Lewati ke konten
blabak.

PHK 2026 Diproyeksi Tembus 90 Ribu — UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan Malah Belum Sempat Diuji

KSPI proyeksikan 90.000 korban PHK 2026. UU baru batasi outsourcing dan larang PHK efisiensi — tapi berlaku penuh baru 2027. Apa penyebab PHK sebenarnya?

Yusuf FS9 menit baca

Ringkasan Cepat

  • KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) memproyeksikan korban PHK sepanjang 2026 tembus 90.000 orang — sudah sekitar 83.000 per awal November, menurut hitungan serikat pekerja.

  • Angka resmi Kemnaker lewat sistem JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan, asuransi BPJS yang cair kalau kamu kena PHK) hanya mencatat 72.336 orang sampai akhir Oktober — ada selisih sekitar 10.700 orang yang justru menyingkap siapa yang selama ini tak tercatat negara.

  • DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (UU No. 27/2026) pada 6 Oktober 2026: outsourcing dipersempit jadi hanya 4 jenis pekerjaan plus sektor tambang, PHK dengan alasan efisiensi semata dilarang, dan pesangon jadi wajib — termasuk untuk pekerja outsourcing.

  • Tapi UU ini punya masa transisi satu tahun sebelum berlaku penuh (target Oktober 2027), sementara aturan turunan khusus outsourcing baru mulai berjalan April 2026 dengan masa adaptasi sampai April 2028. Artinya: hukum yang digadang jadi pelindung belum benar-benar "menyala" saat gelombang PHK sekarang terjadi.

  • Sebagai pembanding, 90.000 bukan rekor baru — 2025 saja sudah mencatat 88.519 korban PHK, naik dari 77.965 di 2024. Yang berubah bukan skalanya, tapi siapa yang kini (seharusnya) dilindungi.

Dua Angka, Satu Kesenjangan

Kalau kamu bingung lihat ada dua angka PHK yang beda — 72.336 dan 83.000 — kamu tidak salah baca. Keduanya sama-sama benar, hanya mengukur hal yang berbeda.

Angka 72.336 adalah data resmi Kemnaker lewat sistem JKP sampai akhir Oktober 2026 — ini hanya menghitung pekerja formal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan klaim. Angka 83.000 dari KSPI per awal November menghitung lebih luas: termasuk kasus-kasus yang dilaporkan serikat pekerja di lapangan tapi belum (atau tidak) masuk klaim JKP — pekerja outsourcing yang kontraknya diputus tanpa prosedur resmi, pekerja informal, atau yang perusahaannya tutup tanpa pernah melapor ke Kemnaker.

Selisih sekitar 10.700 orang itu bukan soal siapa yang lebih akurat. Itu justru petunjuk paling jujur tentang siapa yang selama ini jatuh di luar jaring pengaman negara: biasanya pekerja kontrak dan alih daya, kelompok yang justru jadi sasaran utama UU baru ini.

UU yang Disahkan, Tapi Belum "Hidup"

Ini bagian yang paling sering dilewatkan di headline: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR 6 Oktober 2026 dan diundangkan 28 Oktober 2026 — tapi tidak langsung berlaku penuh. Undang-undang ini punya masa transisi satu tahun, dengan implementasi penuh ditargetkan baru mulai Oktober 2027. Selama masa transisi, aturan lama (PP 35/2021) masih jadi acuan sambil menunggu aturan pelaksana baru disusun.

Khusus outsourcing, ceritanya lebih rumit lagi. Permenaker No. 7/2026 tentang pekerjaan alih daya sudah lebih dulu berlaku sejak 30 April 2026, tapi perusahaan yang sudah memakai jasa outsourcing diberi masa adaptasi dua tahun — sampai April 2028 — untuk menyesuaikan diri.

Jadi kalau ada yang bilang "PHK meledak karena UU ketenagakerjaan baru", itu kurang tepat secara waktu. Aturan yang membatasi outsourcing dan melarang PHK alasan efisiensi belum benar-benar menggigit siapa pun hari ini. Yang terjadi sekarang adalah gelombang PHK yang berjalan di bawah aturan lama, sementara UU barunya masih menunggu giliran berlaku.

Akar Masalahnya Bukan di Senayan, tapi di Selat Hormuz

Kalau bukan UU-nya, lalu apa yang mendorong 83.000 orang kehilangan pekerjaan dalam sepuluh bulan? Presiden KSPI Said Iqbal menyebut penyebab utamanya adalah daya beli masyarakat internasional yang turun akibat perang Iran–Amerika–Israel, yang mendorong harga gas industri dan BBM naik. Permintaan ekspor ke Inggris, Prancis, Italia, dan Singapura ikut melemah, ditambah gejolak (volatilitas) nilai tukar dolar yang membuat biaya produksi makin tak terprediksi.

CORE Indonesia, lembaga riset ekonomi, menjelaskannya lebih struktural: tekanan di pasar kerja bersumber dari dua hal — transmisi lonjakan biaya dari konflik global ke dunia usaha, dan ketergantungan industri Indonesia pada bahan baku impor. Dengan simulasi memakai tabel input-output BPS 2020, CORE memperkirakan tekanan global ini sendiri bisa menambah 15.300–20.300 PHK baru, terkonsentrasi di empat subsektor paling rentan: tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik dan komputer, serta kimia dan farmasi.

Ini bukan perkiraan abstrak. PT Ghim Li Indonesia di Batam mem-PHK 1.170 pekerja, sementara PT Parkland World Indonesia 6 di Lebak, Banten, menutup pabriknya dengan alasan efisiensi kelompok usaha. Kedua perusahaan ini adalah bagian dari rantai pasok untuk merek-merek internasional seperti Puma, Adidas, Nike, Uniqlo, H&M, dan Ralph Lauren — pemiliknya dari Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong, yang pertama kali merasakan pukulan saat pasar ekspor mereka melambat.

Di sinilah ironinya: pekerja Indonesia kena PHK bukan karena perusahaannya rugi di dalam negeri, tapi karena konsumen di London, Paris, dan Milan menahan belanja gara-gara geopolitik yang sama sekali tak berhubungan dengan Jakarta.

Pembatasan Outsourcing: Melindungi 2,2 Juta Orang, atau Memindahkan Masalahnya?

Inilah jantung UU baru ini. Sebelumnya, aturan lama (UU 13/2003) membolehkan outsourcing untuk lima jenis pekerjaan "antara lain" — kata yang bikin daftarnya jadi elastis dan sering disalahgunakan untuk pekerjaan inti perusahaan. UU baru menutup celah itu: outsourcing kini hanya boleh untuk empat jenis pekerjaan penunjang — katering, keamanan, kebersihan, dan supir — plus pengaturan khusus untuk sektor tambang dan minyak.

Skalanya tidak kecil. Dari data asosiasi industri, ada sekitar 2,2 juta pekerja outsourcing dari 68.000 perusahaan alih daya di Indonesia — sekitar sepertiga tenaga kerja formal nasional pernah bersentuhan dengan sistem kontrak dan outsourcing. Mereka yang selama ini paling rentan di-PHK tanpa pesangon kini, di atas kertas, punya hak yang sama kuatnya dengan karyawan tetap: kalau kena PHK, wajib ada pesangon.

Tapi pengusaha, lewat Kadin dan Apindo, punya catatan keras. Apindo sempat meminta masa kontrak outsourcing tetap lima tahun, tapi DPR memutuskan empat tahun dengan maksimal tiga kali perpanjangan kontrak. Yang lebih tajam: Apindo memperingatkan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing berisiko justru mendorong lebih banyak pekerja ke sektor informal — perusahaan yang tak bisa lagi memakai outsourcing untuk pekerjaan penunjang lainnya mungkin memilih memutus kontrak sepenuhnya daripada mengangkat jadi karyawan tetap.

Nabiyla Risfa Izzati, peneliti CELIOS dan pengajar hukum ketenagakerjaan UGM, menyebut hasil akhir UU ini "antiklimaks" dan masih terasa tidak seimbang — karena terlalu banyak hak dasar pekerja (jenis hubungan kerja, batas fleksibilitas kerja, outsourcing, standar pendapatan) dilimpahkan ke aturan turunan di level kementerian, bukan diatur tuntas di level undang-undang. Artinya, perdebatan paling substantif soal nasib pekerja justru baru akan terjadi nanti — di ruang-ruang teknis yang jauh dari pengawasan publik seketat DPR.

Jebakan Waktu: Kenapa PHK Bisa Makin Deras Justru Sebelum Aturan Ini Tajam

Ada satu dinamika yang jarang dibahas tapi masuk akal secara ekonomi: kalau aturan baru membuat PHK lebih mahal dan lebih sulit di masa depan, perusahaan yang sudah berniat merestrukturisasi punya alasan kuat untuk bergerak sekarang — selagi masih bisa memakai aturan lama yang lebih murah.

Di bawah UU baru, pengali pesangon 0,5 kali upah — yang sebelumnya bisa dipakai perusahaan untuk alasan PHK tertentu seperti efisiensi — dihapus. Minimal pesangon kini satu kali upah, disesuaikan masa kerja, mengacu kembali ke prinsip UU 13/2003 yang lebih besar dari era UU Cipta Kerja. Kadin sendiri sudah mengingatkan adanya risiko PHK terkait transisi aturan outsourcing dan ketenagakerjaan ini, sembari menyoroti potensi naiknya biaya perusahaan akibat kewajiban pesangon yang lebih besar.

Kasus PT Sritex jadi alasan kuat kenapa aturan ini diperketat. Setelah pailit awal 2025 dan mem-PHK 11.025 pekerja, hampir setahun kemudian sekitar 10.632 eks karyawannya masih belum menerima hak pesangon dan THR senilai Rp350 miliar — tersandera proses lelang aset yang berjalan lambat. Bagi pembuat UU, ini adalah bukti nyata kenapa pesangon tak bisa lagi jadi "kalau sempat dibayar" di tengah proses hukum yang berbelit.

Tapi logika yang sama yang mendorong reformasi ini juga bisa jadi bumerang jangka pendek: kalau kamu pengusaha yang tahu aturan akan makin ketat dan mahal dalam satu-dua tahun ke depan, momen paling murah untuk memangkas tenaga kerja adalah sekarang — bukan nanti. Belum ada data yang membuktikan ini sedang terjadi secara masif, tapi pola insentifnya ada, dan ini layak dipantau saat data PHK kuartal akhir 2026 keluar.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Momentum ketidakpastian kerja sering jadi pendorong orang akhirnya berani mulai usaha sendiri — tapi jangan keliru membaca sinyal. Sektor yang paling banyak PHK sekarang (tekstil, garmen, alas kaki, elektronik) semuanya terhubung ke permintaan ekspor yang lemah; kalau rencana usahamu juga mengandalkan pasar global yang sama, risikonya ikut tertular. Lebih aman mulai dari kebutuhan domestik yang stabil, dan kalau kamu berencana merekrut tenaga bantu lewat skema alih daya, pelajari dulu empat kategori yang masih diperbolehkan UU baru — supaya kamu tidak membangun model bisnis yang tiba-tiba ilegal begitu masa transisi berakhir.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Kalau perusahaanmu memakai outsourcing di luar empat kategori yang diizinkan (katering, keamanan, kebersihan, supir), kamu punya waktu adaptasi sampai April 2028 — tapi jangan tunggu sampai mendekati deadline. Hitung ulang struktur biaya tenaga kerja sekarang, termasuk kewajiban pesangon minimal satu kali upah yang baru. Kalau kamu berencana PHK karena tekanan bisnis riil, pastikan alasannya bisa didokumentasikan di luar kata "efisiensi" semata, dan siapkan proses perundingan bipartit (perundingan langsung antara perusahaan dan pekerja/serikat, tanpa mediator luar) sejak awal — bukan sebagai formalitas di ujung proses.

Kalau kamu salah satu dari 2,2 juta pekerja outsourcing atau pekerja kontrak

Hak pesangon yang lebih kuat ada di atas kertas, tapi baru berlaku penuh setelah masa transisi selesai — dan sejarah Sritex menunjukkan hak di atas kertas tidak otomatis cair tepat waktu. Kalau kamu bekerja di luar empat kategori outsourcing yang diizinkan, perusahaanmu sedang dalam proses penyesuaian sampai 2028; tanyakan langsung ke HR status kontrakmu. Terlepas dari aturan, 83.000 orang sudah kena PHK tahun ini — ini bukan waktu untuk menunda upgrade keterampilan atau menunda membangun jaringan di luar kantor sekarang.

Yang Perlu Dipantau

  • Data PHK November–Desember 2026 dari Kemnaker lewat sistem JKP, biasanya dirilis awal bulan berikutnya — akan menentukan apakah proyeksi 90.000 KSPI kena atau justru terlampaui.

  • Pengumuman data terbaru KSPI akhir November 2026 — serikat pekerja menjanjikan update proyeksi menjelang tutup tahun.

  • Aturan pelaksana (PP) turunan UU 27/2026 yang harus terbit sebelum masa transisi berakhir Oktober 2027 — ini akan menentukan detail teknis yang menurut CELIOS berisiko "melemahkan" niat awal UU di level DPR.

  • Tren PHK di empat subsektor rentan versi CORE — tekstil, alas kaki, elektronik, kimia/farmasi — sebagai indikator apakah tekanan global mereda atau justru meluas ke sektor lain.

  • Kelanjutan pembayaran pesangon kasus-kasus besar seperti Sritex, sebagai uji nyata apakah perlindungan hukum baru benar-benar bisa dieksekusi, bukan cuma tertulis.

Penutup

UU Pelindungan Ketenagakerjaan boleh jadi aturan paling berpihak ke pekerja yang pernah disahkan dalam satu dekade terakhir — tapi ia disahkan di tengah krisis yang sama sekali tidak ia ciptakan, dan belum sempat berlaku penuh saat krisis itu memakan korbannya. Pertanyaan yang sebenarnya bukan "apakah UU ini melindungi pekerja", tapi "apakah ia akan sampai tepat waktu sebelum gelombang PHK berikutnya datang lebih dulu". Untuk sekarang, baik kamu pekerja maupun pengusaha, perlakukan masa transisi ini bukan sebagai jeda aman, tapi sebagai hitungan mundur yang sudah mulai berjalan.

Sumber

  • CNN Indonesia — Serikat Pekerja Taksir Korban PHK RI Tembus 90 Ribu Orang Tahun Ini

  • Detik Finance — UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan

  • FSP KEP SPSI — UU Ketenagakerjaan 2026 Disahkan: Perubahan Upah, PHK, Outsourcing, dan Hak Pekerja

  • Media Indonesia — UU Ketenagakerjaan Hanya Bolehkan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan Ini

  • CNBC Indonesia — UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Kapan Efektif Berlaku?

  • Periskop.id — 72 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Oktober 2026, Jawa Barat Paling Banyak

  • Pikiran Rakyat — Kemnaker Catat Jumlah PHK 2026 Sebanyak 63.789 Orang

  • CNN Indonesia — Kemnaker Bongkar Penyebab Korban PHK 2025 Capai 88 Ribu

  • Antara News — CORE: Risiko PHK Naik pada Kuartal II 2026 Imbas Konflik Global

  • Bisnis.com — Core: Lebih dari 15.000 Pekerja Berpotensi Kena PHK, Manufaktur Paling Rawan

  • CNBC Indonesia — 2,2 Juta Orang RI Kerja Outsourcing, Kalau Dihapus Bosnya Bilang Gini

  • Media Indonesia — Kadin Ingatkan Risiko PHK dan Outsourcing dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

  • Mediakampung — Apindo: Pembatasan Outsourcing Berisiko Tambahkan Pekerja Informal

  • Hukumonline — UU Pelindungan Ketenagakerjaan Ubah Aturan Outsourcing, Jenis Pekerjaan Penunjang Diperketat

  • Kompas Regional — Hampir Setahun, Rp350 Miliar Pesangon dan THR Eks Pekerja Sritex Belum Dibayar