RUU Ketenagakerjaan Mau Kasih Status Hukum ke Ojol dan Freelancer Digital — Tapi Ada Celah yang Masih Menganga
Permenaker 7/2026 soal outsourcing sudah terbit. RUU Ketenagakerjaan kini incar status hukum ojol, kurir, freelancer gig — target rampung Oktober 2026.
Daftar isi11 bagian
Ringkasan Cepat
Permenaker 7/2026 soal alih daya (outsourcing) resmi berlaku sejak 30 April 2026, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembatasan outsourcing hanya untuk kegiatan penunjang — tapi serikat buruh bilang celah untuk pekerjaan "inti" masih longgar.
Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) — dokumen berisi poin-poin yang akan dibahas bareng DPR — untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada 14 September 2026. Drafnya berisi 20 bab dan 264 pasal, salah satunya bab khusus soal status hukum ojol, kurir, dan freelancer platform digital. Target rampung: Oktober 2026, cuma sekitar enam minggu dari sekarang.
Ini beda level dengan Perpres Ojol (Perpres 27/2026) yang sudah jalan sejak Mei 2026: Perpres itu cuma mengatur teknis komisi platform dan jaminan sosial, tanpa menyentuh status hukum dasar "mitra". RUU inilah yang pertama kali coba mendefinisikan status hukum pekerja gig di level undang-undang — kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dan permanen dibanding Perpres.
Jumlah pekerja gig Indonesia melonjak dari 2,2 juta (2019) jadi 4,3 juta (2024) menurut INDEF (lembaga riset ekonomi) — sementara isi pasal yang akan mengatur nasib mereka bahkan belum dipublikasikan detailnya ke publik.
Ironisnya, sejumlah ekonom termasuk dari CELIOS (lembaga riset ekonomi) justru mewanti-wanti: memaksakan status "pekerja formal penuh" ke gig worker bisa jadi bumerang kalau bebannya bikin platform mengerem perekrutan mitra baru.
Dua Regulasi, Dua Kecepatan yang Berbeda
Kalau kamu mengikuti berita ketenagakerjaan belakangan ini, kamu mungkin sudah dengar soal Perpres Ojol yang memangkas komisi aplikator jadi maksimal 8 persen. Itu sudah jalan sejak Mei. Yang belum banyak dibahas: di belakang layar, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menggarap dua hal sekaligus — satu yang sudah rampung, satu yang baru mulai dibahas serius.
Yang sudah rampung adalah Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya, diundangkan 30 April 2026, sehari sebelum Hari Buruh. Yang baru mulai dibahas adalah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan — proyek jauh lebih besar yang untuk pertama kalinya mau memasukkan status hukum pekerja ekonomi gig (ojol, kurir, freelancer platform digital) ke dalam payung undang-undang formal. Pemerintah menyerahkan DIM-nya ke Komisi IX DPR pada 14 September 2026, cuma dua hari sebelum artikel ini ditulis.
Dua regulasi ini sering dianggap sebagai satu paket kebijakan. Padahal levelnya beda jauh, dan bedanya ini yang menentukan seberapa kuat perlindungan yang sebenarnya kamu dapat.
Permenaker 7/2026: Alih Daya Dipagari, Tapi Pagarnya Berlubang
Permenaker 7/2026 lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2024, yang menyatakan sejumlah ketentuan outsourcing di UU Cipta Kerja tidak konstitusional dan memerintahkan pemerintah membatasi ulang praktiknya. Isinya: perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum, hubungan kerja diikat lewat perjanjian alih daya tertulis, dan — ini yang paling krusial — pekerjaan yang boleh dialihdayakan dibatasi hanya pada "kegiatan penunjang", bukan kegiatan inti produksi perusahaan. Menurut Hukumonline, aturan ini merinci enam jenis kegiatan penunjang yang boleh dialihdayakan, naik dari lima kategori di era PP 35/2021 sebelumnya seperti kebersihan, keamanan, katering, dan transportasi karyawan.
Kalau perusahaan alih daya melanggar, sanksinya berjenjang: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sampai pencabutan izin dan denda.
Di atas kertas, ini kemajuan. Tapi coba tebak siapa yang menentukan mana yang "kegiatan penunjang" dan mana yang "kegiatan inti"? Perusahaan itu sendiri, lewat dokumen internal yang jarang diaudit ketat. LBH Sarbumusi (lembaga bantuan hukum serikat buruh) dan koalisi serikat pekerja menilai Permenaker ini berpotensi merugikan buruh justru karena tidak secara tegas melarang outsourcing untuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Definisi yang longgar berarti perusahaan tetap bisa mengalihdayakan hampir semua posisi selama bisa dibingkai sebagai "penunjang" — celah yang sama yang selama ini dikeluhkan buruh sejak era outsourcing lama.
RUU yang Mau Kasih "KTP Hukum" buat Ojol dan Freelancer Digital
Di sinilah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masuk sebagai proyek yang jauh lebih ambisius. Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyebut RUU ini disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang "memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah", sambil mengantisipasi transformasi digital.
Bagian paling baru ada di Bab IX, yang secara khusus mengatur pekerja platform digital. Selama ini, ojol, kurir, dan freelancer platform berada di zona abu-abu hukum: mereka disebut "mitra", bukan "pekerja". Label itu terdengar setara, tapi dalam praktiknya menyembunyikan ketimpangan — perusahaan platform lolos dari kewajiban memberi upah minimum, jaminan sosial wajib, dan pesangon, karena secara formal tidak ada "hubungan kerja" di mata undang-undang lama. Padahal secara substansi, hubungan itu bersifat subordinatif khas pekerjaan: platform yang menentukan tarif, jam operasional algoritma, sampai standar rating yang bisa membuat akun mitra diblokir sepihak.
RUU ini adalah upaya pertama menutup zona abu-abu tersebut di level undang-undang — bukan sekadar peraturan turunan seperti Perpres atau Permenaker. Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menegaskan arah besarnya: "Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi." Soal PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu, alias status kontrak), ia menambahkan bahwa skema itu "bukan sarana efisiensi biaya semata" — sindiran halus ke praktik perusahaan yang selama ini pakai status kontrak cuma buat menghindari kewajiban ke pekerja tetap.
Masalahnya, sampai artikel ini ditulis, detail konkret Bab IX — bagaimana persisnya status hukum mitra gig didefinisikan, kewajiban apa yang dibebankan ke platform, skema jaminan sosial seperti apa — belum dipublikasikan ke publik. Yang ada baru kerangka besar: ada bab khusus, dan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX baru dibentuk untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal.
Perpres Ojol Sudah Jalan, Kenapa Belum Cukup?
Perpres 27 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku 1 Mei 2026, sering dianggap sudah "menyelesaikan" masalah ojol. Substansinya memang konkret: platform wajib membatasi komisi maksimal 8 persen, jauh di bawah praktik lama yang mengambil sekitar 20-30 persen untuk layanan penumpang dan bisa sampai 50 persen untuk pesan-antar makanan. Platform juga wajib mendaftarkan pengemudi ke BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta mengakui hak Tunjangan Hari Raya.
Dalam simulasi resmi, pengemudi dengan omzet harian Rp300.000 yang dulu membawa pulang sekitar Rp240.000 setelah dipotong komisi 20 persen, kini bisa menerima sampai Rp276.000 dengan komisi 8 persen — tambahan bersih Rp30.000-Rp40.000 per hari, atau sekitar Rp1 juta per bulan, untuk sekitar 4 juta pengemudi aktif.
Tapi perhatikan baik-baik: angka itu simulasi, bukan jaminan. Pendapatan pengemudi tetap bergantung pada volume order, bukan cuma persentase bagi hasil. Kalau kebijakan ini memicu platform menaikkan tarif ke konsumen atau permintaan justru turun, kenaikan take-home pay di atas kertas bisa tergerus atau bahkan hilang sama sekali — dua hal yang perlu dibaca bersamaan, bukan dianggap dua cerita terpisah.
Yang lebih penting dari soal angka: Perpres Ojol tidak mengubah status hukum dasar pengemudi dari "mitra" menjadi "pekerja". Ia hanya menambah daftar kewajiban platform tanpa menyentuh fondasi hubungan kerjanya. Dan cakupannya terbatas pada sektor transportasi online — tidak otomatis mencakup kurir logistik independen di luar ekosistem ride-hailing, apalagi freelancer desain grafis, penerjemah lepas, atau kreator konten yang penghasilannya juga bergantung pada platform digital tapi sama sekali tidak tersentuh regulasi apa pun. Perpres juga cuma peraturan presiden — bisa direvisi presiden kapan saja tanpa perlu persetujuan DPR, jauh lebih rapuh secara hukum dibanding undang-undang.
Ini yang membuat RUU Ketenagakerjaan jadi taruhan sebenarnya: kalau berhasil mendefinisikan status hukum gig worker secara jelas di level UU, ia akan jadi payung yang jauh lebih luas dan lebih sulit dicabut daripada Perpres manapun. Kalau gagal — atau rumusannya sama longgarnya dengan celah "kegiatan penunjang" di Permenaker 7/2026 — perlindungan yang dijanjikan cuma jadi pasal kosong.
Ironi Formalisasi: Ketika Niat Baik Bisa Jadi Bumerang
Di sinilah muncul perdebatan yang jarang muncul di headline. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berpandangan pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja formal penuh, karena secara substansi memenuhi tiga unsur hubungan kerja: ada pekerjaan, ada upah, ada perintah (dari algoritma platform).
Tapi Nailul Huda, ekonom dari CELIOS (lembaga riset ekonomi), justru mengajukan pendekatan yang lebih hati-hati. Menurutnya, memformalkan status gig worker secara penuh dan mendadak punya efek samping: pekerja berketerampilan rendah bisa "terjebak dalam siklus pekerjaan sementara tanpa akses ke pengembangan keterampilan atau karier" — karena begitu status berubah jadi pekerja tetap dengan segala kewajiban platform (pesangon, jaminan sosial penuh, aturan PHK ketat), perusahaan justru punya insentif memperketat rekrutmen mitra baru, bukan memperluasnya. Fleksibilitas yang selama ini jadi jalan masuk kerja bagi jutaan orang tanpa ijazah formal atau modal usaha bisa menyempit.
Ini bukan alasan untuk menolak perlindungan — CELIOS sendiri mendorong perlindungan sosial yang setara lewat skema pembiayaan alternatif seperti dana abadi atau koperasi, tanpa harus langsung mengubah status hubungan kerja. Tapi ini pengingat bahwa "status hukum yang jelas" dan "perlindungan yang lebih baik" bukan otomatis hal yang sama. RUU Ketenagakerjaan harus memilih jalan tengah antara dua tuntutan ini, dan sampai sekarang belum jelas ke arah mana ia akan condong.
Waktu Mepet buat Regulasi Serumit Ini
Ada satu angka yang jarang disorot: DIM baru diserahkan ke DPR pada 14 September 2026, dan target penyelesaian RUU adalah Oktober 2026. Itu artinya pemerintah dan DPR punya waktu sekitar enam minggu untuk menuntaskan pembahasan 264 pasal dalam 20 bab — termasuk bab yang untuk pertama kalinya mau membuat kategori hukum sama sekali baru bagi jutaan pekerja gig.
Sebagai perbandingan, revisi ketenagakerjaan sebesar dan sekontroversial ini biasanya makan waktu berbulan-bulan sampai bertahun-tahun pembahasan, bahkan untuk omnibus law yang dikebut sekalipun. Bukan berarti RUU ini mustahil rampung tepat waktu — tapi kecepatan ini punya risiko: pasal-pasal krusial soal definisi status hukum gig worker, yang butuh perdebatan mendalam antara serikat buruh, asosiasi platform, dan pemerintah, berisiko digodok terburu-buru dan berujung pada rumusan yang longgar — persis pola yang sudah terjadi pada Permenaker 7/2026.
Apa Artinya Buat Kamu
Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha
Kalau rencana usahamu melibatkan model kemitraan atau gig — jasa kurir, layanan berbasis aplikasi, platform freelance — jangan menunggu RUU ini disahkan untuk mulai berbenah. Siapkan kontrak kemitraan tertulis yang jelas soal skema bagi hasil, mekanisme pemutusan kerja sama, dan jalur komunikasi dua arah sejak awal. Begitu RUU berlaku, kemungkinan besar ada masa transisi untuk menyesuaikan kontrak lama — usaha yang sudah rapi administrasinya akan jauh lebih mudah beradaptasi dibanding yang mendadak harus merombak semua perjanjian mitra dari nol.
Kalau kamu sudah punya bisnis
Kalau bisnismu memakai skema outsourcing, audit sekarang juga mana pekerjaan yang benar-benar "kegiatan penunjang" dan mana yang sebenarnya menyentuh proses produksi inti — jangan tunggu sampai ada pemeriksaan atau sengketa yang membawa Permenaker 7/2026 ke meja hijau. Kalau bisnismu memakai model mitra gig, mulai hitung skenario biaya kalau RUU nanti mewajibkan kontribusi jaminan sosial atau standar upah minimum untuk mitra — lebih baik simulasi dampaknya dari sekarang daripada kaget saat aturan turunannya keluar.
Kalau kamu pekerja alih daya atau mitra gig
Pahami bedanya: status "mitra" saat ini berarti kamu belum otomatis dapat perlindungan seperti pekerja tetap, meski pekerjaanmu terasa sama persis. Simpan bukti kerja sama tertulis dengan perusahaan atau platform tempatmu bekerja, ikuti perkembangan pembahasan RUU lewat kanal resmi DPR atau serikat pekerja tempatmu bernaung, dan kalau memungkinkan, bergabung dengan komunitas atau serikat driver/pekerja gig — partisipasi dalam proses DIM dan Panja adalah salah satu cara paling nyata memastikan pasal yang akhirnya disahkan benar-benar mewakili kepentinganmu, bukan cuma kepentingan platform atau pengusaha.
Yang Perlu Dipantau
Pembahasan Panja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR — terutama rumusan final Bab IX soal definisi status hukum pekerja platform digital.
Target rampung Oktober 2026 — apakah realistis mengingat DIM baru diserahkan 14 September, dan apakah ada perpanjangan waktu jika pasal krusial masih alot dibahas.
Tekanan revisi Permenaker 7/2026 — apakah pemerintah merespons tuntutan LBH Sarbumusi dan koalisi serikat buruh soal celah outsourcing pekerjaan inti.
Implementasi riil Perpres 27/2026 — apakah take-home pay pengemudi ojol benar naik sesuai simulasi resmi, atau tergerus kenaikan tarif dan penurunan volume order.
Rilis data Sakernas BPS berikutnya — untuk melihat apakah tren pekerja informal dan outsourcing bergerak naik atau turun setelah dua regulasi ini berjalan penuh.
Penutup
Yang sedang terjadi bukan cuma soal ojol dapat komisi lebih adil atau buruh alih daya dapat kontrak lebih jelas — ini soal negara untuk pertama kalinya mencoba menjawab pertanyaan yang selama sepuluh tahun terakhir sengaja dibiarkan menggantung: kalau algoritma yang mengatur jam kerja, tarif, dan bahkan memutus hubungan kerjamu sepihak, kenapa status hukummu masih "mitra"? RUU Ketenagakerjaan adalah taruhan besar untuk menjawabnya, tapi jawabannya baru berarti kalau rumusannya lebih kuat daripada celah yang sudah lebih dulu terbukti bocor di Permenaker 7/2026. Sampai draf lengkapnya terbuka ke publik, sikap paling aman buat siapa pun yang terdampak — pekerja, mitra, maupun pengusaha — adalah berhenti menganggap ini sudah selesai, dan mulai mengawal pasal per pasal.
Sumber
Hukumonline — Aturan Outsourcing Terbaru Tahun 2026; Permenaker Outsourcing Terbaru Atur 6 Jenis Pekerjaan Penunjang; Outsourcing di Pekerjaan Inti Masih Terbuka, Serikat Buruh Minta Permenaker 7/2026 Direvisi
ANTARA News — Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR; RUU Ketenagakerjaan Muat Bab Khusus Pekerja Platform Digital
Kompas (Money) — Perpres Ojol: Arah Baru Perlindungan Ojek Online di Indonesia
Batam Today — Kemnaker Siapkan Regulasi Ketenagakerjaan Adaptif, PKWT hingga Gig Economy Disorot
Koran Jakarta — Kemnaker Susun Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy
CELIOS — Side Effects of Formalizing Gig Workers in Indonesia
The Conversation Indonesia — Di Balik Promo Murah, Pekerja Gig Masih Berjuang demi Perlindungan dan Upah
NU Online — LBH Sarbumusi: Permenaker 7 Tahun 2026 soal Outsourcing Berpotensi Rugikan Buruh
FounderPlus — 4 Juta Mitra Ojol, Nol Perlindungan: Pelajaran Gig Economy untuk Founder yang Pakai Model Kemitraan