Lewati ke konten
blabak.

PaDi UMKM Disiapkan Jadi Marketplace Nasional — Tapi Baru Kuasai 0,6% Pasar E-Commerce

Pemerintah dorong PaDi UMKM jadi marketplace nasional dan wajibkan diskon biaya 50% lewat Permen UMKM No.3/2026. Cukup kuat lawan Shopee-Tokopedia?

Yusuf FS9 menit baca

Ringkasan Cepat

  • Pemerintah mendorong PaDi UMKM — platform belanja digital milik Telkom yang selama ini dipakai BUMN beli barang dari UMKM binaan — diubah jadi marketplace nasional di bawah pengelolaan Danantara, mengikuti arahan Presiden Prabowo dan desakan Komisi VI DPR.

  • Permen UMKM No.3/2026, berlaku sejak diundangkan 17 Juni 2026, mewajibkan semua marketplace transparan soal biaya, kasih jeda 90 hari sebelum menaikkan tarif, dan memotong biaya layanan minimal 50% untuk pelaku usaha mikro-kecil (UMK) yang terverifikasi hanya jual produk dalam negeri.

  • Diskon itu memangkas biaya layanan dari kisaran 10–18% jadi sekitar 5–9% — tapi hanya berlaku buat seller yang punya NIB aktif, sudah terverifikasi, dan terdaftar di aplikasi SAPA UMKM.

  • Transaksi PaDi UMKM ditarget tembus Rp8,8 triliun tahun ini, naik dari Rp7,2 triliun di 2025 — kedengarannya besar, tapi itu cuma sekitar 0,6% dari total nilai transaksi e-commerce Indonesia yang tahun lalu sudah tembus Rp1.187 triliun.

  • Ekonom mengingatkan ada potensi konflik kepentingan: pemerintah jadi wasit yang bikin aturan main sekaligus pemain yang ikut bertanding di lapangan yang sama.

Dari Keluhan Seller ke Meja DPR

Semua ini bermula dari keresahan yang sudah lama menumpuk. Sejak akhir 2025, hampir semua platform e-commerce besar di Indonesia — Shopee, Tokopedia, TikTok Shop — kompak menaikkan biaya administrasi penjual, sebagian sampai 10%. Tokopedia mulai menaikkan tarif bertahap sejak Oktober 2025, disusul Shopee awal 2026, plus biaya tambahan untuk produk pre-order dan program ongkos kirim gratis.

Bagi UMKM yang mengandalkan marketplace sebagai satu-satunya kanal jualan, ini bukan penyesuaian teknis biasa — ini langsung menggerus margin yang sudah tipis. Di media sosial bermunculan unggahan seller yang pamit dari platform, sementara sejumlah brand lokal mulai mengarahkan pembeli ke situs resmi mereka sendiri untuk menghindari potongan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sempat turun tangan dengan cara informal Mei 2026: meminta platform-platform besar sepakat "sementara" tidak menaikkan biaya sambil pemerintah menyiapkan aturan resmi. Tapi permintaan lisan itu jelas tidak cukup mengikat. Sebulan kemudian, dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen Telkom pada 24 Juni 2026, anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih melontarkan usulan yang lebih struktural: jadikan PaDi UMKM sebagai marketplace milik negara di bawah Danantara, supaya "UMKM tidak terus-menerus tertindas oleh platform yang ada." Dari sinilah dua kebijakan yang sedang berjalan sekarang lahir — satu mengatur pemain lama, satu membangun pemain baru.

PaDi UMKM, dari Aplikasi Belanja BUMN Menuju Cita-Cita Marketplace Nasional

Untuk paham apakah rencana ini realistis, penting tahu dulu PaDi UMKM itu sebenarnya apa. Selama ini PaDi bukan marketplace konsumen seperti Shopee — dia platform B2B2C: BUMN dan lembaga pemerintah berbelanja barang/jasa dari UMKM binaan lewat sistem pengadaan digital. Model bisnisnya jauh berbeda dari marketplace ritel yang mengandalkan jutaan pembeli individu, algoritma rekomendasi, dan war diskon.

Pertumbuhannya cukup stabil di jalur itu: dari GMV (gross merchandise value, total nilai barang yang terjual di platform) sekitar Rp5,4 triliun di 2022, sempat Rp4,6 triliun di 2023, lalu naik ke Rp7,2 triliun di 2025, dengan target Rp8,8 triliun tahun ini. Ada puluhan ribu UMKM dan hampir seratus BUMN yang sudah terdaftar di sistemnya.

Danantara — lembaga pengelola aset negara yang dibentuk pemerintahan Prabowo — menilai PaDi sebagai kandidat paling siap untuk jadi cikal bakal marketplace nasional, dan Telkom membentuk tim khusus bernama "Proyek Borobudur" untuk menggarapnya. Direktur IT Digital Telkom, Faizal Rochmad Djoemadi, menyebut integrasi teknis dengan sistem Danantara nyaris rampung akhir Juni 2026, meski evaluasi efektivitasnya baru akan dilakukan di 2027 karena programnya masih baru berjalan.

Rencananya, PaDi tak lagi cuma jadi katalog pengadaan BUMN, tapi diperluas jadi model B2B2C penuh — bahkan sampai ritel B2C, bersaing langsung dengan marketplace yang selama ini dipakai konsumen sehari-hari. Menteri Maman meyakinkan biaya layanan di PaDi tetap ada, tapi "akan sangat rasional dan tidak membebani." Wajar biaya tetap dipungut — platform butuh biaya operasional untuk bertahan — tapi ini juga pengingat bahwa "gratis dari pemerintah" bukan janji yang dipasang di sini.

Isi Permen UMKM No.3/2026 — yang Sebenarnya Berubah buat Seller

Terlepas dari nasib PaDi, ada satu kebijakan yang efeknya lebih langsung dirasakan jutaan seller yang sudah berjualan di marketplace swasta hari ini: Permen UMKM No.3/2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tiga poin intinya. Pertama, transparansi biaya wajib — platform harus mencantumkan seluruh jenis biaya yang dibebankan ke UMK dalam perjanjian kemitraan, lengkap dengan besaran, mekanisme hitung, dan cara pembayarannya. Tidak boleh lagi ada biaya "siluman" yang baru ketahuan setelah dana cair. Kedua, kenaikan biaya tidak boleh sepihak — platform wajib memberi notifikasi minimal 90 hari kalender sebelum tarif naik, dan UMK berhak mengajukan negosiasi lewat aplikasi SAPA UMKM (portal pengaduan dan verifikasi milik Kementerian UMKM, beda dari PaDi UMKM yang merupakan marketplace terpisah milik Telkom). Hasil negosiasi itu mengikat kedua pihak secara hukum.

Ketiga, dan ini yang paling ramai dibicarakan: semua marketplace non-UMK wajib memotong biaya layanan minimal 50% untuk pelaku UMK yang memenuhi tiga syarat — punya NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif, sudah terverifikasi, dan hanya menjual produk buatan dalam negeri. Karena biaya layanan lokapasar saat ini umumnya berkisar 10–18% dari nilai transaksi, diskon 50% berarti beban riil turun ke kisaran 5–9%. Bukan angka yang mengubah nasib bisnis dalam semalam, tapi cukup terasa untuk usaha dengan margin tipis.

Kebijakan ini berlaku bertahap: masa transisi integrasi sistem maksimal enam bulan sejak aturan diundangkan, dengan target implementasi mulai akhir Agustus 2026 — artinya, per tulisan ini terbit, aturan itu semestinya sudah mulai jalan. Beberapa pelaku usaha, seperti disorot Kompas, justru mengeluhkan ketidakjelasan masa transisi ini: siapa yang menanggung selisih biaya selama sistem verifikasi belum sepenuhnya terintegrasi antara SAPA UMKM dan masing-masing platform.

Realistiskah PaDi Bisa Menyaingi Shopee Cs?

Di sinilah pertanyaan besar dimulai. Berdasarkan riset pasar terbaru, dari total transaksi e-commerce di Indonesia, Shopee menguasai sekitar 54%, Tokopedia dan TikTok Shop gabungan sekitar 38%, sisanya diperebutkan Lazada (6%) dan Blibli (3%). Angka ini estimasi lembaga riset pasar untuk pangsa transaksi di Indonesia, bukan data resmi pemerintah — tapi arahnya konsisten dengan yang dilihat pelaku industri sehari-hari: pasar sudah sangat terkonsentrasi di dua pemain besar.

Bandingkan dengan skala PaDi: target Rp8,8 triliun transaksi tahun ini terdengar besar sampai kamu taruh di sebelah total pasar e-commerce nasional yang tahun lalu tembus Rp1.187 triliun — ya, seribu seratus delapan puluh tujuh triliun rupiah. Artinya, kontribusi PaDi ke ekosistem e-commerce Indonesia saat ini kurang dari 1%, tepatnya sekitar 0,6%. Bukan berarti tidak berguna, tapi jarak antara "marketplace nasional yang dicita-citakan" dengan "pemain arus utama yang benar-benar dipakai jutaan konsumen belanja harian" masih sangat jauh.

Ada juga soal DNA bisnis yang berbeda total. PaDi dibangun untuk transaksi B2B antar-institusi dengan proses verifikasi dan pengadaan formal — bukan untuk ibu-ibu yang scroll aplikasi belanja jam 10 malam sambil bandingkan harga dan baca ulasan. Membangun kepercayaan konsumen ritel, jaringan logistik last-mile, sistem pembayaran instan, dan katalog jutaan produk itu proyek yang beda kelas dari sekadar menghubungkan BUMN dengan vendor binaannya.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS (Center of Economic and Law Studies), punya kritik yang lebih tajam. Ia mengingatkan konsumen Indonesia masih sangat sensitif harga — marketplace yang cuma menjual produk lokal berpotensi kalah saing dari platform swasta yang leluasa menjual barang impor murah, termasuk dari China. Ia juga menyoroti risiko benturan kepentingan: ketika pemerintah sekaligus jadi regulator yang mengatur main dan pemain yang ikut bertarung di industri yang sama, ada godaan membuat aturan yang menguntungkan platform miliknya sendiri. Ini bukan berarti dua kebijakan tersebut — regulasi diskon biaya dan pembangunan PaDi — saling bertentangan; keduanya justru dirancang jalan berbarengan sebagai solusi jangka pendek (atur pemain lama) dan jangka panjang (bangun alternatif). Tapi potensi konflik kepentingan itu tetap perlu diawasi, bukan diabaikan.

Ekonom Salamudin Daeng punya pandangan yang lebih pragmatis: menurutnya beban terbesar UMKM bukan cuma biaya marketplace, tapi biaya keuangan secara keseluruhan. Ia menyarankan pemerintah lebih baik fokus memberi kredit murah lewat BUMN dan menghapus pungutan/pajak daerah yang membebani, ketimbang buru-buru terjun langsung membangun platform yang bersaing kanan-kiri dengan raksasa yang sudah eksis bertahun-tahun.

Apa Artinya Buat Kamu

Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha

Manfaat yang bisa kamu ambil sekarang justru bukan dari PaDi, melainkan dari Permen No.3/2026: pastikan bisnismu punya NIB aktif dan produk yang kamu jual murni buatan dalam negeri, lalu daftarkan diri lewat SAPA UMKM supaya memenuhi syarat diskon biaya 50% di marketplace yang sudah ramai pembelinya. Itu jalan yang lebih cepat menghasilkan uang ketimbang menunggu PaDi matang jadi marketplace ritel yang basis pembelinya masih kecil. Kalau produkmu relevan untuk pengadaan institusi (misalnya alat kantor, jasa, atau barang yang biasa dibeli BUMN dalam jumlah besar), PaDi justru layak dilirik dari sekarang — bukan sebagai pengganti marketplace ritel, tapi sebagai kanal B2B tambahan.

Kalau kamu sudah punya bisnis

Cek ulang perjanjian kemitraanmu dengan marketplace tempat kamu berjualan — sejak Permen ini berlaku, platform wajib mencantumkan rincian biaya secara transparan, jadi kamu berhak menanyakan ulang semua komponen biaya yang selama ini dianggap "sudah begitu dari sananya." Segera verifikasi status produk lokalmu di SAPA UMKM kalau belum, karena diskon 50% tidak otomatis cair — ada proses administrasi yang bisa makan waktu di masa transisi ini. Untuk strategi kanal, jangan taruh semua sumber daya di satu tempat: PaDi bisa jadi diversifikasi menarik kalau kamu juga melayani pembeli institusi, tapi traffic riil konsumen ritel untuk saat ini tetap ada di platform-platform besar yang sudah mapan.

Dampak yang lebih luas ke masyarakat

Kalau PaDi benar-benar berkembang jadi ekosistem yang matang, ada potensi lapangan kerja baru di logistik dan operasional digital — mengikuti pola yang sama saat Shopee dan Tokopedia besar dulu butuh ribuan kurir dan tenaga gudang. Tapi kalau proyek ini gagal scale, risikonya jadi "proyek mercusuar" yang menghabiskan sumber daya Danantara dan Telkom tanpa mengubah banyak hal bagi UMKM yang jadi alasan awal proyek ini dibuat. Bagi konsumen, pilihan platform belanja akan bertambah, tapi baru berarti kalau PaDi benar-benar bisa menyaingi kenyamanan belanja yang sudah dinikmati orang di platform lain — bukan cuma soal harga produk lokal yang lebih murah 50% biaya layanannya di sisi seller.

Yang Perlu Dipantau

  • Realisasi target transaksi PaDi UMKM Rp8,8 triliun di akhir 2026 — kalau meleset jauh, itu sinyal transisi ke B2C belum berjalan mulus.

  • Evaluasi efektivitas Permen No.3/2026 setelah masa transisi enam bulan berakhir sekitar Desember 2026 — apakah diskon 50% benar-benar cair ke rekening UMKM, atau macet di proses verifikasi.

  • Kepatuhan platform besar terhadap kewajiban diskon dan notifikasi 90 hari — perlu dicek apakah ada laporan pelanggaran yang masuk lewat SAPA UMKM.

  • Keputusan kelembagaan resmi Danantara soal status PaDi UMKM — apakah benar-benar jadi entitas marketplace nasional tersendiri, atau tetap jadi unit bisnis Telkom dengan dukungan tambahan.

  • Data pangsa pasar e-commerce terbaru di akhir 2026 — untuk melihat apakah kehadiran PaDi (sekecil apa pun) mulai menggeser sedikit dominasi Shopee dan TikTok Shop, atau justru stagnan di angka di bawah 1%.

Penutup

Dua kebijakan ini sebenarnya bukan taruhan besar-besaran melawan Shopee dan Tokopedia — itu framing yang terlalu dramatis untuk sesuatu yang porsinya masih 0,6% dari pasar. Yang lebih tepat: pemerintah memilih jalan dua arah, memaksa pemain lama berbagi sedikit lebih adil lewat aturan diskon biaya, sambil menanam benih alternatif jangka panjang yang hasilnya baru bisa dinilai jujur di 2027. Buat kamu yang jualan online, jangan menunggu benih itu tumbuh sebelum mengambil manfaat yang sudah di depan mata — daftar SAPA UMKM, klaim diskon 50%-mu, dan baru pantau PaDi UMKM sebagai peluang tambahan, bukan penyelamat tunggal.

Sumber

  • Bisnis Indonesia — "Peta Persaingan E-Commerce saat Pemerintah Bangun Marketplace Sendiri"

  • IKPI — "UMKM Kini Bisa Protes Kenaikan Biaya Marketplace, Ini Aturan Barunya"

  • detikFinance — "PaDi UMKM Mau Jadi Marketplace Nasional, Tetap Ada Biaya Layanan"

  • Antara News — "PaDi UMKM Telkom Membidik Transaksi Rp8,8 Triliun Tahun 2026"

  • Antara News — "Lokapasar Wajib Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Produk Lokal"

  • Kumparan — "Komisi VI Dorong PaDi UMKM Jadi Marketplace Nasional di Bawah Danantara"

  • Bloomberg Technoz — "DPR Dorong PaDi UMKM Dikembangkan Jadi Marketplace Nasional"

  • Koran Jakarta — "Ekonomi Digital Tumbuh, Namun UMKM Kehilangan Ruang Bersaing"

  • Kompas.com (Money) — "Marketplace Wajib Pangkas Biaya Layanan UMK 50 Persen, Pelaku Usaha Soroti Masa Transisi"

  • Kompas Tekno — "Nilai Bisnis E-Commerce Indonesia Tahun 2025 Tembus Rp1.187 Triliun"

  • Telkom.co.id — "Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM"