Lewati ke konten
blabak.

Perpres 27/2026: Driver Ojol Dijanjikan 92%, tapi Aturannya Baru Menyusul 4 Bulan Kemudian

Perpres 27/2026 janjikan driver ojol 92% dan BPJS wajib. Tapi pidato mendahului aturan resmi, dan potongan riil di jalan masih tembus 29%.

Yusuf FS9 menit baca

Ringkasan Cepat

  • Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mewajibkan driver ojol menerima minimal 92% dari nilai transaksi, dengan komisi aplikator (Gojek, Grab, dan sejenisnya) dibatasi maksimal 8% β€” turun dari standar lama 20%.

  • Platform wajib menanggung BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan bonus hari raya (THR) bagi mitra pengemudi, plus diskon 50% iuran JKK/JKM untuk pekerja lepas.

  • Ada jarak sekitar empat bulan antara Prabowo mengumumkan "sudah teken" Perpres ini di Monas pada 1 Mei 2026 dan proses hukumnya benar-benar rampung β€” bahkan pihak Kementerian Sekretariat Negara sendiri sempat mengakui skema 8% yang sudah berjalan di lapangan sejak 1 Juli bukan berasal dari Perpres yang saat itu masih digodok.

  • Di jalan, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mencatat potongan riil ke driver bisa tembus 29% gara-gara biaya layanan tersembunyi dan bonus insentif yang dipangkas β€” jauh dari klaim 8% di atas kertas.

  • Status driver tetap "mitra"/pelaku usaha mikro (UMKM), bukan pekerja formal β€” jalan tengah yang menurut kritikus belum menjawab akar masalah kepastian kerja di ekonomi gig (kerja lepas berbasis aplikasi, dibayar per orderan).

Angka di Kertas: Apa Sebenarnya Isi Perpres 27/2026

Kalau kamu cuma baca judul berita, gambarannya sederhana: driver ojol sekarang dapat 92%, aplikator cuma boleh ambil 8%. Tapi isi Perpres 27/2026 sebetulnya lebih tebal dari satu angka itu.

Selain skema bagi hasil 92:8 β€” naik dari standar lama di mana aplikator resmi mengambil 20% dan driver menerima 80% β€” Perpres ini juga mewajibkan platform menanggung BPJS Kesehatan bagi mitra, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), diskon 50% iuran JKK/JKM untuk pekerja bukan penerima upah, dan bonus hari raya (THR) yang sebelumnya tidak pernah jadi hak driver karena status mereka bukan karyawan. Cakupannya juga diperluas ke kurir barang dan makanan, dengan pembagian kewenangan: tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan, sementara tarif antar barang dan makanan jadi ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Yang tidak berubah: status driver tetap "mitra" dalam skema kemitraan, kini diperkuat sebagai pelaku usaha mikro atau UMKM β€” bukan pekerja formal seperti yang selama ini dituntut serikat pekerja. Presiden Prabowo, dalam pidato di Monas saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, menyampaikannya dengan bahasa yang cukup keras: "Tidak boleh lebih dari 10%... harus di bawah 10%, enak aje lu yang keringet dia yang dapet uangnya." Angka 8% dipilih sebagai kepastian di bawah ambang batas 10% yang dia sebut.

Pidato di Monas, Kertas yang Menyusul Empat Bulan Kemudian

Di sinilah bagian yang jarang muncul di headline: pidato itu bukan berarti Perpres sudah berlaku secara hukum. Empat hari setelah pidato 1 Mei, GoTo β€” induk Gojek β€” mengaku belum menerima salinan resmi peraturan tersebut. Sebuah Perpres baru punya kekuatan mengikat setelah diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara, bukan sejak diumumkan secara lisan di panggung.

Kesenjangan ini bukan cuma soal administrasi telat. Pada 2 Juli 2026, saat perwakilan driver mendatangi Setneg untuk mendesak keterbukaan, Staf Khusus Wamensesneg Binbin Firman Tresnadi justru menyatakan Perpres "masih dalam proses administrasi." Yang lebih mengejutkan, ia menegaskan skema potongan 8% yang sudah diterapkan aplikator sejak 1 Juli itu bukan konsep resmi dari Perpres yang saat itu masih digodok pemerintah β€” artinya, angka yang dipakai di lapangan dan angka yang sedang dirumuskan secara hukum sempat berjalan sebagai dua hal yang terpisah.

Baru pada 18 Agustus 2026, pemerintah dan DPR mencapai kesepahaman dan masuk tahap "harmonisasi" β€” proses memastikan draf sejalan dengan peraturan perundang-undangan lain sebelum resmi diterbitkan. Target awalnya: akhir Agustus, mundur jadi awal September. Sampai laporan terakhir yang bisa ditelusuri pertengahan September ini, status resminya masih di tahap itu β€” belum ada konfirmasi pasti kapan dokumen final masuk Lembaran Negara. Dengan kata lain, angka 92:8 sudah empat setengah bulan jadi jargon publik sebelum benar-benar punya kepastian hukum penuh.

Ketika 8% di Kertas Jadi 29% di Jalan

Bahkan bagian yang sudah "jalan" pun tidak sesederhana angkanya. Sejak 1 Juli 2026, aplikator memang menurunkan komisi resmi ke 8%. Tapi SPAI mencatat, kalau semua komponen biaya dihitung total, potongan riil yang ditanggung driver untuk pengantaran penumpang roda dua bisa mencapai 29% β€” jauh di atas batas 8% yang digembar-gemborkan.

Triknya ada di celah yang tidak diatur angka komisi: biaya layanan aplikasi yang dibebankan ke penumpang, bukan dipotong dari argo driver, jadi tidak terhitung sebagai "komisi" meski uangnya tidak sampai ke kantong pengemudi. Salah satu contoh konkret yang dilaporkan driver: biaya layanan yang tadinya Rp2.000 naik jadi Rp3.000–4.000 per order. Di sisi lain, poin bonus insentif β€” yang dulu jadi sumber penghasilan tambahan signifikan, misalnya 280 poin setara Rp16.000 β€” dikurangi nilainya. Hasilnya, seperti kata salah satu driver ke media, "hasilnya sama saja" dengan sebelum aturan baru berlaku.

Garda Indonesia, asosiasi driver terbesar, sampai membuka posko pengaduan publik dan membentuk satgas khusus untuk memantau kepatuhan aplikator terhadap batas 8% ini β€” sinyal bahwa bahkan pihak yang menyambut baik Perpres ini pun tidak sepenuhnya percaya implementasinya akan berjalan mulus tanpa pengawasan aktif dari driver sendiri.

Bukan Aritmatika Sederhana: Kenapa Potongan Turun Belum Tentu Kantong Naik

Ada masalah yang lebih struktural dari sekadar celah biaya tersembunyi, dan ini datang dari kritik ekonomi, bukan cuma keluhan lapangan. Nailul Huda, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menjelaskan bahwa Indonesia memakai skema tarif tetap (fixed cost) β€” harga per perjalanan sudah ditentukan di muka, tidak dinamis mengikuti biaya operasional aplikator.

Dalam skema seperti ini, menurunkan komisi aplikator dari 20% ke 8% tidak otomatis menambah penghasilan driver. Yang terjadi justru harga yang dibayar konsumen turun (misalnya dari Rp31.500 jadi Rp27.717 untuk perjalanan yang sama), sementara nominal yang diterima driver relatif tetap. Aplikator kehilangan margin, konsumen untung, tapi driver β€” subjek utama yang katanya dilindungi aturan ini β€” tidak otomatis merasakan kenaikan pendapatan riil.

Achmad Nur Hidayat, ekonom dari UPN Veteran Jakarta, menambahkan sudut pandang lain: memangkas margin transportasi secara drastis berisiko mengurangi ruang inovasi platform, dan mengusulkan tarif dinamis sebagai solusi yang lebih seimbang ketimbang sekadar mematok persentase komisi. Sebagai perbandingan, batas 8% yang ditetapkan Indonesia ini jauh di bawah rata-rata komisi platform ride-hailing (transportasi berbasis aplikasi) global yang umumnya berkisar 15–30%.

Negara Jadi Wasit Sekaligus Pemain

Ada satu lapisan lagi yang membuat cerita ini lebih rumit: reaksi pasar dan posisi negara sendiri di industri ini. Begitu Perpres diumumkan awal Mei 2026, saham GOTO (GoTo Gojek Tokopedia) sempat menyentuh level auto rejection bawah (ARB β€” batas penurunan harga saham maksimal dalam sehari yang diizinkan bursa) dengan antrean jual mencapai jutaan lot, lalu bergerak sideways di kisaran Rp50–65 selama beberapa bulan sambil investor menunggu kejelasan dampaknya terhadap laba kuartal berikutnya.

Yang membuat situasi ini unik: Badan Pengelola Investasi Danantara β€” lembaga investasi milik negara β€” dilaporkan turut mengakuisisi saham di GoTo dan Grab Indonesia. Artinya negara berpotensi berperan ganda: sebagai regulator yang menekan margin aplikator lewat Perpres, sekaligus sebagai pemegang saham yang berkepentingan atas kesehatan finansial perusahaan yang sama. Celios sendiri sudah mengingatkan potensi persaingan tidak sehat dari posisi ganda ini.

Mitra, UMKM, atau Pekerja? Perdebatan yang Sengaja Tidak Diselesaikan

Secara hukum, Perpres 27/2026 juga punya kelemahan struktural yang disorot pengamat: sebagai peraturan presiden, posisinya di bawah undang-undang dalam hierarki hukum Indonesia. Materi yang menyentuh hak dasar ketenagakerjaan β€” kata kritikus β€” idealnya diatur setingkat undang-undang, bukan Perpres yang relatif lebih mudah diubah atau bahkan diabaikan penegakannya.

Perpres ini juga tidak menyentuh pertanyaan paling mendasar: apakah driver ojol adalah pekerja atau mitra independen? Dengan mempertahankan status kemitraan (diperkuat sebagai UMKM), pemerintah menghindari kewajiban seperti upah minimum, pesangon, dan hak berorganisasi formal β€” meski tingkat kontrol algoritmik platform terhadap jam kerja, rute, dan penalti driver sebenarnya menyerupai relasi kerja formal.

Sebagai pembanding, Australia mengambil pendekatan berbeda: sejak 17 Agustus 2026, negara itu menerapkan aturan upah minimum per jam untuk kurir gig β€” AUD31,30–32 (sekitar Rp320.000–330.000) per jam kerja aktif, tergantung jenis kendaraan, mencakup sekitar 250.000 pekerja, plus kewajiban asuransi kecelakaan kerja. Bedanya mendasar: Australia menjamin lantai upah per jam kerja, sementara Indonesia mengatur persentase pembagian pendapatan per transaksi β€” pendekatan yang, seperti dijelaskan Celios di atas, tidak menjamin kenaikan pendapatan riil kalau tarif dasarnya tidak ikut disesuaikan.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Kalau kamu sedang mempertimbangkan model bisnis berbasis kemitraan β€” reseller, agen, dropshipper, atau bahkan driver ojol sebagai sampingan β€” pelajaran dari drama Perpres ini bukan soal angka 92:8-nya, tapi soal betapa rapuhnya kepastian dalam relasi kemitraan yang tidak dituangkan jelas sejak awal. Kalau kamu berniat merekrut mitra untuk bisnismu sendiri, buat kontrak tertulis yang jelas soal skema kompensasi sejak hari pertama, dan jangan menunggu sampai ada yang viral mengeluh baru kamu bertindak. Kalau kamu berniat jadi driver ojol sebagai penghasilan tambahan, jangan berasumsi angka 92% sudah otomatis berlaku di aplikasi yang kamu pakai β€” cek langsung slip pendapatanmu per order dan bandingkan dengan argo yang dibayar penumpang.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Kalau bisnismu mengandalkan tenaga kerja lepas atau mitra berbasis aplikasi β€” kurir internal, freelancer, atau agen lapangan β€” anggap regulasi gig economy seperti Perpres ini sebagai sinyal arah kebijakan, bukan kejadian sekali jalan. Pemerintah sudah menunjukkan pola: pertama gunakan tekanan publik dan pidato untuk menekan platform besar, baru payung hukumnya menyusul belakangan. Kalau modelmu bergantung pada margin dari selisih tarif dan bayaran mitra, mulai simulasikan skenario kalau batas komisi serupa suatu saat menyasar sektormu, dan siapkan opsi tarif dinamis atau efisiensi operasional sebagai bantalan β€” bukan cuma berharap aturannya tidak jadi-jadi.

Dampak ke masyarakat luas

Untuk jutaan driver dan keluarganya, isi Perpres ini β€” kalau benar-benar ditegakkan β€” adalah lompatan nyata: akses BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang selama ini absen buat pekerja informal. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan dari sekitar 2 juta driver ojol yang terdata, baru sekitar 250 ribu yang punya perlindungan asuransi β€” sisanya, 1,75 juta orang, selama ini bekerja tanpa jaring pengaman sama sekali. Ini bagian dari potret lebih besar: menurut Sakernas BPS Februari 2026, dari 154,91 juta angkatan kerja Indonesia, 87,74 juta di antaranya bekerja di sektor informal β€” jauh lebih banyak dari 59,93 juta pekerja formal. Ojol cuma satu wajah dari masalah yang jauh lebih luas: ekonomi Indonesia menyerap banyak orang ke kerja informal karena lapangan kerja formal tidak cukup tumbuh.

Yang Perlu Dipantau

  • Tanggal resmi pengundangan Perpres 27/2026 di Lembaran Negara β€” sampai titik ini terjadi, status hukumnya masih dalam ketidakpastian meski sudah dibicarakan publik sejak Mei.

  • Hasil investigasi posko pengaduan Garda Indonesia soal kepatuhan aplikator terhadap batas 8%, termasuk temuan biaya layanan tersembunyi yang membuat potongan riil tembus 29%.

  • Laporan keuangan GOTO dan Grab kuartal III-IV 2026 β€” akan jadi indikator nyata apakah margin aplikator benar tertekan atau mereka menemukan celah kompensasi lain.

  • Aturan turunan tarif barang dan makanan dari Komdigi, yang menurut rencana akan menyusul terbit terpisah dari aturan tarif penumpang Kemenhub.

  • Nasib RUU Ketenagakerjaan di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2026, yang jadi ujian apakah isu klasifikasi pekerja gig β€” pekerja atau mitra β€” akhirnya dibahas di level undang-undang, bukan sekadar Perpres.

Penutup

Perpres 27/2026 memang membawa sesuatu yang baru: untuk pertama kalinya negara secara eksplisit menaruh angka minimum di pendapatan driver dan mewajibkan jaminan sosial yang selama ini jadi kemewahan. Tapi jarak empat bulan antara pidato di Monas dan kejelasan hukum di Lembaran Negara, ditambah selisih antara 8% di atas kertas dan 29% di jalan, mengajarkan satu hal yang lebih penting dari angka itu sendiri: di Indonesia, kebijakan yang diumumkan bukan kebijakan yang berlaku β€” dan sampai ada bukti sebaliknya, kesejahteraan driver ojol masih ditentukan oleh siapa yang paling gigih menagih janji itu ke kantornya sendiri.

Sumber

  • Investor Trust β€” Prabowo Teken Perpres Ojol, Pengemudi Dapat Minimal 92% Pendapatan

  • Kompas β€” Perpres Ojol: Ketika Pidato Mendahului Lembaran Negara?

  • Kompas β€” Prabowo Bilang Sudah Teken Perpres Ojol, Pihak Setneg Bilang Belum Rampung

  • Kompas β€” Pemerintah Janji Terbitkan Perpres Ojol Akhir Agustus atau Awal September 2026

  • Detik β€” Sudah Juni 2026, Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen untuk Ojol Belum Berjalan

  • Kompas β€” Membedah Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

  • Kompas β€” Menutup Celah Akal-akalan di Balik Komisi 8 Persen Ojol

  • Republika Retizen β€” Perpres 27/2026 Belum Memberikan Kepastian Hukum Bagi Pengemudi Ojol

  • Antara News β€” Ekonom: Perlindungan Ojol Harus Beriringan dengan Potongan 8 Persen (Celios)

  • Fortune Indonesia β€” Gebrakan Perpres 27/2026: Saat Negara Masuk ke Jantung Bisnis GoTo dan Grab

  • Antara News (English) β€” How Indonesia's Driver-First Ojol Policy Tests the Digital Economy

  • Founderplus β€” Gig Economy Indonesia: Pelajaran Founder dari Model Mitra

  • Databoks Katadata β€” Rata-Rata Pendapatan Harian Pengemudi Ojol Awal 2026

  • SBS News / Staffing Industry β€” Australia Introduces First Minimum Standards for Gig Delivery Workers

  • Garda Indonesia β€” Mengawal 8% Prabowo, Garda Ojol Buka Saluran Pengaduan Masyarakat