur konvensional. Tapi WTO sudah lebih dulu memberi peringatan yang relevan buat Indonesia: negara berkembang yang paling diuntungkan oleh biaya remitansi murah, justru sering paling belum siap dari sisi regulasi, infrastruktur kliring, dan literasi penggunanya. Ironi yang sama juga muncul di data pemanfaatan: mayoritas dana remitansi PMI selama ini terpakai untuk konsumsi harian, bukan usaha produktif โ jadi memangkas biaya kirim penting, tapi bukan solusi tunggal untuk kesejahteraan keluarga penerima.
OJK Jalan Duluan, BI Pegang Rute Beda
Di dalam negeri, arah kebijakan sebenarnya sudah mulai terbentuk sebelum tren global ini ramai dibahas. Dalam Coinfest Asia di Bali, akhir Agustus 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, memaparkan tiga pilar reformasi: penerapan SID untuk investor kripto (mirip mekanisme identitas tunggal di pasar modal), penguatan status penyedia layanan aset kripto, dan kerangka tokenisasi aset dunia nyata (RWA) seperti emas dan Surat Berharga Negara โ pasar RWA global sendiri sudah melonjak 256,7% dalam setahun terakhir, mendekati US$33,5 miliar.
Yang paling relevan dengan tren global: OJK memposisikan stablecoin sebagai instrumen transaksi, bukan alat pembayaran, dengan koordinasi bersama Bank Indonesia. Perbedaan istilah ini bukan sekadar teknis administratif โ ia menentukan siapa yang punya otoritas mengawasi apa. Sementara itu, konsumen kripto Indonesia sudah mencapai 22,69 juta orang per Juni 2026, dengan nilai transaksi bulanan Rp28,58 triliun, ditopang 26 pedagang berizin, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua kustodian resmi.
Di sisi lain, Bank Indonesia berjalan di jalur sendiri lewat Project Garuda โ rupiah digital yang dijamin surat berharga negara, dengan fase uji coba berlanjut sepanjang 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo secara terbuka menempatkan peredaran stablecoin swasta yang belum diatur sebagai salah satu dari lima risiko utama yang bisa memperburuk ekonomi global pada 2026โ2027. Pesannya jelas: BI ingin alat pembayaran resmi tetap di tangan otoritas moneter, bukan diserahkan ke penerbit swasta โ persis kekhawatiran yang juga digaungkan IMF dan BIS di level global.
Jadi yang sebenarnya terjadi bukan Indonesia "ketinggalan" dari tujuh ekonomi besar itu, melainkan Indonesia memilih jalur berlapis: OJK membuka ruang bagi stablecoin sebagai instrumen transaksi dan aset yang diperdagangkan, sementara BI menjaga ketat status "alat pembayaran sah" hanya untuk rupiah โ termasuk rupiah dalam bentuk digital buatannya sendiri. Ini mencerminkan pola yang sama dengan sikap AS dan Uni Eropa yang mengizinkan stablecoin swasta tapi tetap mewajibkan cadangan dalam aset domestik mereka sendiri (surat utang pemerintah AS untuk GENIUS Act) โ sebuah cara menjaga kedaulatan mata uang di tengah gelombang inovasi yang tidak bisa dibendung.
Apa Artinya Buat Kamu
Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha
Kalau kamu tertarik membangun bisnis di ranah pembayaran atau remitansi, momentum ini nyata โ tapi jangan buru-buru membangun aplikasi pembayaran ritel berbasis stablecoin untuk pasar domestik, karena OJK secara eksplisit belum mengakuinya sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Posisi yang lebih realistis: bangun di atas rel yang sudah berizin seperti CFX, KKI, dan ICC untuk kebutuhan B2B lintas negara atau penyelesaian transaksi aset, bukan sebagai pengganti rupiah untuk transaksi warung. Urus kepatuhan dari awal โ SID dan lisensi turunan sedang disiapkan, dan pemain yang telat comply biasanya kalah start begitu aturannya resmi keluar.
Kalau kamu sudah punya bisnis
Kalau bisnismu punya eksposur ke pembayaran lintas negara โ eksportir, freelancer yang dibayar dolar, atau perusahaan dengan vendor asing โ regulasi baru di tujuh ekonomi ini berarti rel stablecoin kini punya kepastian hukum yang sebelumnya tidak ada, dengan potensi memangkas waktu settlement dari hari jadi menit. Tapi dua hal wajib kamu waspadai: kewajiban kepatuhan anti pencucian uang yang makin ketat mengikuti GENIUS Act dan MiCA (bersiap dengan dokumentasi asal-usul dana yang lebih rapi), dan risiko kebijakan domestik โ kalau BI makin agresif membatasi stablecoin asing demi menjaga rupiah, bisnis yang terlalu bergantung pada dolar stablecoin bisa kena imbas mendadak.
Kalau keluargamu menerima kiriman dari pekerja migran
Godaan stablecoin dengan janji "biaya cuma beberapa sen" itu nyata, tapi tunggu sampai produk itu resmi berjalan lewat platform berizin OJK seperti CFX, bukan dompet kripto tak dikenal yang menjanjikan biaya nyaris nol. Selisih biaya remitansi memang berat โ rata-rata di atas target ideal 3% โ tapi kehilangan uang lewat platform tak berizin atau volatilitas kripto yang tak dipahami jauh lebih mahal daripada selisih biaya transfer bank atau layanan remitansi resmi yang selama ini dipakai.
Yang Perlu Dipantau
19 Oktober 2026 โ batas akhir masa komentar publik atas rancangan aturan turunan GENIUS Act yang diajukan Departemen Keuangan AS bersama FinCEN dan OFAC; aturan final akan menentukan seberapa ketat kewajiban anti pencucian uang bagi penerbit stablecoin dolar.
Aturan turunan OJK soal SID investor kripto dan status hukum stablecoin sebagai instrumen transaksi โ belum ada tanggal resmi, tapi diperkirakan menyusul arahan Coinfest Asia Agustus 2026.
Gelombang lisensi berikutnya dari Hong Kong Monetary Authority setelah HSBC dan Anchorpoint โ akan menunjukkan apakah HK membuka pintu lebih lebar atau tetap sangat selektif.
Perkembangan fase uji coba Project Garuda (rupiah digital) Bank Indonesia sepanjang sisa 2026, termasuk kejelasan soal interoperabilitas lintas negara.
Data remitansi PMI kuartalan dari Bank Indonesia dan pembaruan Remittance Prices Worldwide dari World Bank โ indikator paling langsung untuk melihat apakah biaya kirim uang benar-benar turun atau klaim efisiensi stablecoin masih di atas kertas.
Penutup
Regulasi stablecoin di tujuh ekonomi besar ini memang penanda penting โ dunia keuangan resmi mengakui bahwa uang digital berbasis blockchain bukan lagi eksperimen pinggiran. Tapi jangan sampai euforia itu mengaburkan tiga angka yang lebih jujur: baru 3% dari pembayaran global yang lewat stablecoin, 85% pasarnya dikuasai dua perusahaan swasta, dan 99,5% nilainya berdenominasi dolar AS. Buat Indonesia, pertanyaan pentingnya bukan lagi "apakah stablecoin akan masuk arus utama", tapi siapa yang akan mengendalikan gerbangnya โ dan sejauh ini, OJK dan BI sama-sama sedang berusaha memastikan jawabannya tetap otoritas domestik, bukan penerbit swasta di luar sana. Kalau kamu sedang menunggu kiriman dari saudara yang bekerja di luar negeri, biaya termurah memang menggoda โ tapi jalur teraman untuk sekarang masih yang sudah resmi diawasi, bukan yang paling ramai dipromosikan.
Sumber
Federal Register โ Aturan GENIUS Act soal penerbitan stablecoin pembayaran
U.S. Department of the Treasury โ Siaran pers usulan aturan anti pencucian uang GENIUS Act
Freshfields โ Ringkasan kerangka aturan stablecoin FDIC dan Treasury
Davis Polk โ Analisis rezim lisensi stablecoin baru Hong Kong
Hong Kong Monetary Authority โ Pemberian lisensi penerbit stablecoin
bex.co โ Konvergensi regulasi stablecoin di tujuh ekonomi besar 2026
BVNK โ Panduan regulasi stablecoin global 2026
IMF โ Working paper "Making Stablecoins Stable" dan laporan risiko stablecoin Desember 2025
Bank for International Settlements โ Laporan Ekonomi Tahunan 2026 soal risiko stablecoin
Feedberry (mengutip WTO) โ Laporan WTO soal pangsa stablecoin dalam pembayaran global
Kompas โ Stablecoin rupiah dan potensi remitansi diaspora Indonesia
Fortune Indonesia โ Data dan analisis remitansi PMI Rp288,1 triliun
Garuters (mengutip OJK) โ Paparan Coinfest Asia 2026 soal reformasi aturan kripto OJK
IDNFinancials โ Pengembangan stablecoin berbasis rupiah digital Bank Indonesia
Cryptowave โ Sikap Bank Indonesia terhadap risiko stablecoin swasta
Reap.global โ Statistik pasar stablecoin dunia 2026
The National (UEA) โ Kerangka regulasi dirham dan stablecoin Uni Emirat Arab