Perpres Ojol Rampung Akhir Agustus: Driver dan Kurir Resmi Jadi "Pengusaha UMKM"
Perpres Ojol ditarget terbit akhir Agustus, jadikan driver dan kurir berstatus UMKM. Untung pajak dan KUR, tapi ditolak sebagian serikat pekerja.
Daftar isi10 bagian
Ringkasan Cepat
Pemerintah dan DPR menargetkan Perpres Ojol terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026, setelah rapat finalisasi terakhir digelar 18 Agustus di Kompleks Parlemen.
Perpres ini akan memberi payung hukum permanen untuk aturan komisi aplikasi maksimal 8% yang sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Juli 2026 β artinya kebijakan itu jalan dulu, baru menyusul dasar hukumnya.
Driver ojol roda dua dan kurir akan masuk klaster UMKM (usaha mikro, kecil, menengah), membuka akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) bersubsidi bunga 3β6% per tahun β jauh lebih murah dari pinjaman aplikasi yang selama ini mereka pakai.
Insentif pajak dari status ini sebagian besar simbolis: batas omzet bebas pajak Rp500 juta/tahun, sementara pendapatan rata-rata driver hanya sekitar Rp30 jutaan per tahun β mereka memang sudah tidak kena pajak dari dulu.
Serikat pekerja menolak keras, karena status "pengusaha" berpotensi menghapus hak sebagai pekerja: upah minimum, jam kerja, jaminan sosial, dan hak berserikat.
Delapan Persen yang Jalan Duluan, Hukum yang Menyusul Belakangan
Sejak 1 Juli 2026, Gojek dan Grab sudah memangkas potongan komisi aplikasi untuk layanan ojek roda dua (GoRide dan GrabBike) dari kisaran 20% menjadi maksimal 8%. Artinya, dari setiap tarif yang dibayar penumpang, driver kini membawa pulang minimal 92%, naik signifikan dari sebelumnya yang menurut Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono bisa mencapai 20β50% tergantung skema masing-masing platform.
Yang menarik: kebijakan ini sudah berjalan lebih dari sebulan tanpa Perpres resmi yang mengaturnya secara hukum. Gojek dan Grab menerapkannya berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, bukan karena ada peraturan yang sudah diundangkan. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan pihaknya akan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dan tengah mengkaji dampaknya, sementara Grab Indonesia menyebut "menghormati langkah pemerintah" β bahasa diplomatis yang lumrah dipakai korporasi saat aturan main berubah drastis tanpa mereka punya banyak ruang menolak.
Baru sekarang, di paruh kedua Agustus, Perpres yang akan memberi payung hukum permanen itu benar-benar difinalisasi. Rapat koordinasi terakhir antara DPR dan pemerintah berlangsung 18 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan target waktu penerbitan: "Kami targetkan akhir bulan ini, dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres." Selain mengunci angka 8% secara hukum, Perpres ini juga akan mengatur tarif untuk tiga jenis layanan sekaligus β mengantar orang, mengantar barang (kurir), dan mengantar makanan β sehingga cakupannya jauh lebih luas dari sekadar ojek penumpang.
Kenapa urutannya terbalik β kebijakan jalan dulu, hukum menyusul β penting dicatat. Selama belum ada Perpres, batas 8% itu sebetulnya masih berstatus komitmen sepihak platform yang bisa berubah kapan saja tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Perpres-lah yang mengubahnya dari "janji baik" menjadi kewajiban yang bisa digugat kalau dilanggar.
UMKM: Status yang Katanya Menguntungkan
Bagian paling ramai diperdebatkan dari Perpres ini bukan soal komisi, melainkan soal status hukum driver dan kurir itu sendiri. Draf yang difinalisasi menempatkan driver ojol roda dua sebagai pelaku UMKM β bukan lagi sekadar "mitra" platform seperti selama ini, melainkan pengusaha mikro yang berhak atas seluruh fasilitas yang biasa dinikmati pelaku UMKM lain.
Konsekuensi paling konkret ada di dua area: pajak dan pembiayaan. Untuk pajak, Menteri UMKM menegaskan kabar bahwa driver akan dikenakan pajak baru adalah hoaks β aturan yang berlaku (PP 55/2022) justru membebaskan pelaku UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari PPh (pajak penghasilan) sama sekali. Untuk pembiayaan, status UMKM membuka akses ke KUR β kredit modal usaha bersubsidi pemerintah dengan bunga efektif 3β6% per tahun, plafon hingga Rp100 juta tanpa agunan atau sampai Rp500 juta dengan agunan.
Di atas kertas, dua manfaat ini terdengar besar. Tapi keduanya perlu dicek dengan baseline yang jujur.
Angka yang Tidak Sesederhana Klaimnya
Soal pajak: batas bebas PPh Rp500 juta per tahun itu jauh di atas realita penghasilan driver. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mencatat pendapatan rata-rata driver hanya sekitar Rp100 ribu per hari dengan jam kerja ekstrem 8 sampai 17 jam β kalau dikalikan 300 hari kerja, itu baru sekitar Rp30 juta setahun, cuma 6% dari ambang batas pajak. Artinya, "pembebasan pajak" yang digembar-gemborkan sebenarnya tidak mengubah apa-apa bagi mayoritas driver, karena mereka memang sudah berada jauh di bawah ambang kena pajak sejak awal. Insentif ini nyaris tidak punya nilai tambah riil untuk kelompok berpenghasilan terendah β justru lebih relevan buat driver yang punya usaha sampingan lain di luar ojol dengan omzet gabungan lebih besar.
Soal KUR, ceritanya berbeda β di sini kontrasnya nyata. Selama ini, sumber pinjaman utama driver adalah fitur bawaan aplikasi seperti GoPay Pinjam atau GrabModal Narik, dengan bunga sekitar 1,26β2,69% per bulan secara flat (dihitung dari pokok pinjaman, bukan sisa saldo) β kalau disetahunkan tanpa memperhitungkan efek compounding, itu setara 15β32% per tahun, ditambah biaya provisi dan biaya layanan yang membuat beban riilnya lebih tinggi lagi. Bandingkan dengan KUR yang bunganya cuma 3β6% per tahun. Ini bukan selisih kecil β bisa empat sampai sepuluh kali lipat lebih murah. Untuk driver yang sering menombok modal bensin atau servis motor lewat pinjaman aplikasi, akses KUR ini sebetulnya keuntungan yang nyata, bukan sekadar simbol.
Masalahnya, sebagian driver sendiri belum melihat perbedaan ini. Agus, driver Gojek yang diwawancarai Suara.com, terang-terangan bingung: "Yang kami tahu cuma Perpres soal ojol lagi dibahas di DPR. Soal UMKM kami nggak paham. Belum ada sosialisasi." Ia bahkan menyamakan KUR dengan pinjaman aplikasi yang sudah ada β "Kalau cuma buat pinjam uang, kan sudah ada Gopay Pinjam, bunganya kecil" β padahal secara angka, bunga KUR jauh lebih ringan. Kebingungan ini muncul karena memang belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah maupun platform soal apa sebenarnya yang berubah dari status UMKM ini.
Driver yang Menolak Disebut Pengusaha
Sementara Menteri UMKM mengklaim para driver sudah sepakat dengan rencana ini, klaim itu langsung dibantah di lapangan. SPAI secara resmi menolak reklasifikasi status driver menjadi pelaku UMKM, dan bahasa penolakannya keras: "Klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM sama sekali tidak berdasar karena tidak memiliki landasan hukum."
Argumen SPAI berpijak pada UU Ketenagakerjaan No. 13/2003: driver, menurut mereka, memenuhi semua unsur hubungan kerja β melakukan pekerjaan (mengangkut orang/barang), menerima upah, dan tunduk pada perintah algoritma platform yang bisa menjatuhkan sanksi (suspend akun, penurunan rating) kalau menolak order. Kalau unsur-unsur itu ada, maka secara hukum ketenagakerjaan mereka adalah pekerja, bukan pengusaha mandiri. Kalau status berubah jadi UMKM, hak-hak dasar sebagai pekerja β upah minimum, jam kerja 8 jam, uang lembur, cuti, jaminan sosial, hingga hak membentuk serikat β berpotensi ikut hilang, karena UMKM secara hukum adalah entitas usaha mandiri, bukan hubungan kerja yang dilindungi negara.
Data yang mendasari kekhawatiran ini juga tidak kalah mengkhawatirkan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyebut dari sekitar 2 juta driver ojol di Indonesia, baru 250.000 orang β kurang dari 13% β yang terlindungi asuransi kerja. Sisanya, sekitar 1,75 juta driver, sama sekali tidak punya jaring pengaman kalau kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan mendadak. SPAI melihat KUR dan insentif pajak sebagai pengalih perhatian dari persoalan inti ini: kepastian pendapatan bulanan dan jaminan sosial, bukan akses kredit.
Sebagai gambaran skala, jumlah driver dan kurir yang terdampak kebijakan ini sebenarnya sulit dipastikan angka pastinya. Pemerintah memakai basis data penerima BHR (bonus hari raya) 2026 sekitar 850.000 mitra β mencakup sekitar 400.000 driver Gojek, 400.000 driver Grab, 51.000 Maxim, dan 500 InDrive. Tapi angka total driver aktif di seluruh Indonesia jauh lebih simpang siur, disebut-sebut antara 2 juta sampai 4-7 juta orang tergantung sumber dan definisi "aktif" yang dipakai. Ketidakjelasan data dasar ini sendiri jadi sinyal: kalau pemerintah belum tahu persis berapa banyak orang yang akan terdampak, sulit memastikan kebijakan ini dirancang dengan basis data yang solid.
Ekonom: Masalahnya Bukan Status, tapi yang Ada di Baliknya
Di luar pertarungan pemerintah versus serikat pekerja, sejumlah ekonom menawarkan pandangan yang lebih menengah β dan justru lebih tajam soal apa yang sebenarnya dibutuhkan.
Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, mengingatkan status UMKM jangan sampai jadi jalan pintas administratif yang justru membebani driver. Menurutnya, masalah fundamental bukan soal punya status UMKM atau tidak, melainkan tiga hal yang selama ini luput dari sorotan: potongan komisi aplikasi, transparansi algoritma pembagian order, dan tingginya biaya operasional (bensin, servis, cicilan motor) yang menggerus penghasilan bersih driver. Kalau tiga hal ini tidak dibenahi, status UMKM secanggih apapun tidak akan mengubah nasib driver di lapangan.
Ekonom Universitas Indonesia, Heru Sutadi, menambahkan pengakuan UMKM harus dibarengi pembangunan ekosistem usaha yang nyata β bukan cuma stempel status, tapi juga pendampingan usaha, pelatihan, dan kemudahan akses pembiayaan yang benar-benar sampai ke driver, bukan berhenti di klaim di atas kertas. Sementara Direktur INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, menyoroti pentingnya jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tetap terjaga selama masa transisi status ini β poin yang justru paling dikhawatirkan hilang oleh serikat pekerja.
Titik temu dari tiga pandangan ekonom ini konsisten: status UMKM bukan solusi, ia cuma alat administratif. Efektif atau tidaknya bergantung penuh pada apakah pemerintah benar-benar membangun sistem pendukung di baliknya β dan sejauh ini, belum ada kejelasan soal itu dalam draf yang difinalisasi.
Apa Artinya Buat Kamu
Kalau kamu masih karyawan dan ingin mulai usaha
Kalau kamu berencana nyambi jadi driver ojol atau kurir sebagai usaha sampingan, status UMKM ini punya nilai riil untuk kamu β bukan untuk driver full-time berpenghasilan rendah. Kalau penghasilan gabunganmu (gaji + ojol) masih di bawah Rp500 juta setahun, kamu tetap bebas PPh dari sisi penghasilan ojol. Yang lebih penting: akses KUR bunga 3β6% per tahun jauh lebih murah dibanding pinjaman aplikasi (GoPay Pinjam, GrabModal) yang bisa setara 15β32% per tahun kalau disetahunkan β pakai KUR kalau memang butuh modal motor atau alat kerja, jangan pinjaman instan aplikasi. Tapi jangan berharap status ini memberimu perlindungan pekerja formal; secara hukum kamu tetap dianggap pengusaha mandiri, bukan karyawan platform, jadi risiko kecelakaan kerja dan fluktuasi order tetap sepenuhnya kamu tanggung sendiri.
Kalau kamu sudah punya bisnis
Kalau bisnismu bergantung pada jasa kurir atau ojol untuk logistik β pengiriman produk UMKM, katering, jualan online β siapkan diri menghadapi kemungkinan tarif konsumen naik. GoTo sendiri menyatakan skema bagi hasil baru akan "mempertimbangkan keseimbangan pendapatan driver dan harga yang dibayar konsumen," bahasa halus untuk kemungkinan penyesuaian harga ke atas. Kalkulasi ongkos kirim di model bisnismu perlu diperbarui begitu Perpres resmi terbit dan platform mulai menerapkan skema baru secara penuh. Di sisi lain, kalau kamu sendiri berstatus UMKM dan mempekerjakan kurir lepas, ada baiknya mencermati bagaimana Perpres ini mendefinisikan hubungan kerja β preseden hukum soal status "mitra vs pekerja" di sektor ojol bisa jadi rujukan buat sektor gig economy lain di luar transportasi.
Dampak ke masyarakat luas
Perdebatan status UMKM ini sebenarnya cermin dari isu yang lebih besar: bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja gig economy yang selama ini berada di ruang abu-abu hukum β bukan karyawan tetap, tapi juga bukan pengusaha independen sepenuhnya. Keputusan yang diambil untuk ojol berpotensi jadi preseden buat pekerja platform lain β kurir logistik, freelancer digital, hingga pekerja lepas berbasis aplikasi lainnya. Kalau pemerintah memilih jalan pintas administratif tanpa membangun jaring pengaman sosial yang memadai, risikonya bukan cuma driver ojol yang menanggung, tapi preseden buruk untuk seluruh ekonomi gig yang terus tumbuh di Indonesia.
Yang Perlu Dipantau
Tanggal resmi penerbitan Perpres β target akhir Agustus atau awal September 2026; keterlambatan lebih dari itu akan jadi sinyal masih ada titik yang belum disepakati.
Respons resmi SPAI dan serikat pekerja lain setelah Perpres benar-benar terbit β apakah penolakan berlanjut ke jalur hukum atau aksi mogok kerja.
Realisasi penyaluran KUR ke driver ojol dalam beberapa bulan pertama β klaim kemudahan akses perlu dibuktikan dengan data pencairan riil, bukan cuma pengumuman.
Penyesuaian tarif konsumen oleh Gojek dan Grab pasca implementasi penuh skema baru β indikator apakah beban 8% ini akhirnya dialihkan ke penumpang/pembeli.
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan driver ojol pascastatus UMKM β apakah angka 250.000 dari 2 juta driver bergerak naik signifikan atau stagnan.
Penutup
Status UMKM untuk driver ojol dan kurir bukan kabar buruk sepenuhnya, dan bukan juga solusi ajaib seperti yang digembar-gemborkan β ia cuma alat, dan alat itu punya nilai kalau dipakai dengan sadar: manfaatkan KUR-nya yang memang jauh lebih murah dari pinjaman aplikasi, tapi jangan tertipu insentif pajak yang sebenarnya tidak mengubah apa-apa untuk penghasilan yang memang sudah kecil. Yang justru harus kamu waspadai adalah bagian yang tidak dijelaskan di headline: begitu berstatus UMKM, negara tidak lagi berkewajiban memberimu upah minimum atau jaminan sosial otomatis β kamu resmi jadi bos untuk dirimu sendiri, lengkap dengan seluruh risiko yang biasanya ditanggung pemberi kerja.
Sumber
Bisnis Indonesia β "Siap Terbit, Pemerintah dan DPR Finalisasi Perpres Ojol"
Koran Jakarta β "DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Aturan Perlindungan Pengemudi Segera Tuntas"
Kompas.com (Nasional) β "Pemerintah Janji Terbitkan Perpres Ojol Akhir Agustus atau Awal September"
Kompas.com (Nasional) β "Perpres Ojol Bakal Atur Tarif Mengantar Orang, Barang, dan Makanan"
CNBC Indonesia β "Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja"
CNBC Indonesia β "Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM"
CNBC Indonesia β "Pemerintah Tetapkan Driver Ojol Berstatus UMKM, Bisa Akses KUR"
Suara.com β "Driver Ojol Bingung Soal Status UMKM: Kalau Cuma Buat Pinjam Uang, Sudah Ada Gopay!"
The Stance β "Pengemudi Ojol Bakal Dipaksa Jadi Pengusaha UMKM, Siasat Negara Lepas Tangan?"
Koran Jakarta β "Ekonom UI: Ketika Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Perlu Bangun Ekosistem Usahanya"
Antara News β "Ekonom: Pemerintah Perlu Bangun Ekosistem Usaha Ketika Ojol Jadi UMKM"
Kompas Money β "Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Resmi Berlaku, Driver Kini Terima 92 Persen Tarif"
Pikiran Rakyat β "Gojek dan Grab Respons Perpres Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi Maksimal 8 Persen"
GoPay β "Biaya-biaya GoPay Pinjam"
DDTC News β "PTKP Rp500 Juta Hanya untuk Orang Pribadi, CV UMKM Tetap Kena PPh 0,5%"